Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan menyalahgunakan dana yang disedikan untuk naik haji. Sebab, ada kemungkinan uang untuk naik haji tersebut, jika disimpan sendiri, akan digunakan untuk keperluan lain.
Bukan hanya soal biayanya yang mahal, naik haji juga butuh waktu. Maksudnya, anda perlu menunggu antrian untuk calon jamaah yang ingin berangkat haji. Ini berbeda dengan umrah. Nah, membuka tabungan haji itu bisa dilakukan di bank atau Kementerian Agama.
A. Daftar tabungan haji di bank
Bagi yang ingin mendaftar haji lewat bank, dana minimal yang harus ada di tabungan haji adalah Rp 25 juta.
Karena salah satu persyaratan haji reguler untuk setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama adalah sebesar Rp 25 juta. Dengan begitu, anda juga akan mendapatkan kepastian berangkat atau nomor porsi.
Umumnya, tabungan haji itu disediakan oleh bank-bank syariah.
Persyaratan
- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
- Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah
Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:
- Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
- Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar
Jika pihak bank mengatakan bahwa proses di sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor a-k ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.
B. Langkah-langkah daftar haji di Kemenag
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika ingin daftar haji di Kementerian Agama
- Mendatangi kantor Kemenag yang ada di Kabupaten dan Kota anda pada pagi hari untuk mencegah antrian panjang.
- Segera mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
- Jika formulir pendaftaran sudah diisi lengkap, serahkan formulir beserta berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas Kemenag.
- Jika ada syarat yang dirasa kurang lengkap atau ada kesalahan, calon jemaah akan diminta untuk fotokopi ulang. Biasanya ada jasa fotokopi di sekitar kantor Kemenag yang sudah tahu maksud calon jemaah.
- Setelah berkas dirasa sudah lengkap, anda akan diminta untuk foto dan kemudian merekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH.
- Calon jemaah akan diminta memeriksa dokumen SPPH untuk memastikan apakah ada kesalahan atau tidak.
- Bila sudah benar, calon jemaah akan diminta menandatangi dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan lembar bukti tersebut ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag.
- Selain lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.
- Jika sudah selesai semua, petugas kantor Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangakatan calon jemaah haji dan meminta calon jemaah untuk langsung mengeceknya juga di website Kemenag, https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358. dengan memasukkan nomor porsi yang tertera. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.