Tanah dapat dikatakan sebagai salah satu aset yang berharga. Bagaimana tidak, harga tanah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, baik untuk investasi maupun penggunaan properti lainnya.
Salah satu hal yang krusial atau penting saat hendak membeli tanah ialah mengecek keaslian sertifikatnya. Sertifikat tanah merupakan surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat hendak membeli tanah, sebaiknya Anda mengecek atau memeriksa keaslian sertifikat dari penjual. Untuk cara mengetahui sertifikat tanah tersebut asli atau tidak, Anda bisa menggunakan jasa notaris yang akan mengurus pengecekan.
Pengecekan sendiri juga bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN bisa mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Hal itu diatur dalam Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997.
Prosesnya memang dapat berlangsung dalam waktu satu hari. Namun, jika antrean sedang banyak, Anda bisa menunggunya sampai esok harinya.
Karena itulah, kini pada era teknologi dan serba online, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku”, yang bisa diunduh secara gratis via PlayStore atau App Store.
Dikutip dari situs resmi ATR/BPN, dengan aplikasi Sentuh Tanahku, jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda.
Namun, untuk dapat menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, Anda wajib mengonfirmasikan nomor induk kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.
Selain itu, Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur lokasi bidang tanah.
Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga Anda dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.
Berikut ini adalah panduan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku seperti dikutip dari situs resmi BPN:
Langkah dan Cara Penggunaan
1. Download atau Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tersedia dalam versi Android dan iOS.
Untuk versi Android, aplikasi ini dapat diunduh melalui alamat URL https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bpn.sentuh
Sementara itu, untuk iOS, Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui alamat URL: https://itunes.apple.com/id/app/sentuh-tanahku/id1287142144?mt=8
2. Daftar Akun Baru
Setelah Anda mengunduh aplikasi dan meng-install, pertama kali saat anda menggunakan aplikasi ini adalah mendaftar username dan password. Username tidak boleh mengandung spasi. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Lengkapi form pendaftaran
- Mendapatkan notifikasi pendaftaran
- Cek email Anda dan klik link aktvasi akun
- Klik tombol aktivasi
- Pengguna telah diaktifkan, silakan login
3. Halaman Login/Masuk
Untuk masuk dalam aplikasi, pengguna harus memasukkan username dan
password dengan benar.
- Apabila lupa password, pengguna dapat mereset password tersebut dengan menyentuh link lupa password.
- Masukkan Username dan password kemudian klik tombol “masuk”. Apabila username dan password benar, maka pengguna akan masuk ke menu utama sentuh tanahku.
4. Menu Notifikasi
Perangkat mobile menerima notifikasi secara real-time dari sistem dan menampilkan info tersebut pada header bar untuk Android dan notification center pada iOS.
5. Menu Info Berkas
Untuk mengetahui berkas yang dimohon pada Kantor Pertanahan, dapat menggunakan menu Info Berkas.
- Daftar Berkas Pengguna: Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas (jika user terverifikasi)
- Rincian Berkas Pengguna: Menampilkan rincian informasi berkas dari salah satu daftar berkas
- Pencarian Berkas: Pencarian terhadap informasi berkas tertentu
Informasi Berkas (Akun Terverifikasi)
- Daftar berkas yang terkait dengan pemilik akun baik sebagai pemohon maupun kuasa akan ditampilkan sebagai daftar berkas (berdasarkan NIK).
- Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail berkas.
- Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor berkas.
6. Menu Info Sertifikat
Menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat yang belum tersedia tersebut. Daftar Anggunan berfungsi untuk Menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.
Daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun akan ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, pengguna dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tsb jika belum terpetakan (lihat Pencarian Lokasi Bidang Tanah). Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor sertifikatnya di seluruh wilayah Indonesia. Jika kepemilikannya belum muncul, pengguna dapat melaporkan kepemilikannya melalui aplikasi ini.
Pelaporan Sertifikat dan Lokasi Kepemilikan
- Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dari menu informasi sertifikat pengguna dapat melaporkan kepemilikannya.
- Untuk melaporkan sertifikat kepemilikan, pengguna perlu mengetahui nomor sertifikat berikut wilayah administrasinya.
- Selain itu, pengguna diwajibkan mengupload foto sertifikat yang dilaporkan agar dapat dicross check dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.
- Selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data tersebut dan menyisipkan NIK pengguna ke dalam record buku tanah dimaksud dalam database KKP.
7. Menu Plot Bidang Tanah
Untuk melakukan ploting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.
Selanjutnya, dengan menyentuh menu simpan plot, maka data akan tersimpan di server. Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut kemudian. Jika plot bidang Anda telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di plot bidang.
8. Menu Lokasi Bidang Tanah
Pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya. Dengan menyentuh tombol proses, maka lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta Peta tersebut bersifat interaktif, pengguna dapat menggeser, memperbesar, bahkan memutar peta.
9. Menu Info Layanan
Daftar dan Pencarian Info Layanan: Menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya, dan jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya.
Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015) berikut simulasi biaya.