Indonesia.go.id - Cara Mengecek Produk yang Ditarik dan Melakukan Pengaduan ke BPOM

Cara Mengecek Produk yang Ditarik dan Melakukan Pengaduan ke BPOM

  • Administrator
  • Rabu, 1 Mei 2019 | 09:47 WIB
PENGADUAN BPOM
  Logo Badan POM. Sumber: pom.go.id

Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat ragam pilihan produk, baik obat maupun makanan, yang beredar di tengah masyarakat. Untuk keamanan dan layak edar, tentu suatu produk harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugasnya itu, BPOM pun memiliki kewenangan yang telah diatur dalam Pasal 4 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kewenangan itu mencakup menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BPOM pun melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, setelah melalui pengkajian dan penelitian BPOM bisa menarik produk, yang tidak memenuhi berbagai standar, dari pasaran. Hal itu dilakukan untuk menjaga masyarakat dari produk-produk yang berbahaya.

Sebagai masyarakat, baik dari sisi konsumen maupun produsen, kita dapat mengecek produk-produk apa saja yang telah ditarik sehingga bisa terhindar dari hal yang tak diinginkan. Selain itu, kita juga bisa melakukan pengaduan jika mengalami masalah atau kendala terkait produk yang digunakan/dikonsumsi.

Berikut ini cara untuk mengecek produk-produk yang ditarik oleh BPOM dan melakukan pengaduan kepada instansi yang bersangkutan.

Cara Mengecek Produk yang Ditarik BPOM via situs resmi

  1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id
  2. Klik bagian Daftar Produk
  3. Pada bagian Daftar Produk, klik bagian "Produk Ditarik"
  4. Setelah masuk di bagian "Produk Ditarik", akan ada bagian Produk, Anda bisa memilih pencarian yang dikehendaki, mulai dari obat hingga pangan
  5. Terdapat kolom pencarian. Pada kolom ini, Anda bisa memilih dengan menggunakan nomor registrasi, nama produk, merek, hingga NPWP pendaftar.

Jika sudah menentukan apa yang dimaksud, tinggal klik, nanti akan muncul produk-produk yang ditarik oleh BPOM, yang disertai alasan mengapa produk tersebut ditarik dari pasaran.

Cara Mengecek Produk yang Ditarik BPOM via Aplikasi CEK BPOM

Cara Download Cek BPOM Android

  • Kunjungi website Badan POM, kemudian klik icon Google Play
  • pada bagian atas website

Cara Penggunaan Aplikasi CEK BPOM

1. Buka Aplikasi CEK BPOM yang telah terinstall pada smartphone/tablet Anda dengan mengklik icon CEK BPOM.*

*Catatan:

  1. Pastikan aplikasi CEK BPOM telah terinstall di smartphone/tablet Anda
  2. Pilihlah kategori kata kunci yang akan Anda masukkan
  3. Masukkan kata kunci yang Anda maksud pada kolom yang telah tersedia.
  4. Tekan tombol CARI. Jika kata kunci yang Anda masukkan sesuai dengan salah satu produk yang terdaftar di Badan POM, aplikasi akan memberikan output yang sesuai.
  5. Jika kata kunci yang Anda masukkan tidak sesuai dengan data produk yang terdaftar di Badan POM, aplikasi akan memunculkan pesan peringatan “Data Tidak Ditemukan”.

Tips

1. Kata Kunci Pencarian bisa dimasukkan sebagian huruf dan/atau angkanya saja tanpa perlu dimasukkan secara lengkap.

2. Khusus untuk Kategori Pencarian berdasarkan Nomor Registrasi, Kata Kunci Pencarian bisa dimasukkan sebagian huruf dan/atau angkanya saja tanpa tanda titik dan spasi.

Cara Melaporkan Pengaduan ke BPOM

  1. Kunjungi situs resmi dari BPOM, yakni www.pom.go.id
  2. Klik bagian Layanan Online
  3. Klik bagian Layanan Pengaduan Konsumen
  4. Setelah itu, akan muncul keterangan terkait Layanan Pengaduan Konsumen yang mencakup hal berikut:

Cara menyampaikan pengaduan maupun permintaan informasi ke BPOM dapat dilakukan dengan menghubungi Contact Center Halo BPOM

  1. Telepon          : 1500533              
  2. SMS     : 081.21.9999.533
  3. Faksimili: 021-4263333
  4. Email   : halobpom@pom.go.id
  5. Twitter           : @HaloBPOM1500533
  6. Instagram : Halo BPOM 1500533

Atau

  1. Datang langsung (walk-in) dan alamat surat ke: Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Gedung A Lantai 1 Jln. Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat 10560
  2. Atau dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Daftar Alamat Balai POM.