Indonesia.go.id - Kasus Covid-19 Pertama, Masyarakat Jangan Panik

Kasus Covid-19 Pertama, Masyarakat Jangan Panik

  • Administrator
  • Senin, 2 Maret 2020 | 03:54 WIB
NEGARA HADIR
  Petugas otoritas kesehatan memeriksa suhu tubuh seorang penumpang kapal dari Malaysia menggunakan termometer non kontak di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Minggu (23/2/2020). Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap upaya pencegahan penyebaran virus Corona (2019-nCOV. Foto: ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Dua WNI terinfeksi Corona virus disease 2019 (Covid-19). Pemerintah pun meminta masyarakat agar tidak panik. Negara menyatakan komitmennya untuk menanggung seluruh biaya untuk perawatan dan pengobatan.

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Depok diketahui positif mengidap virus SARS Cov-2. Ini merupakan kasus pertama yang ditemukan di Indonesia. Kedua pengidap Covid-19 itu memiliki riwayat berinteraksi dengan WN Jepang yang diketahui lebih dulu menderita penyakit tersebut. 

Saat ini, kedua WNI itu, yang merupakan ibu dan anaknya, tengah menjalani perawatan di ruang isolasi RSPI Dr Sulianti Saroso, Jakarta. Temuan kasus Covid-19 pertama di Indonesia itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/3/2020), di Jakarta.

Kedua WNI itu, menurut Menkes Terawan Agus Putranto, terpapar virus berbahaya itu dari Warga Negara (WN) Jepang yang tinggal di Malaysia. Dijelaskannya, WN Jepang itu sempat melakukan perjalanan ke Indonesia.

“Sekembalinya ke Malaysia, setelah beberapa hari sakit, maka dicek di sana, karena kena monitor. Dikatakan Covid-19 positif. Pemerintah Malaysia pun menghubungi kita,” tuturnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Menkes menjelaskan, Pemerintah Indonesia langsung melakukan penelusuran perjalanan WN Jepang itu selama di Indonesia. "Begitu dengar berita, kita melakukan penelusuran dan pemisahan dan siapa pun yang close contact. Selalu kita periksa detail. Orang yang tinggal dengan dua orang ini dipisah, juga sudah kita pisahkan," kata Menkes Terawan.

Hingga akhirnya, Menkes Terawan mengatakan, dinas kesehatan menemukan ibu dan anak, dua pasien Covid-19, yang tengah mengalami gejala batuk, pilek, sesak, dan demam. "Rumahnya kita cek sehingga kita bawa dua-duanya, ibu dan anak, umur 64 tahun dan 31 tahun, sesuai prosedur dinas kesehatan setempat melakukan pemantauan dan isolasi rumah,” tuturnya.

Lebih jauh, Menkes Terawan menyampaikan, kondisi kedua WNI yang positif virus mutan Corona itu kini cenderung membaik. "Dua orang ini mengeluhkan batuk pilek. Sempat agak sesak dan demam, tapi sekarang kondisinya hanya batuk pilek," ungkap Terawan.

Mengetahui bahwa ada gejala tersebut, Menkes Terawan pun mengatakan, keduanya langsung diobservasi selama 2-3 hari. Dan pada hari ini, sambung dia, hasil observasi menunjukkan keduanya positif Covid-19. "Begitu mendapat hasil tadi pagi, saya langsung lapor Bapak Presiden untuk mengumumkan. Ini bagus sebagai keterbukaan informasi, tidak ada yang ditutupi dan dibikin horor,” ujarnya.

Sesuai rencana, Terawan mengatakan, kedua pasien positif virus mutan Corona itu akan diisolasi selama 14 hari dan dilakukan cek ulang. Seiring itu, Menkes meminta masyarakat tidak panik.

"Yang dihadapi itu Covid-19, yang menakutkan itu beritanya. Ini buktinya apa? (Mereka) Sekarang tinggal batuknya saja. Kondisi virus positif nanti dievaluasi ulang. Kalau 14 hari dicek ulang, sekarang masih dievaluasi," kata Terawan.

Kalau mengalami batuk, sesak nafas, dan demam, menurut Terawan, segera datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. “Harus ingat, ini penyakit self limited disease, penyakit yang sembuh sendiri. Sama seperti virus yang lain, angka kematian di bawah 2 persen, dan tergantung imunitas tubuh. Dari awal saya bilang jaga imunitas dan higienitas, gerakan hidup sehat digaungkan di mana-mana," kata Terawan.

Diketahui, hingga sejauh ini virus SARS COV-2 yang mengakibatkan penyakit Covid-19 telah menyebar hingga ke lebih dari 60 negara. Tercatat hingga Senin (2/3/2020) pukul 09.00 WIB, jumlah kasus Covid-19 mencapai angka 88.382, dengan jumlah kasus terbanyak ada di Cina (79.826 kasus) dan di Korea Selatan (3.736 kasus). Negara keempat yang terpapar Covid-19 adalah Italia dengan 1.694 kasus dan Iran 978 kasus.

Jumlah total korban meninggal di seluruh dunia hingga hari ini telah mencapai angka 2.996 orang. Kematian kedua akibat virus mutan corona juga telah dikonfirmasi terjadi di AS. Pasien adalah seorang pria berusia 70-an yang sempat dirawat di rumah sakit di Evergreen Health di Kirkland dan meninggal Sabtu.

Terkait upaya mencegah penyebaran dan menekan angka penularan Covid-19, World Health Organisation (WHO) bekerja sama dengan sejumlah organisasi kemanusiaan dunia, di antaranya dengan UNICEF, Federasi Palang Merah, dan Bulan Sabit Merah Internasional, kini tengah mengencarkan upaya untuk mencegah munculnya stigma.

Pada Selasa (25/2/2020), Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus meminta agar warga dunia senantiasa mengedepankan semangat "solidaritas, bukan stigma" terkait hal seputar Covid -19. Perlawanan terhadap stigma tersebut dinilai penting, menurut Tedros, demi meminimalisir ketakutan orang. Sebab akibat didera ketakutan, dikhawatirkan orang akan menyembunyikan penyakit, tidak segera mencari perawatan kesehatan, dan mencegah mereka mengadopsi perilaku sehat.

Dampak negatif dari munculnya stigma sosial dikhawatirkan tidak hanya berpengaruh terhadap mereka yang menderita penyakit, tapi juga keluarga, teman, dan komunitas. Bahkan, orang yang tidak terinfeksi penyakit, tetapi berbagi karakteristik lain dengan kelompok itu, juga dapat menderita akibat stigma tersebut.

 

Dibiayai Negara

Terkait biaya pengobatan bagi pasien Covid-19, Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf

mengatakan, pasien corona tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya bagi mereka, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menanggung biayanya.

Secara lebih mendetail, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askaloni membeberkan bahwa Kementerian Keuangan mencatat anggaran tersebut masuk ke dalam pos belanja Kementerian Kesehatan. "Itu masuk di pos belanja Kemenkes. Detailnya di Kemenkes," ujar Askaloni. Hanya saja, Askolani tidak merinci berapa biaya yang dialokasikan melalui pos belanja Kemenkes tersebut.

Diketahui, aturan yang dimaksud sebagai payung hukum bagi kebijakan itu adalah Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Dalam aturan yang diterbitkan pada 4 Februari 2020 itu diputuskan enam hal.

Pertama, Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Kedua, terhadap penyakit sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan upaya penanggulangan yang meliputi: a. komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih dan sehat dan - 4 - antisipasi penularan; b. melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respons di pintu masuk negara dan di wilayah; c. penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan; dan d. pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV).

Ketiga, seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) di wilayah Indonesia. Lalu keempat, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan kelima adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan keenam adalah memutuskan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Penulis: Ratna Nuraini