Indonesia.go.id - Empat Jurus Pemulihan Industri Tekstil Nasional

Empat Jurus Pemulihan Industri Tekstil Nasional

  • Administrator
  • Selasa, 24 September 2024 | 13:03 WIB
INDUSTRI
  Meski menghadapi tatantangan berat, pemerintah menegaskan, industri tekstil dan produk tekstil masih menjadi industri prioritas penopang ekonomi nasional. ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi
Solusi permasalahan jangka pendek industri TPT, yakni pemberantasan impor ilegal dan impor pakaian bekas serta pengawasan penjualan produk di marketplace dan medsos.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menghadapi tantangan yang berat dalam beberapa tahun terakhir. Mengingat semakin besarnya volume impor TPT serta beberapa pabrik tekstil di sejumlah daerah tutup. Di satu sisi, ekspor TPT cenderung menurun. Untuk itu, menyikapi situasi kian melemahnya kinerja industri TPT, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalankan setidaknya empat strategi pemulihan industri tekstil nasional.

Pemerintah menegaskan, industri tekstil dan produk tekstil masih menjadi industri prioritas penopang ekonomi nasional. Sampai awal tahun ini masih memiliki kontribusi ekspor senilai USD5,76 miliar serta menyerap tenaga kerja hingga 3,87 juta orang. Kinerja industri TPT tahun 2020--2024 sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti efek pandemi Covid-19, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia seperti perang Rusia-Ukraina, inflasi di Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok.

Empat strategi Kemenperin tersebut adalah, pertama, menciptakan sumber daya manusia (SDM) industri yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif. Kedua, mendukung ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing. Hal  ketiga, menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional untuk menghadapi persaingan pasar global. Strategi keempat adalah memberikan kemudahan akses bagi industri dalam mendapatkan bahan baku produksi TPT.

"Solusi atas permasalahan jangka pendek industri TPT antara lain pemberantasan impor ilegal dan impor pakaian bekas hingga pengawasan penjualan produk tersebut di marketplace dan media sosial, implementasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada sektor industri TPT, serta aktif mengenakan instrumen tariff barrier dan non-tariff barrier sebagai perlindungan industri TPT dalam negeri," ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita, Sabtu (31/8/2024).

Di samping itu, program restrukturisasi mesin/peralatan TPT juga memiliki dampak positif terhadap efisiensi proses dan peningkatan produktivitas. Pada tahun 2024 ini, Kemenperin memperluas cakupan industri dan penambahan anggaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan TPT.

Upaya selanjutnya untuk memperkuat daya saing industri TPT dijalankan oleh Badan Standardisasi dan Kebijakan Industri (BSKJI) Kemenperin dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan industri, salah satunya dalam bentuk Forum Komunikasi yang digelar di Bandung beberapa waktu lalu. Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 150 stakeholder yang mewakili ekosistem industri TPT tersebut membahas strategi peningkatan daya saing dan menciptakan peluang-peluang baru yang mampu menembus pasar global.

Dalam kesempatan itu, Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengingatkan, masih banyak potensi peluang yang dapat dimanfaatkan oleh industri TPT. Potensi besar yang dimaksud sesungguhnya adalah pasar dalam negeri yang besar, yang seharusnya mampu mendongkrak pembelian produk tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri. Kebijakan pemberlakuan TKDN pada belanja barang dan jasa pemerintah telah memberikan hasil signifikan. Pada 2024, anggaran belanja modal dan belanja barang pada APBN dan APBD mencapai Rp1.223,37 triliun, angka ini adalah peluang pasar bagi industri TPT yang harus dimanfaatkan.

Perlindungan Pasar Domestik

Menyoal perlindungan industri TPT di dalam negeri melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya. Ia berharap pihak Kemenkeu segera menerbitkan peraturan yang melindungi daya saing industri TPT nasional.

Kendati demikian, Menperin mengakui sejak berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional. Efektivitas pengendalian impor tersebut terlihat dari turunnya volume impor sebelum dan setelah pemberlakuan Permendag 36/2023. Impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton turun menjadi 2,20 ribu ton pada bulan Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024.

Sementara itu, impor tekstil juga mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.

“Demikian juga jika membandingkan data impor secara year on year (YoY), terjadi penurunan impor pakaian jadi yang sebelumnya sebesar 4,25 ribu ton pada Maret 2023 menjadi 2,2 ribu ton pada Maret 2024,” ujar Menperin.

Efektivitas pemberlakuan Permendag 36/2023 tersebut juga terlihat dari PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang sepanjang tahun 2023 tumbuh negatif (triwulan I hingga IV-2023 tumbuh negatif), telah tumbuh positif sebesar 2,64% (year on year/yoy) di triwulan I-2024.

Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi yang terus mengalami peningkatan. Khusus untuk industri tekstil, pada April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/TR