Indonesia.go.id - Mengawal Distribusi Gas Melon Tepat Sasaran

Mengawal Distribusi Gas Melon Tepat Sasaran

  • Administrator
  • Rabu, 13 September 2023 | 08:08 WIB
SUBSIDI ENERGI
  Petugas mengisi ulang gas elpiji ke dalam tabung tiga kilogram di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Sadikun LPG 3 Kg di Denpasar, Bali, Minggu (30/7/2023). ANTARA FOTO
Berdasarkan data BPS, elpiji 3 kg yang masuk dalam bahan bakar rumah tangga, juga berkontribusi cukup tinggi terhadap inflasi yaitu sekitar 1,97%.

Pemerintah masih terus memberikan anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bentuknya mulai dari pemberian bahan pokok kepada golongan warga tak mampu hingga memberikan subsidi bagi sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) dan liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) alias elpiji.

Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN 2023, alokasi anggaran subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun. Oleh karena itu, pendistribusian elpiji 3 kg harus tepat sasaran agar dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Barang bersubsidi tabung LPG tiga kg atau gas melon ini amat dibutuhkan masyarakat golongan menengah ke bawah. Harganya terjangkau, sehingga kelompok kaya pun turut menikmatinya. Terbukti, realisasi volume LPG 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Tercatat pada 2019, realisasi volume LPG tiga kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021 hingga mencapai 7,80 juta metrik ton di tahun 2022. Pada periode yang sama, realisasi volume LPG nonsubsidi mengalami penurunan dari 0,66 juta metrik ton di tahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta metrik ton di 2022.

Adapun seperti dilaporkan Pertamina, bentuk-bentuk lain penyalahgunaan elpiji 3 kg adalah penimbunan, penjualan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (lintas kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg), serta kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), elpiji 3 kg yang masuk dalam bahan bakar rumah tangga, juga berkontribusi cukup tinggi terhadap inflasi yaitu sekitar 1,97%. Kenyataan ini semakin mengukuhkan komitmen pemerintah melaksanakan Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Untuk menertibkan hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akan memberlakukan kebijakan baru dalam pembelian elpiji 3 kg bersubsidi menggunakan KTP atau masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg harus sudah terdaftar dalam data. Kebijakan ini akan mulai dilaukan pada 1 Januari 2024. Artinya yang terdata saja yang boleh membeli tabung gas melon 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan pendataan pengguna gas melon di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujar Dirjen Migas Tutuka seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (25/8/2023).

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2007 dan nomor 38 tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg. Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK), dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.

Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi.

Oleh karena itu, sebagai upaya mewujudkan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran, pemerintah bersama Polri dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang mengoplos LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi. Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak, pengoplosan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat.

Lantas bagaimana cara mendaftar LPG 3 kg bersubsidi? Pertama-tama, bagi masyarakat yang ingin mendaftar LPG 3 kg bersubsidi, masyarakat dapat langsung datang ke sub penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg. Nantinya di sana masyarakat dapat membeli dan mendaftarkan diri.

Seperti dilansir dari laman MyPertamina, sebelum datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg masyarakat diimbau untuk mengecek lebih dulu apakah sudah terdaftar atau belum melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan sebagai kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dengan begitu, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di satu pangkalan saja. Selanjutnya, konsumen akan diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Setelah itu, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

Namun, jika masyakarat tersebut belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan melakukan registrasi lewat laman Subsidi Tepat PG Pangkalan. Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan. Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Satu hal, untuk masyarakat saat mendaftar cukup memerlukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP/KK. Di mana selanjutnya konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP lagi. Adapun selama proses pendataan baik Pertamina maupun Kementerian SDM menjelaskan tidak ada pembatasan pembelian.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini