Ciptaan yang dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Persyaratan Mendaftar Hak Cipta
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
- nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
- tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
- uraian ciptaan (rangkap 3)
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
- Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.