Indonesia.go.id - Cara Penanganan Limbah Nuklir

Cara Penanganan Limbah Nuklir

  • Administrator
  • Rabu, 26 Februari 2020 | 20:16 WIB
RADIOAKTIF
  Ilustrasi pengolahan limbah nuklir . Foto : Shutterstock

Penanganan limbah radioaktif perlu kecermatan dan kehati-hatian. Ada beberapa proses penanganan limbah radioaktif.

Limbah radioaktif adalah zat dan bahan bekas serta alat-alat yang telah terkena radioaktif dalam kegiatan nuklir. Zat radioaktif serta bahan bekas tersebut selanjutnya menjadi limbah dan tidak dipergunakan lagi. Bahan bekas tersebut dapat berupa benda padat, seperti kertas penyerap, kain pembersih bekas jarum suntik atau alat-alat terbuat dari gelas yang telah digunakan untuk penanganan zat-zat radioaktif atau pernah digunakan untuk menampung larutan radioaktif, termasuk bangkai binatang percobaan.

Limbah radioaktif tersebut bisa berbentuk cairan yang berasal dari air cucian benda padat yang terkontaminasi, atau cairan zat radioaktif yang sengaja dibuang, atau ekskreta dari pasien yang mengalami pemeriksaan dan pengobatan dengan zat radioaktif, termasuk ekskreta dari binatang percobaan, termasuk pula aerosol atau gas yang timbul karena penguapan cairan atau dari pembakaran bahan yang dapat terbakar.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 03/Ka-BAPETEN/V-99 Tentang Ketentuan Keselamatan Untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif disebutkan bahwa terdapat dua sistem pengelolaan limbah radioaktif. Pertama, pembuangan limbah radioaktif yang dilaksanakan seluruhnya oleh para pemanfaat secara perorangan. Dalam sistem ini, para pemanfaat secara perorangan menyimpan limbahnya atau membuang sendiri, dengan memakai proses peluruhan, penguburan atau pembuangan.

Kedua, pembuangan limbah radioaktif dilaksanakan secara kolektif oleh suatu instalasi pengolahan limbah. Dalam sistem ini, para pemanfaat mengirimkan limbahnya (biasanya belum diolah), ke tempat pembuangan dari instalasi khusus pengelolaan limbah, yang akan mengolah limbah dari para pemanfaat secara lebih efisien, didekontaminasi atau dipekatkan dan disimpan.

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan pembuangan limbah radioaktif adalah:

1. Pada pembuangan ke saluran tertutup, berbagai faktor yang berikut ini perlu diperhatikan, yaitu:

a. Kontaminasi pada bak cuci, saluran air, tempat kontrol dan saluran tertutup yang akan menimbulkan bahaya pada waktu perbaikan.

b. Kontaminasi pada saluran tertutup, yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang yang bekerja di dalam saluran itu.

c. Cara pengolahan, bila dilakukan terhadap air buangan dan efluen dari cairan yang diolah yang terkontaminasi, yang mungkin mempengaruhi pemakaian atau pambuangan berikutnya.

d. Kemungkinan terkumpulnya radionuklida tertentu pada lapisan filter atau pada bagian lain dari sistem pengolahan air buangan.

e. Kemungkinan digunakannya lumpur air buangan.

2. Setiap zat radioaktif yang dibuang, tingkah lakunya mungkin berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan bahaya radiasi. Oleh karena itu sukar untuk menentukan nilai batas yang berlaku secara umum. Perlu diperhitungkan pengenceran zat radioaktif dengan cara:

a. Penambahan air yang banyak pada waktu pembuangan ke dalam bak cuci atau pipa saluran pengenceran;

b. Dengan larutan buangan lain yang tidak radioaktif yang berasal dari fasilitas yang sama; dan

c. Pengenceran yang dialami oleh saluran yang terkontaminasi di dalam saluran penampungan dan saluran utama. Perlu juga diperhitungkan apakah pemanfaat zat radioaktif lain akan membuang ke dalam sistem pembuangan yang sama.

3. Di daerah yang padat penduduknya, air buangan dari daerah itu dapat memberikan faktor pengenceran yang sangat tinggi, sedangkan di daerah yang jarang penduduknya faktor pengencerannya rendah.

4. Dalam hal lumpur buangan digunakan sebagai pupuk, walaupun telah terbukti bahwa radionuklida seperti strontium radioaktif, yang lebih cepat dapat terserap oleh tanaman daripada isotop lain, tidak banyak terkandung dalam lumpur tidak diperkenankan tanpa diteliti terlebih dahulu. Pembuangan cairan radioaktif ke lingkungan harus selalu diukur sebelum menuju ke saluran umum, sehingga apabila terdapat kenaikan bahaya radiasi, tindakan keselamatan dapat diambil dan prosedur pembuangan dapat diperbaiki.

5. Bahan-bahan yang diambil sebagai cuplikan untuk diukur aktivitasnya meliputi endapan dan lumpur dalam instalasi pengolahan air buangan, hasil panen (yang tadinya diairi dengan air buangan atau telah menggunakan lumpur buangan sebagai sarana untuk mengembalikan kondisi tanah) dan endapan, ikan, ganggang yang terdapat dekat titik curah (outfall) apabila saluran pembuangan langsung ke saluran air.

6. Tingkat radiasi eksterna di sekitar tempat kontrol aliran pembuangan dan tempat lain, di mana endapan dapat terkumpul harus dimonitor secara berkala khususnya sebelum pekerjaan perbaikan dan perawatan dilakukan.

7. Pembuangan limbah ke dalam saluran air harus dapat menjamin bahwa selama dilakukan perawatan terhadap saluran yang berada di luar instalasi tidak perlu adanya proteksi radiasi, kecuali memenuhi ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

8. Karena pada umumnya limbah cair yang beraktivitas tinggi yang berasal dari pemanfaat zat radioaktif volumenya kecil dan seringkali dapat ditangani dengan cara lain, maka pembuangan dan pengenceran limbah tersebut ke dalam saluran tidak dianjurkan.

 

Tata Cara Penguburan Limbah Radioaktif

1. Lokasi penguburan limbah harus dipilih secara cermat untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap sumber air melalui pelindian limbah yang dikubur.

2. Penguburan zat radioaktif memerlukan izin dari instansi berwenang. Dalam hal tertentu pemanfaat zat radioaktif diperkenankan untuk mengubur limbah radioaktif beraktivitas rendah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Di daerah yang penduduknya padat pemanfaat zat radioaktif tidak diizinkan mengubur limbah radioaktif, karena ada kemungkinan pemilikan lokasi dapat berpindah tangan atau kuburan limbah radioaktif terbongkar secara tidak sengaja. Tetapi apabila pemanfaat dapat menjamin dalam keadaan apapun bahwa zat radioaktif tidak menimbulkan bahaya radiasi eksterna dan interna, maka Badan Pengawas Tenaga Nuklir dapat mempertimbangkan pemberian izin penguburan limbah radioaktif.

4. Pembuangan limbah radioaktif melalui sistem pembuangan limbah kota dan sistem pembuangan limbah industri tanpa izin khusus dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir tidak diperkenankan.

 

Batas Diizinkan Untuk Insinerasi:

1. Penggunaan metoda insinerasi bagi pengolahan limbah radioaktif padat hanya dapat dilakukan secara terbatas.

2. Izin insinerasi limbah radioaktif hanya akan diberikan setelah dipertimbangkan secara cermat tentang sifat limbah radioaktif, jenis atau tipe insinerator dan keadaan lingkungan tempat insinerasi.

 

Penulis Anton Setiawan
Editor: Eri Sutrisno/Ratna Nuraini