Dalam fatwa MUI dijelaskan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Melalui hasil sidang Isbat yang dihadiri secara terbatas oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, dan Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah akhirnya memutuskan awal puasa atau 1 Ramadan 1442 Hijriah di Indonesia jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Ada hal yang berbeda pada Ramadan 2021. Ketika tahun lalu pandemi Covid-19 baru saja merebak, sehingga ibadah salat Tarawih berjamaah ditiadakan. Selama beberapa bulan, masjid raya di beberapa kota besar ditutup demi mencegah penularan infeksi corona. Meski begitu, tempat ibadah di permukiman masih diizinkan sepanjang mengikuti panduan protokol kesehatan dari Kemenag dan Kemenkes.
Pada tahun ini, suasana Ramadan seiring dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Sejak kick off suntikan pertama 13 Februari 2021, sudah sebanyak 10,2 juta orang menerima vaksinasi ke-1 dan 5,3 juta orang yang sudah menerima vaksinasi ke-2. Sampai Mei 2022 diharapkan vaksinasi telah menyasar 181,5 juta penduduk Indonesia, demi menumbuhkan kekebalan bersama (herd immunity) secara nasional.
Pemerintah tetap menggenjot program vaksinasi di bulan puasa. Meski perkembangan kasus Covid-19 dalam dua bulan terakhir mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan dan tingkat kesembuhan meningkat, pengendalian pandemi tidak boleh kendor. Vaksinasi adalah salah satu program prioritasnya.
Vaksinasi ketika bulan puasa sempat memunculkan keragu-raguan di kalangan umat Islam. Apa betul vaksinasi membatalkan puasa? Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksinasi Covid-19 maupun tes usap (swab test) di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Fatwa terkait vaksinasi saat puasa ini sudah dikeluarkan pada 16 Maret 2021. Keluarnya fatwa ini diharapkan membuat umat muslim tak ragu lagi menjalani proses vaksinasi selama menjalankan ibadah puasa.
Tertuang dalam Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Konvensi para ulama ini menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Mengacu dari fatwa tersebut, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Sementara injeksi muskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi. Wapres yang juga Ketua MUI tersebut menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi, disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang membatalkan. "Karenanya, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan," jelas Ma'ruf Amin.
Menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bisa juga dilakukan pada malam hari di masjid-masjid. Sepanjang tidak menganggu ritual ibadah Ramadan.
Ahli Patologi Klinik Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Tonang Dwi Ardyanto meminta masyarakat untuk tidak ragu untuk vaksinasi Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa. "Yang terpenting kita harus yakin bahwa kondisi kita harus fit. Kalau nanti saat puasa sudah waktunya mendapat vaksinasi, istirahat yang cukup dan jangan lupa makan sahur," ujar Tonang Dwi Ardyanto.
Tonang mengingatkan vaksinasi merupakan usaha bersama sebagai bagian dari ikhtiar untuk menangani Covid-19. Program ini tidak hanya bagi masyarakat yang sehat, bagi masyarakat yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) juga masih bisa melakukan vaksinasi Covid-19.
Jadwal Berubah
Dalam menyiapkan vaksinasi sepanjang bulan Ramadan, Sentra Vaksinasi Bersama BUMN yang tersebar di lima titik di DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Bandung mengubah jadwal vaksinasi bagi warga lansia, pekerja layanan publik, dan kalangan disabilitas.
Perubahan jadwal itu dilakukan selama Ramadan 1442 Hijriah. Bahkan, khusus di sentra vaksin DKI Jakarta yang digelar di Istora dan Tenis Indoor, Gelora Bung Karno, Senayan, hari pertama bulan puasa yang diprakirakan jatuh pada Selasa, 13 Maret diliburkan sehari. Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di ibu kota itu akan beroperasi kembali pada Rabu, 14 Maret 2021. "Khusus di sentra vaksin Jakarta kami liburkan sehari di awal Ramadan. Selain itu, selama bulan puasa ini jam operasional di semua sentra vaksin juga dikurangi dan berjalan selama tujuh jam," ujar Ketua Satgas Sentra Vaksinasi Bersama BUMN Arya Sinulingga, Minggu (11/4/2021).
Selama bulan puasa, semua sentra vaksin akan beroperasi mulai 07.00 hingga 14.00 WIB. Meski jam operasional berkurang, satgas memastikan pelayanan yang diberikan kepada warga yang akan divaksin tetap maksimal. Perubahan jadwal tersebut juga terkait pengaturan jam kerja para tenaga kesehatan yang rutin disesuaikan setiap kali memasuki Ramadan.
Beberapa pemerintah daerah seperti Kota Bandung, Bekasi, dan Semarang juga menyesuaikan jadwal vaksinasi untuk mencapai target bagi para petugas publik maupun kelompok lansia.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari