Transformasi digital yang digalakkan Kemenkum HAM disebut sebagai kunci percepatan ini, dengan sistem flexible working arrangement bagi pemeriksa merek yang memungkinkan proses verifikasi lebih efisien.
Indonesia kini mencatatkan diri sebagai negara dengan proses pendaftaran merek tercepat di Asia Tenggara, bahkan mengungguli sejumlah negara maju. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses pendaftaran merek di Tanah Air hanya memakan waktu maksimal enam bulan—lebih cepat dibandingkan Amerika Serikat (12 bulan), Tiongkok (12 bulan), Singapura (9 bulan), Jepang (4-7 bulan), dan Korea Selatan (7 bulan).
"Pencapaian ini menunjukkan keseriusan kami dalam menciptakan ekosistem hukum yang mendukung inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual," tegas Supratman dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).
Transformasi digital yang digalakkan Kemenkum HAM disebut sebagai kunci percepatan ini, dengan sistem flexible working arrangement bagi pemeriksa merek yang memungkinkan proses verifikasi lebih efisien.
Tak hanya unggul dalam kecepatan, Indonesia juga menawarkan biaya pendaftaran yang lebih kompetitif. Untuk pelaku UMKM, biaya pendaftaran hanya Rp500 ribu—jauh lebih murah dibandingkan tarif di AS (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), atau Singapura (Rp4,6 juta). Kebijakan ini langsung berdampak pada lonjakan permohonan, dengan 29.773 pendaftaran merek tercatat pada triwulan I-2025.
Keberhasilan itu tidak lepas dari penyelesaian seluruh tunggakan pemeriksaan merek yang menumpuk sebelumnya. "Sistem digital kami memungkinkan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat kini bisa melacak status permohonan secara real time melalui platform online," tambah Supratman.
Pelaku UMKM seperti Pemilik merek "Kreasi Batikku", Siti Aminah (42), membenarkan kemudahan ini. "Dulu saya khawatir prosesnya rumit, tapi ternyata hanya lima bulan sejak pendaftaran online, sertifikat sudah di tangan," ujarnya.
Kemenkum HAM berkomitmen mempertahankan capaian ini sembari terus meningkatkan layanan, termasuk perluasan pendampingan hukum bagi UMKM di daerah. "Ini momentum bagi pelaku usaha untuk segera melindungi karya mereka dengan kepastian hukum," pungkas Supratman.
Penulis: Eko Budiono
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/920006/indonesia-raih-rekor-waktu-pendaftaran-merek-tercepat-se-asia-tenggara