Indonesia.go.id - Memperketat Pembatasan, Menekan Laju Penularan

Memperketat Pembatasan, Menekan Laju Penularan

  • Administrator
  • Jumat, 9 Juli 2021 | 15:20 WIB
COVID-19
  Anggota Polisi meminta pengendara sepeda motor untuk memutar balik saat Pemberlakukan Penutupan Akses Jalan di jalan Pierre Tendean, Nusukan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/ Muhammad Ayudha
Angka penderita Covid-19, yang bergejala maupun tanpa gejala, terus bertambah. Aturan yang lebih detail pun diterbitkan, demi menekan laju penularan virus.

Hingga Kamis (8/7/2021), laju penularan Covid-19 di tanah air, seolah belum mampu dibendung. Jika pada pekan lalu, yakni 1 Juli 2021 angka penambahan harian berada di posisi 24.836 kasus, maka pada Kamis sore data yang dilansir Satgas Covid-19 menunjukkan adanya penambahan harian sebesar 38.391 kasus.

Ada selisih sebesar 13.555 kasus antara penambahan pada awal Juli itu dan Kamis pekan ini. Tentu, penambahan itu sangatlah memprihatinkan dan mengundang kekhawatiran.

Di tengah keterbatasan daya tampung rumah sakit, baik ruang perawatan maupun ICU, keterbatasan alat-alat pendukung medis, dan juga keterbatasan SDM media, lonjakan angka infeksi yang sedemikian tinggi menjadi alarm tersendiri bagi pemerintah, dan tentunya juga masyarakat luas.

Dari sisi pemerintah, nyaringnya alarm bahaya itu segera direspons dengan menerbitkan revisi regulasi terkait pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal. Adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang merincikan regulasi baru itu dalam Instruksi Mendagri tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam revisi Inmendagri itu mengatur adanya perubahan pada diktum ketiga, yakni:

  1. Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. perhotelan non penanganan karantina, dan
e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

  1. untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
  2. untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf, dan
  3. untuk huruf e dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi
    perkantoran guna mendukung operasional,

3) kritikal seperti:

  1. kesehatan;
    b. keamanan dan ketertiban masyarakat:
    c. penanganan bencana;
    d. energi;
    e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
    f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
    g. pupuk dan petrokimia;
    h. semen dan bahan bangunan;
    i. obyek vital nasional;
    j. proyek strategis nasional;
    k. konstruksi (infrastruktur publik);
    l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah);

    dapat beroperasi dengan ketentuan:
  2. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan
  3. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
  4. Huruf f sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sesuai rencana, Inmendagri PPKM Darurat yang diteken pada 8 Juli 2021, mulai berlaku pada 9 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

 

 

Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari