Peraturan tersebut secara khusus berupaya mengatasi sejumlah kendala fundamental di sektor logistik, mulai dari menciptakan iklim usaha yang sehat.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Logistik Digital Ekosistem Indonesia (ALDEI), Imam Sedayu Pusponegoro, menilai bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial merupakan regulasi yang strategis dalam mendorong efisiensi dan keberlanjutan industri logistik nasional.
Hal itu disampaikan Imam kepada InfoPublik dalam wawancara khusus untuk menanggapi berbagai persepsi publik terhadap kebijakan yang baru saja diterbitkan tersebut. “Permen ini sangat bagus. Tujuannya jelas, yaitu mendorong industri pos, kurir, dan logistik Indonesia menjadi lebih berdaya saing dan berkelanjutan,” kata Imam kepada InfoPublik pada Minggu (18/5/2025).
Ketum ALDEI itu menambahkan bahwa peraturan tersebut secara khusus berupaya mengatasi sejumlah kendala fundamental di sektor logistik, mulai dari menciptakan iklim usaha yang sehat hingga mendorong kolaborasi, integrasi, dan konsolidasi di antara para pelaku usaha.
Menurut Imam, konsolidasi merupakan kunci untuk menekan biaya logistik nasional, khususnya di luar Pulau Jawa yang masih menghadapi ongkos logistik tinggi. Pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik nasional menjadi 8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2045, dan regulasi ini diyakini akan mendukung pencapaian target tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Permen 8/2025 juga mendorong percepatan digitalisasi sektor logistik, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan melalui penerapan konsep green logistics.
Terkait isu pembatasan promo gratis ongkir yang sempat ramai di media sosial, Imam menegaskan bahwa regulasi itu tidak mengatur program free ongkir milik e-commerce. “Program gratis ongkir itu domain e-commerce, bukan diatur oleh penyelenggara logistik. Yang diatur hanyalah promosi langsung dari penyelenggara, dan itu pun maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelasnya.
Imam menilai, narasi negatif yang beredar di media sosial cenderung muncul karena kurangnya pemahaman terhadap isi regulasi secara utuh. Oleh karena itu, ia mengajak media dan asosiasi untuk membantu menyampaikan informasi yang benar dan komprehensif kepada masyarakat.
“Ini regulasi yang sifatnya breakthrough, tapi memang tidak semua bisa langsung dicerna publik. Kita butuh sosialisasi yang luas agar masyarakat tidak salah paham,” pungkas Imam.
Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun sistem logistik yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa regulasi ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional. Ia menegaskan bahwa industri pos dan logistik bukan hanya sarana pengantaran barang, tetapi bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
“Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dengan dikeluarkannya pertaruran ini, diharapkan menjadi landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.
Penulis: Farizzy Adhy Rachman
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/919939/permen-komdigi-82025-pacu-pertumbuhan-ekonomi-digital-dan-cegah-perang-tarif