Meterai elektronik diluncurkan, harganya Rp10.000 dan bisa dibeli di konter-konter bank. Tak mudah dipalsukan. Seperti yang ditempel, meterai ini pun mengikat dua pihak secara perdata.
Dokumen elektronik itu semakin banyak diperlukan untuk berbagai urusan. Merespons situasi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai, Jumat (1/10/2021). Menkeu menyampaikan, meterai elektronik itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik.
Payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.
Menurut Menkeu, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan terkait meterai. Masalahnya, era digital telah mengubah tatanan kehidupan, termasuk munculnya dokumen yang serba digital.
‘’Dalam kurun 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Pemerintah perlu mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” ujar Menkeu Sri Mulyani, dalam acara ‘Peluncuran Meterai Elektronik’, yang digelar secara virtual. Perubahan besar itu dimungkinkan berkat hadirnya UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai
Lebih jauh, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, meterai eletronik itu sekaligus berguna untuk instrumen pelengkap dokumen elektronik yang kini sudah dianggap berlaku secara sah. Oleh karenanya, masyarakat tak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.
“Banyak sekarang ini, misalnya, nota dinas Kementerian Keuangan dilakukan secara elektronik,” ucap Menkeu. Menteri Sri Mulyani menekankan pula, meterai elektronik aman digunakan karena terdapat kode khusus yang tertera ketika diproduksi oleh Perum Peruri. Toh, ia pun mewanti-wanti agar Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengantisipasi meterai elektronik dari potensi tindak kejahatan.
“Ini pasti membutuhkan proses transformasi dan membutuhkan edukasi kepada masyarakat. Untuk terus-menerus mengedepankan sisi keamanan, karena mungkin ada kerawanan terjadinya kejahatan di dunia cyber, entah terjadi sama seperti meterai fisik, atau muncul juga meterai palsu,” Sri Mulyani menambahkan.
Menkeu menginformasikan, masyarakat bisa memperoleh meterai digital itu di konter bank badan usaha milik negara (BUMN) atau himpunan bank milik negara (Himbara), dan seluruh bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. Tak tertutup kemungkinan, lokasi penjualannya akan diperluas.
Pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal 2022. Selain memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bisa mengoptimalkan penerimaan negara setelah tarif meterai dinaikkan jadi Rp10.000. Hanya ada tarif tunggal.
Mengikat Dua Pihak
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, selama ini meterai hanya tersedia dalam bentuk fisik, yang biasa disebut meterai tempel, untuk dokumen kertas. Namun, seiring perkembangan zaman, di era digitalisasi seperti sekarang ini, terdapat pula kebutuhan adanya dokumen transaksi elektronik yang memaksa pemerintah berinovasi agar bisa menjamin keabsahaannya. Meterai elektronik pun menjadi jawabannya supaya bisa memfasilitasi transaksi bisnis, dan memudahkan para wajib pajak (WP) melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya.
“Dokumen elektronik itu sudah merupakan dokumen yang mengikat antara kedua belah pihak, dan yang sifatnya perdata sehingga dibutuhkan meterai elektronik,” ujar Suryo Utomo.
Merujuk UU nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai , Dirjen Pajak itu menyebutkan, dokumen elektronik adalah objek bea meterai. Kemudian, pemerintah menerbitkan aturan pelaksana terkait dengan PP nomor 86 Tahun 2021.
“Di sana cara pemeteraiannya diatur secara khusus, karena berbeda dengan dokumen kertas dengan pemeteraian elektronik. Ini sudah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133 dan PMK 134 terkait implementasi pemeteraian secara elektronik, sebagai pelaksana PP 86 2021, tindak lanjut dari UU 10 tahun 2020 itu,” ujar Suryo pula.
Lebih jauh, Suryo Utomo menjelaskan, meterai elektronik itu akan dicetak oleh Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai. Selain itu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya, untuk menunjang infrastruktur meterai elektronik terutama dari sisi keamanan dan keabsahan data, sekaligus mencegah adanya pemalsuan meterai elektronik.
“Sebelum dimanfaatkan masyarakat, sistem ini telah dirancang dan disiapkan dalam waktu sangat panjang,’’ ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. Harapannya, masyarakat mudah mendapatkannya, tindak pemalsuan meterai berkurang, dan penerimaan negara meningkat. ‘’Itu sedikit cerita mengenai pemeteraian secara elektronik,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id.