Indonesia.go.id - Menjaga Waspada, Menangkis Petaka

Menjaga Waspada, Menangkis Petaka

  • Administrator
  • Kamis, 18 November 2021 | 07:23 WIB
COVID-19
  Pengecekan suhu pada penumpang commuterline. Pemerintah menetqpkan PPKM level 3 akan diberlakukan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO
Pemerintah memutuskan untuk kembali memberlakukan kebijakan pembatasan terhadap mobilitas warga di Jawa-Bali dan luar Jawa. Senantiasa bersikap waspada tetap dipandang sebagai pilihan terbaik di tengah pandemi Covid-19.

Pada November 2021, rata-rata angka penularan harian Covid-19 di Indonesia sudah bisa dikatakan menurun signifikan, dibandingkan pada Juli lalu. Angka kematian akibat Covid-19 pun terus setali tiga uang.

Secara umum, tidak ada hal yang terlalu dirisaukan terkait progres penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. Semua berjalan sebagaimana yang diharapkan seluruh lapisan masyarakat.

Pada 17 November 2021, misalnya, angka penularan harian sudah bertengger di angka 500-an kasus per hari. Kendati ada kenaikan sekitar 100-an kasus penularan dari satu hari sebelumnya, Selasa (16/11/2021), angka tersebut sudah sangat jauh menurun dibandingkan empat bulan lalu. Di mana penularan harian Covid-19 bahkan pernah bertengger di angka 56 ribuan per hari.

Tak hanya kasus penularan setiap harinya, angka kematian hingga pertengahan November ini juga terus menunjukkan penurunan. Pada Rabu (17/11/2021), angka kematian harian akibat wabah berbahaya ini menyisakan angka 13 kasus.

Rendahnya angka kematian, dari total kasus aktif Covid-19 di tanah air sebanyak 8.390, dengan 7.177 suspek, tentu sangat melegakan. Karena dapat kiranya dimaknai bahwa di tengah pandemi ini, kesiapan dunia medis dalam memberikan penanganan terhadap penderita corona sudah sangat baik. Sehingga tingkat fatalitas dapat ditekan sedemikian rupa.

Kemampuan menekan penularan dan fatalitas kasus akibat terjangan virus SARS COV-2 di tanah air, yang belakangan diketahui didominasi oleh varian Delta, tidak hanya membuahkan apresiasi dari warga bangsa di dalam negeri. Berbagai ucapan selamat dan penghargaan pun diraih Pemerintah Indonesia dan berbagai elemen pendukungnya terkait penanganan pagebluk yang diketahui mulai berjangkit di negeri ini sejak 2 Maret 2020.

Salah satu apresiasi bagi Indonesia diberikan oleh John Hopkins University. Indonesia dipandang sebagai salah satu negara yang berhasil menangani pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, Indonesia mampu menurunkan kasus hingga 58% dalam kurun waktu 2 minggu.

Setelah sempat digempur oleh virus pada Juni-Juli 2021, pada akhir-akhir Juli hingga saat rilis itu diturunkan, angka konfirmasi, perawatan, dan kematian akibat Covid-19 terus menurun. Bahkan positivity rate pada September lalu telah mendekati rekomendasi WHO, yakni kurang dari 5%.

Tentunya semua capaian itu tidak terlepas dari keseriusan pemerintah dalam mengendalikan pandemi Covid-19 serta kontribusi dan gotong-royong dari seluruh masyarakat Indonesia. Kendati semua indikator menunjukkan perbaikan situasi, namun pandemi belumlah berakhir. Bahkan di sejumlah negara di belahan lain dunia, pandemi kembali meradang dan menyerang warganya dalam jumlah spektakuler. Itulah sebabnya, Pemerintah Indonesia memilih untuk senantiasa menjaga kewaspadaan.

 

Level 3 di Penjuru Negeri

Adanya ancaman kesehatan masyarakat yang masih membayangi itu membuat pemerintah pun meminta masyarakat untuk selalu waspada. Pasalnya, bukan tidak mungkin, kecerobohan bertindak dapat mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus. 

Terlebih sejumlah varian baru kembali ditemukan dan menjadi ancaman nyata bagi penanganan pandemi Covid-19. Meningkatkan kewaspadaan diri dari potensi penularan Covid-19 dengan tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19 diyakini menjadi kunci keberhasilan.

Itu pulalah sebabnya, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dengan demikian, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Sehingga, Muhadjir menegaskan, akan ada keseragaman secara nasional. Sebab sudah ada kesepakatan, sambung dia, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan.

Sesuai rencana, PPKM level 3 se-Indonesia itu akan mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah bakal melakukan pembatasan terhadap beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik, mulai dari beribadah hingga aktivitas kuliner.

Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Nantinya, Kemendagri akan menerbitkan Inmendagri terbaru untuk penerapan PPKM level 3 se-Indonesia saat Natal dan tahun baru. Sehingga peraturan yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021--2 Januari 2022 itu tentunya akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.

Bila merujuk pada Inmendagri yang berlaku saat ini, yakni Inmendagri 60/2021, ada sejumlah aturan ketat saat PPKM level 3. Berikut ini aturan lengkap PPKM level 3 mengacu pada Inmendagri No 60/2021:

  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali:
    - SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
    - PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.
  2. Perkantoran nonesensial WFO maksimal 25% untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
  3. Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  4. Kegiatan Dine in:
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%
  • Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
  1. Mal buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mal. Anak-anak dilarang masuk dan tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup.
  2. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori hijau dan kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.
  3. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  4. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50%.
  5. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  6. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas ruangan.
  7. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

 

 

Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari