Dalam upaya memperkuat Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) secara hybrid di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Program itu menjadi bagian dari strategi nasional untuk memitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan siber, khususnya online scam dan judi online.
Acara itu secara resmi dibuka oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dengan arahan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam mendeteksi dan merespons secara efektif pencucian uang berbasis digital melalui pendekatan mentoring lintas sektor.
Kepala PPATK memaparkan data terbaru yang mengkhawatirkan tanpa intervensi serius, perputaran dana judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun pada akhir 2025.
Namun, berkat kerja Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam, transaksi judi online berhasil ditekan lebih dari 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada kuartal pertama 2025, PPATK mencatat deposit pemain judi online usia 10-16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, sementara kelompok usia 31-40 tahun menyumbang Rp2,5 triliun.
"Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan dampak sosial yang luas, mulai dari konflik rumah tangga hingga pinjaman ilegal," tegas Ivan Yustiavandana.
Langkah Strategis Pemerintah
Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti pentingnya penggunaan artificial intelligence canggih dan literasi digital untuk memerangi judi online. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital (PP Tunas) untuk melindungi anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses internet bagi anak di bawah 16 tahun.
Di sisi lain, Kapolri mengungkap modus terbaru judi online yang melibatkan perusahaan fiktif berbasis teknologi asal China. Polri berhasil mengamankan Rp500 miliar dari kasus tersebut, menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan siber yang harus dihadapi.
Kapolri menekankan pentingnya sinergi antara penegak hukum, regulator, dan industri teknologi untuk memutus rantai pencucian uang digital. Sementara itu, Kominfo melaporkan telah memblokir 1,3 juta konten judi online dalam enam bulan terakhir.
Promensisko 2025 diikuti lebih dari 1.150 peserta dari berbagai institusi, termasuk lembaga keuangan, fintech, dan aparat penegak hukum. Melalui program ini, PPATK berharap dapat mempercepat penanganan TPPU di wilayah rawan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Dengan langkah-langkah konkret itu, Indonesia berkomitmen untuk tidak hanya menekan kejahatan siber, tetapi juga melindungi stabilitas ekonomi dan keamanan digital masyarakat.
Penulis: Untung Sutomo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/918638/pemerintah-perkuat-gerakan-nasional-anti-pencucian-uang-dan-kejahatan-siber-lewat-promensisko-2025