Pemerintah menerbitkan Inpres nomor 4 tahun 2022 untuk mempercepat pemberantasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Targetnya, tuntas pada 2024.
Penurunan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen pada 2030 sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs). Namun, Presiden Jokowi ingin menuntaskannya enam tahun lebih cepat, yaitu pada akhir 2024.
Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi di mana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem--setara dengan USD1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.
Menggunakan definisi tersebut, pada 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, pada Maret 2021, yakni 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa.
Salah satu bentuk komitmen besar dalam menghapuskan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah tanah air adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Instruksi ini merupakan langkah percepatan pemberantasan kemiskinan di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024.
“Inpres itu untuk mempercepat, karena kita juga bertekad bahwa kemiskinan ekstrem pada 2024 adalah nol persen,” ujar Wapres Ma’ruf Amin, pada Selasa (14/6/2022), dalam keterangan pers usai membuka Kongres Halal Internasional Tahun 2022 di Pangkalan Baru, Kepulauan Bangka Belitung.
Wapres Ma’ruf mengatakan, pada 2021 Pemerintah berhasil menghapus kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten. Pada 2022 pemerintah menargetkan untuk menghapus kemiskinan ekstrem di 212 kabupaten/kota.
Wapres Ma;ruf menyampaikan, salah satu hal esensial yang sedang dilakukan saat ini adalah penyempurnaan data yang dikoordinasikan oleh dua kementerian koordinator (kemenko), yakni Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kemenko Bidang Perekonomian. “Supaya mereka yang tergolong miskin ekstrem itu namanya maupun alamatnya, by name by address, diketahui secara detail, terus disempurnakan,” ujarnya.
Inpres 4/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni itu diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah RI pada 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” demikian bunyi instruksi Presiden yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala lembaga serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.
Dalam Inpres nomor 4 Tahun 2022 Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, untuk:
a. menetapkan lokasi prioritas dan target pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem tiap tahun;
b. menetapkan kebijakan sumber dan jenis data yang digunakan dalam implementasi program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
c. mengoordinasikan penyiapan data penerima dengan nama dan alamat (by name by address) sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem, bersama Kemensos, Kemendagri, Kemendes PDTT, BKKBN, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPS.
d. menetapkan pedoman umum pelaksanaan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
e. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program kementerian/lembaga dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan;
f. mengoordinasikan dukungan program penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu bersama dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait.
Kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan K/L dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kepada Menteri Sosial, diinstruksikan untuk:
a. melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan
c. mengelola data penyaluran bansos serta data kondisi para penerima manfaat.
Sedangkan kepada Menteri Kesehatan, diinstruksikan untuk:
a. meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. meningkatkan kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan home-based records, dan pemberdayaan masyarakat;
c. melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting;
d. mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat; dan
e. mendorong kepesertaan keluarga miskin ekstrem agar terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diinstruksikan untuk:
a. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;
b. menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program padat karya; dan
c. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.
Kepada Menteri PUPR, diinstruksikan untuk:
a. melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran di bidang PUPR dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b. menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; dan
c. memberikan bantuan perbaikan rumah dan/atau pembangunan rumah baru serta relokasi bagi keluarga miskin ekstrem.
Kepada Menkominfo, diinstruksikan untuk:
a. Menyediakan dan/atau meningkatkan akses telekomunikasi dan/atau internet di wilayah pelayanan universal telekomunikasi;
b. menyediakan infrastruktur teknologi informasi di pusat data nasional untuk penguatan sistem pendataan keluarga termasuk keluarga yang tergolong miskin ekstrem;
c. menyusun strategi komunikasi publik;
d. melaksanakan diseminasi informasi program penghapusan kemiskinan ekstrem bersama K/L; dan
e. memberikan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi bagi keluarga miskin ekstrem.
Kepada para gubernur, diinstruksikan untuk:
a. mengoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;
b. mengoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;
c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD provinsi serta mengalokasikan anggaran pada APBD provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
d. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Mendagri dengan tembusan kepada Menko PMK setiap tiga bulan sekali.
Kepada para bupati/wali kota, diinstruksikan untuk:
a. melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;
c. menyusun program dan kegiatan pada RKPD kabupaten/kota serta mengalokasikan anggaran pada APBD kabupaten/kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada gubernur setiap tiga bulan sekali.
Inpres 4/2022 ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Dalam pelaksanaannya, instruksi presiden itu dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari