Sebanyak 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura menjadi kampung adat pertama yang diakui oleh negara.
Agustus 2022 menjadi tonggak penting bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura. Sebab pada momentum itu, sebanyak 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura resmi diakui oleh negara. Pengakuan atas kampung adat itu merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Ke-14 kampung adat itu kini resmi terdaftar dan tercatat dalam administrasi negara. Pemerintah pusat juga sudah menerbitkan kodefikasi. Penyerahan kodefikasi ke-14 kampung adat itu dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Agustus 2022.
"Ini menjadi pioner sampai kapan pun di Kabupaten Jayapura, karena ini menjadi kabupaten pertama yang memiliki kampung adat di Papua dan Indonesia," kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw.
Untuk mendapatkan status kampung adat yang diakui negara, bukanlah hal mudah. Termasuk, harus melalui kajian ilmiah yang mendalam. “Semua ini harus memenuhi standar dan syarat yang ditentukan tim gugus tugas dari LSM dan akademisi,” terangnya.
Sejak deklarasi kebangkitan masyarakat adat, pada 24 Oktober 2013 hingga 2022, Pemerintah Kabupaten Jayapura di masa kepemimpinan Mathius Awoitauw telah mengidentifikasi, mempersiapkan, dan mengusulkan 52 kampung adat kepada Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dan penomoran kodefikasi kampung adat. Dari ke-52 kampung adat yang diusulkan, kini 14 kampung adat telah mendapat nomor kodefikasi dari Kementerian Dalam RI.
Persyaratan untuk menjadi kampung adat, antara lain harus memiliki sejarah asal-usul, struktur, dan batas wilayah secara adat yang jelas dan diakui oleh kampung-kampung yang berada di sekitarnya. Termasuk juga, masyarakatnya harus mengakui dalam bentuk berita acara yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk kemudian, dilakukan penelitan dan kajian secara mendalam dan ilmiah oleh gugus tugas.
Selain ke-14 kampung adat itu, menurut Bupati Mathius Awoitauw, masih ada sekitar 30 kampung adat lain di Kabupaten Jayapura yang bakal diusulkan menjadi kampung adat yang sah dan tercatat oleh administrasi negara, guna menyusul kampung adat yang telah terdaftar.
Masih menurut Bupati Mathius Awoitauw, pengesahan ke-14 kampung adat itu sekaligus menjadi kado ulang tahun ke-9 kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang bakal dirayakan bersamaan dengan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI (KMAN IV) pada 24 Oktober 2022. "Saat ini, kodefikasi ke-14 kampung adat itu masih di tangan pemerintah. Nanti saat Kongres Masyarakat Adat akan serahkan kepada masyarakat adat oleh Presiden Joko Widodo di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri John Wempi Wetipo mengungkapkan, pembentukan ke-14 kampung atau desa adat di Kabupaten Jayapura merupakan kali pertama dalam sejarah pengakuan desa adat secara nasional. John menjelaskan, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi pembeda dari regulasi yang mengatur terkait desa sebelumnya.
John membeberkan, hal tersebut ditandai adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang dapat berdaulat penuh atas wilayah ulayat, sumber daya, norma adat, batas wilayah adat, struktur kelembagaan adat dan sumber daya pendukung lain dalam suatu wilayah komunal bercirikan adat, yaitu desa adat. “Masyarakat desa adat memiliki keleluasaan dalam berkembang menurut potensi dan kondisinya sesuai dengan perkembangan zaman dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.
Berikut daftar 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua:
- Kampung Itakiwa, Distrik Timur
- Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur
- Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur
- Kampung Yoboy, Distrik Sentani
- Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani.
- Kampung Babrongko, Distrik Ebungfauw
- Kampung Homfolo, Distrik Ebungfauw
- Kampung Dondai, Distrik Waibu
- Kampung Bambar, Distrik Waibu
- Kampung Waibron, Distrik Sentani Barat
- Kampung Kaitemung, Distrik Nimboran
- Kampung Bundru, Distrik Yapsi
- Kampung Bundru, Distrik Raveni Rara
- Kampung Iwon, Distrik Gresi Selatan.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari