BP Tapera berharap semua programnya bisa meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap rumah layak huni.
Kiprah dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera sangat dinanti kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja untuk memperoleh rumah yang layak huni, sehat, dengan harga terjangkau. Tak dipungkiri, kebutuhan rumah sudah menjadi kebutuhan dasar.
Saat ini, kebutuhan itu bahkan kian mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas. Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR.
Tahun depan, BP Tapera berencana membangun sebanyak 54.924 unit rumah dengan nilai Rp4,64 triliun. Sementara selama tahun ini hingga 16 November 2022, penyaluran pembiayaan Tapera sudah terealisasi sebanyak 4.256 unit senilai Rp636,72 miliar.
“Kami berharap semua program yang dikelola oleh BP Tapera, baik FLPP maupun Tapera akan meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap perumahan yang layak huni dan terjangkau,” ujar Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto, di Jakarta, baru-baru ini.
Dia menambahkan, rencana itu sesuai dengan upaya pemerintah dalam mengatasi kekurangan rumah/backlog. Benar, backlog perumahan di Indonesia yang mencapai 12,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021. Backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.
Bila dilihat dari targetnya, rencana Tapera membangun sebanyak 54.924 unit rumah dengan nilai Rp4,64 triliun di tahun depan bukanlah angka yang main-main. Dari sisi jumlah unit dan nilainya cukup besar.
Namun, pekerja atau ASN yang berencana mengambil rumah yang diinisiasi BP Tapera, mereka harus mengajukan akad pembiayaan Tapera ini melalui BTN, BRI, BTN Syariah, dan BJB. Pembiayaan itu mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).
Sumber dana pembiayaan Tapera berasal dari iuran para anggota aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, untuk penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP,) per 16 November 2022, dari target 226 ribu unit, tersalurkan 189.950 rumah senilai Rp21,137 triliun.
Pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu tersebar di 10.304 perumahan yang dibangun oleh 6.632 pengembang dengan 37 bank penyalur di 33 provinsi dan 393 kabupaten/kota.
Torehan itu membuat total penyaluran dana FLPP sepanjang 2010–2022 sebanyak 1.133.529 unit senilai Rp96,31 triliun. “Setelah mencapai hasil yang maksimal pada kuartal III-2022, BP Tapera optimistis bisa menyelesaikan sisa penyaluran menjelang berakhirnya 2022,” tutur Adi Setianto.
Dia menegaskan, optimisme itu akan BP Tapera teruskan pada tahun depan. Target 2023 sebanyak 220 ribu unit senilai Rp25,18 triliun.
Tentu masyarakat banyak yang belum mengetahui dan bertanya-tanya, apa itu BP Tapera? BP Tapera dilahirkan lewat UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebagai upaya agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni.
Selain UU, BP Tapera juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Kiprah pertama atau bisa disebut babak baru BP Tapera terjadi pada Mei 2021 yang ditandai dengan akad perdana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera, tepatnya pada 28 Mei.
Lembaga itu menggaet bank pelat merah spesialis pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, melalui fasilitas KPR Tapera BTN. BP Tapera sendiri merupakan transformasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, disingkat Bapertarum-PNS.
Dengan perubahan itu, secara otomatis dana tabungan perumahan ASN, semuanya dialihkan ke BP Tapera. Oleh karena itu, manfaat Tapera diberikan pertama untuk ASN. Dalam perjalanannya, Tapera itu juga diperuntukkan bagi masyarakat dengan status pekerja.
Bagaimana BP Tapera memperoleh dana untuk membiayai program mereka? Lembaga itu memungut iuran 3 persen dari gaji bulanan para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI, dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Untuk iuran Tapera, sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Dalam program kerja BP Tapera, pada tahap awal, mereka menargetkan peserta Tapera adalah PNS, TNI, dan Polri. Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi. Iuran Tapera diatur dalam PP Tapera. Disebutkan, pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
"Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta," demikian bunyi Ayat (1) Pasal 20 PP Tapera.
Nah, apakah pekerja mandiri bisa menjadi peserta Tapera? Sangat dimungkinkan. Namun, sebagaimana pekerja penerima upah, peserta mandiri juga harus menyetorkan simpanan iuran Tapera ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Penyetoran simpanan Tapera dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.
Seperti disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah. Pada tahap awal, BP Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola.
Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang. “Peserta eks-Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi.
Kemudian, dalam tujuh tahun ke depan, kepesertaan akan diperluas dari ASN ke karyawan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, TNI, Polri, dan karyawan swasta. Pada 2024, peserta Tapera ditargetkan 13 juta pekerja. Bagi Anda yang belum punya rumah dan ASN, segera memanfaatkan fasilitas Tapera tersebut.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari