Sebagai upaya konkret, pemerintah telah mengatur batas maksimal kepemilikan nomor seluler menjadi tiga nomor per orang.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya regulasi baru dalam menghadapi penyalahgunaan e-SIM dan sistem pembayaran digital. Langkah itu dilakukan untuk mempersempit celah kejahatan digital yang kian marak seiring pesatnya adopsi teknologi.
“Dengan 350 juta operasi kartu SIM di Indonesia, jika tidak diawasi, kejahatan bisa berkembang tak terkendali. Regulasi ini penting untuk membatasi celah-celah itu,” ujar Meutya dalam acara kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengundang para pimpinan redaksi media nasional, di Plataran Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Lanjut Meutya, sebagai upaya konkret, pemerintah telah mengatur batas maksimal kepemilikan nomor seluler menjadi tiga nomor per orang. Ketentuan ini akan diperkuat dalam regulasi baru sebagai bagian dari Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025.
Teknologi embedded SIM atau e-SIM kini diposisikan sebagai pilar penting dalam sistem keamanan digital nasional. Tidak hanya mempermudah konektivitas antarperangkat, eSIM juga memungkinkan verifikasi biometrik terintegrasi, sehingga data pribadi pengguna lebih terlindungi.
“e-SIM bukan hanya soal efisiensi, tapi keamanan. Ini mendukung konektivitas modern dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data,” jelas Meutya.
Beberapa operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren telah mengadopsi layanan e-SIM. Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk segera beralih ke teknologi ini sebagai bagian dari transformasi digital menuju Indonesia Digital 2045.
Selain e-SIM, sistem pembayaran digital juga menjadi fokus utama pengaturan baru. Menkomdigi menilai bahwa tanpa standar keamanan yang memadai, metode pembayaran digital rawan disalahgunakan untuk pencucian uang, penipuan, hingga pembiayaan aktivitas ilegal.
Regulasi akan mencakup standar operasional dan pengawasan transaksi digital, sekaligus mengharuskan platform untuk memiliki sistem proteksi yang lebih transparan dan terintegrasi.
Penerapan e-SIM dan penguatan sistem pembayaran digital adalah bagian dari strategi besar menuju ekosistem digital yang aman, cerdas, dan inklusif. Menkomdigi menegaskan, transformasi digital bukan hanya soal kecepatan teknologi, tapi juga kesiapan regulasi dan literasi masyarakat.
“Teknologi berkembang cepat. Tapi kalau tak dibarengi regulasi dan kesadaran masyarakat, yang kita hadapi bukan kemajuan, tapi potensi bencana digital,” tutup Menkomdigi.
Penulis: Pasha Yudha Ernowo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/916718/menkomdigi-dorong-regulasi-e-sim-dan-pembayaran-digital-untuk-cegah-kejahatan-siber