Indonesia.go.id - Strategi Transisi dari Pandemi Menjadi Endemi

Strategi Transisi dari Pandemi Menjadi Endemi

  • Administrator
  • Jumat, 6 Januari 2023 | 16:45 WIB
COVID-19
  Petugas kesehatan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran menyiapkan ruangan IGD di Tower 6 RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). Tower 6 RSDC Wisma Atlet Kemayoran ?masih akan digunakan hingga Maret 2023 sebagai langkah antisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Masa transisi secara bertahap menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sejak Kamis (29/12/2022), lorong-lorong Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta yang dulu dipenuhi para pasien terkonfirmasi virus corona sudah kosong melompong. Seiring dengan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022), maka RSDC Wisma Atlet Kemayoran ditutup bertahap.

Sampai Maret 2023, pemerintah memutuskan masih membuka fasilitas layanan kesehatan di Tower 6 di Wisma Atlet Kemayoran sebagai ruang isolasi (rawat inap), fasilitas layanan kesehatan, dan ruang tenaga medis. Kebijakan itu sebagai antisipasi jika ada peningkatan kasus Covid-19 usai masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Situasi di Kemayoran merupakan salah satu dari indikator pemerintah dalam mencabut status PPKM. Di samping itu, data Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan pada akhir 2022 kasus harian Covid-19 di Indonesia per hari sudah mencapai 1,7 per 1 juta penduduk. Positivity rate tercatat di 3,35 persen dan tingkat perawatan RS atau BOR berada di 4,79 persen. Sedangkan, angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO (World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia--red). Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan status PPKM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Kebijakan tersebut lantas ditajamkan lagi dalam rapat koordinasi pencabutan PPKM yang dipimpin oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (2/1/2023). Selain Luhut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga menyampaikan arahannya.

“Setelah hampir tiga tahun sejak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian,” ujar Menko Luhut.

Kebijakan PPKM memang sudah ditarik, tapi status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 11 dan nomor 12 tahun 2020. Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah masih tetap difungsikan.

Bila nanti muncul varian baru SARS COV-2, pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium whole genome sequence (WGS) yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut. Apalagi pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.

Pemerintah pun telah menyiapkan booklet yang akan membantu masyarakat dalam bertindak bila ada kasus baru. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95,8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

“Pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi,” tutur Menkes Budi.

Dijelaskan, dalam proses transisi ini, harus dipastikan secara bertahap menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.

Menkes Budi juga menegaskan agar masyarakat tidak terbawa euforia dengan berita ini. “Untuk Covid-19, kami sarankan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Batasi kegiatan di keramaian, tetap pakai masker, rutin cuci tangan, vaksinasi ulang setiap enam bulan, dan seterusnya,” ucap Menkes Budi.

Adapun Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri masih berlaku, meski PPKM telah dicabut. Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Surat Edaran nomor 25 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

Isi Instruksi Mendagri

Profesor Wiku menyampaikan, kebijakan yang diambil pemerintah sejauh ini adalah pencabutan PPKM diikuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Isi beleidtersebut, antara lain, meminta para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia untuk menjalankan sejumlah langkah.

Kebijakan itu merupakan upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus untuk memuluskan masa transisi pandemi menuju kondisi masa endemi. Antara lain, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek, dan bersin), dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Kemudian mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.

Inmendagri juga mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Sebagai upaya mendorong kemandirian masyarakat terkait surveilans, pemerintah meminta masyarakat agar melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19, khususnya jika terjadi kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi virus corona.

Untuk itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan, ke depan pemerintah akan meminta para produsen alat testing Covid-19 untuk wajib menyertakan kode batang (QR Code) agar memudahkan pemerintah dalam melakukan surveilans.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari