Pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pendaftaran nomor IMEI atau lebih dikenal dengan jasa unlock IMEI.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/4/2025) mengatakan pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai yang dibeli di luar negeri sebagai barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri.
"Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI, registrasikan IMEI secara resmi! Registrasi IMEl melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang diimpor melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman luar negeri," Budi.
Pendaftaran IMEI untuk HKT yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri cukup melalui pengisian electronic customs declaration (BC 2.2) atau e-CD, yaitu pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Sementara itu, untuk penumpang yang tidak langsung memproses pendaftaran IMEI-nya, sehingga mendaftar di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat dapat menggunakan formulir registrasi IMEI yang terdapat di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Budi juga menegaskan bahwa pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya atau gratis, hanya saja penumpang tetap perlu melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas gawai yang dibawa. Artinya, pembayaran yang dilakukan penumpang bukan atas pendaftaran IMEI, melainkan kewajiban perpajakan atas barang bawaan.
"Pendaftaran IMEI gratis. Biaya yang timbul adalah pungutan negara atas bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 impor atas importasi alat telekomunikasinya. Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pendaftaran IMEI, karena pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah dan tanpa biaya," tutup Budi.
Penulis: Isma
Redaktur: Untung S
Berita ini telah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/914020/bea-cukai-imbau-masyarakat-untuk-hati-hati-dengan-jasa-unblock-imei