Indonesia.go.id - Merangsang Kontribusi Industri Pasang PLTS Atap

Merangsang Kontribusi Industri Pasang PLTS Atap

  • Administrator
  • Sabtu, 11 Februari 2023 | 19:33 WIB
ENERGI TERBARUKAN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan PLTS atap guna mendorong optimalisasi capaian pemanfaatan PLTS atap.

Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap merupakan salah satu solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan model solar panel on-grid untuk turut berkontribusi dalam pengembangan energi terbarukan.

Kini, pemerintah tengah melaksanakan berbagai program akselerasi agar porsi EBT mencapai target 23 persen pada bauran energi nasional tahun 2025. Sejauh ini, bauran energi nasional masih berkisar 11 persen.

Seiring dengan itu, pemerintah juga menargetkan net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Salah satunya adalah program pengembangan PLTS atap secara massif, baik pada sektor rumah tangga, ekowisata, sektor industri, maupun bangunan komersial dan sosial.

“Pengembangan PLTS Atap merupakan program strategis bagi Kementerian ESDM, tidak hanya dari sisi energi, tetapi ingin juga menjadi penggerak dari sisi ekonomi. Kami sedang menyiapkan ekosistem supaya rantai pasok dan pemanfaatannya terjadi di dalam negeri,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, saat meresmikan pada peresmian PLTS atap di Kawasan Industri Jababeka dan Deklarasi Jababeka Net Zero Forum, Jawa Barat, Rabu (11/1/2023).

Untuk itu, Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal EBTKE, tengah membahas revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan PLTS atap guna mendorong optimalisasi capaian pemanfaatan PLTS atap.

Pihak kementerian mengungkapkan, dalam peraturan menteri tersebut tidak ada pembatasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS atap. Ekspor listrik tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan dan penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri.

Selain itu, pelanggan eksisting akan mengikuti aturan baru setelah berakhirnya kontrak atau tercapainya payback period paling lama 10 tahun. PLTS atap saat ini telah menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas.

Potensi PLTS atap secara nasional mencapai 32,5 gigawatt (GW) dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial, maupun pemerintah dengan pemanfaatannya baru mencapai sekitar 80 megawatt peak (MWp) di akhir 2022.

Meskipun potensi energi surya nasional mencapai 32,5 GW, yang dimanfaatkan untuk PLTS baru 260 MW. Pemanfaatan PLTS atap pelanggan PLN secara nasional per Oktober 2022 mencapai 71,35 MW yang berasal dari 6.261 pelanggan.

Sektor industri adalah konsumen energi final terbesar kedua setelah sektor transportasi, yaitu 264 juta SBM (setara barel minyak) atau 31 persen dari total konsumsi energi nasional. Tren persaingan pasar global saat ini menuntut industri untuk menciptakan produk hijau yang proses produksinya menggunakan sumber EBT.

Ekonomi ke depannya akan bertumbuh ke arah green economy yang didukung dengan adanya green industry. Pada kesempatan itu, Kementerian ESDM juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada PT Jababeka Tbk yang telah mendorong pemanfaatan EBT dengan terpasangnya PLTS atap berkapasitas 230 kWp. Hal ini dicapai melalui kolaborasi antara PT Jababeka Infrastruktur dan PT Pertamina Power Indonesia.

Penambahan itu memperbesar pemanfaatan PLTS atap di kawasan industri Jababeka yang telah mencapai 3,5 MWp. Pembangunan PLTS atap merupakan salah satu upaya PT Jababeka Tbk dalam inisiatif mencapai NZE.

Pada kawasan Industri Jababeka sudah terdapat delapan tenant yang menggunakan PLTS atap dengan total kapasitas mencapai 3.521,3 kWp atau sekitar 3,5 MWp. Selain itu terdapat potensi sebanyak 12 tenant yang akan memasang PLTS atap, dengan total kapasitas sekitar 4,7 MWp.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan pada B20 side event, di mana kelompok industri/perusahaan di Kawasan Industri Jababeka menandatangani pernyataan bersama dan mengumumkan rencana menjadi the first net zero industrial cluster di kawasan Asia Tenggara dan menjadi yang ke-12 di dunia.

Selain itu pada World Economic Forum Annual Summit 2023 di Davos akan diluncurkan Jababeka Net Zero Forum yang bertujuan untuk mengumpulkan ide, peluang, strategi, dan rencana gerakan NZE di Kawasan Industri Jababeka.

Dukungan pendanaan juga diberikan untuk menggenjot pemanfaatan PLTS atap. Untuk itu, Kementerian ESDM pun bekerja sama dengan UNDP melalui proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3).

Proyek itu menyediakan program insentif sustainable energy fund (SEF) hibah PLTS atap. Tujuan program dana hibah SEF ini adalah memberikan insentif pada pemasang PLTS atap agar dapat mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat mendorong pemasangan PLTS atap secara massif dan mendorong peningkatan investasi swasta di bidang EBT menjadi lebih baik.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari