Reformasi birokrasi dilakukan dengan meningkatkan layanan digital yang mampu menghemat 50% waktu pelayanan, 50% anggaran, serta 60% kinerja lebih efisien.
Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan baru saja diterbitkan oleh pemerintah. Salah satu hal penting dalam perangkat hukum tersebut adalah peningkatan pelayanan kesehatan rakyat. Misalnya, proses perizinan tenaga medis menjadi lebih terpadu dan praktis, antara lain, dengan penerbitan surat tanda registrasi (STR) seumur hidup.
“STR seumur hidup ini sangat membantu. Kami bisa lebih fokus pada penanganan pasien,” kata dokter Islami Rusdianawati, yang membuka praktik pribadi dokter di Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024).
STR seumur hidup adalah salah satu program perwujudan mal pelayanan publik (MPP) digital yang digalakkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Setidaknya 60 pemerintah daerah (pemda) yang telah menerapkan MPP Digital, terdiri dari perwakilan Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ikut serta dalam acara tersebut. “Kementerian PANRB akan terus mengadakan Bimtek dengan kementerian/lembaga terkait dalam mengembangkan dan melengkapi MPP Digital,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dalam acara tersebut.
Tak hanya urusan STR, MPP Digital akan berlaku bak super apps yang dapat melayani beragam kebutuhan administrasi dan birokrasi. Pada bidang kesehatan, selain STR, MPP Digital dapat membuat proses layanan izin tenaga kesehatan dan medis lebih praktis karena cukup satu kali input data untuk mengakses berbagai macam pelayanan.
Pemerintah berharap MPP Digital dapat lebih mempercepat integrasi data antara Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) dengan sistem digital lainnya. Misalnya, MPP Digital juga terintegrasi dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Data Kementerian PANRB mencatat terdapat 115 Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan MPP Digital per 4 November 2023. Dari hasil verifikasi kesiapan sistem, antara lain Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), telah ditetapkan sebanyak 39 kabupaten dan kota sebagai lokus baru MPP Digital.
Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan serta 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kemendagri (IKD) dan Kemenkes (SISDMK).
Selanjutnya, Kementerian PANRB akan terus membangun aplikasi super ini dengan bidang pembangunan lainnya melalui kementerian/lembaga terkait. Namun Menteri Anas mengingatkan terbangunnya inovasi ini tidak sama artinya dengan membuat aplikasi baru. “Melalui transformasi digital yang tengah dilaksanakan pemerintah, diperlukan keterpaduan atau integrasi antaraplikasi. Dengan adanya integrasi, masyarakat akan dimudahkan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Anas kepada pers, Senin (4/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menambahkan, digitalisasi tidak saling menggantikan ekosistem pelayanan yang satu dengan yang lainnya, melainkan saling memperkuat dan menyederhanakan proses sehingga masyarakat dapat menikmati layanan sesuai dengan kebutuhannya. “Baik pelayanan itu secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile services), pelayanan mandiri (self-services), dan aplikasi (electronic services),” ujarnya dalam kegiatan Bimtek MPP Digital di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sebab itulah, sejak awal Kementerian PANRB rajin berkeliling untuk mendapat berbagai masukan dari lapisan masyarakat. Misalnya dari dunia usaha dan industri, seperti Lembaga National Single Window (LNSW), PT Peruri, PT Telkom Indonesia, serta Bank Mandiri terkait dengan penerapan MPP Digital. Tentu saja, tak ketinggalan juga, pemerintah banyak mendengarkan pendapat para ahli dan akademisi. Pada Jumat (15/12/2023), pemerintah mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan tema “Menyongsong Transformasi Digital Pelayanan Publik 2024”, di Yogyakarta. Dalam rakor tersebut, hadir sejumlah pakar teknologi informasi.
Rakor sepakat menyatakan bahwa transformasi digital tidak hanya menerapkan teknologi, melainkan juga melibatkan perubahan mind set, sistem, dan budaya kerja. Oleh karenanya rakor diharapkan dapat memperoleh gambaran secara utuh terkait transformasi digital dari perspektif akademisi. Untuk itu, penerapan digitalisasi hendaknya menegakkan tiga prinsip layanan publik berbasis elektronik. Yakni akses data terpadu, tersedianya ekosistem yang baik dan melakukan modernisasi.
“Hal itulah yang diterapkan di lingkungan UGM (Universitas Gadjah Mada) melalui konsep universitas cerdas,” kata Ridi Ferdiana, Direktur Teknologi Informasi, UGM, seperti dikutip menpan.go.id.
Capaian dan Target
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin telah meluncurkan MPP Digital dalam lingkup nasional secara resmi pada Juni 2023. Saat itu, penerapan MPP Digital telah menjangkau 514 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia.
Wapres menyatakan, MPP digital merupakan portal yang menyediakan berbagai layanan publik berbasis elektronik dari pemerintah daerah. MPP digital bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, serta mendukung transformasi digital dan mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.
Beberapa contoh layanan yang tersedia di MPP digital, antara lain, adalah layanan administrasi kependudukan, perizinan non-OSS, layanan desa, dan sebagainya. Masyarakat dapat mengakses MPP digital melalui berbagai platform, seperti aplikasi mobile, kiosk, atau pelayanan mandiri. MPP digital juga didesain memiliki fitur single sign-on, yang memungkinkan pengguna untuk mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja.
Berdasarkan data per Desember 2022, sudah ada 103 MPP di kabupaten/kota yang telah diresmikan. Jumlah itu memang baru 20% dari total keseluruhan MPP yang dibutuhkan untuk Indonesia. Masih sekitar 411 kabupaten/kota atau sekitar 80% yang belum memiliki MPP Digital.
Untuk itu, Wapres berharap pada akhir 2024 semua kabupaten/kota telah memiliki MPP. “Target tahun 2023 sekitar 150 MPP baru, dan sisanya diharapkan bisa selesai di tahun 2024. Dengan berbagai kendala yang ada, terutama keterbatasan anggaran di pemda, maka untuk dapat mewujudkan pencapaian target MPP pada dua tahun berjalan ini diperlukan Strategi Percepatan Realisasi MPP, yakni melalui Pembangunan Desain MPP Digital,” katanya seperti dikutip setneg.go.id, Selasa (20/6/2023).
Kian Hemat, Cepat, Efisien
Percepatan tersebut telah dilaksanakan pada sejumlah kawasan dan pada gilirannya dapat berdampak pada pemerataan kualitas layanan pemerintah. “Dengan adanya digitalisasi MPP, diharapkan berdampak pada percepatan pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia melalui penyediaan dukungan infrastruktur teknologi untuk menjalankan MPP Digital,” kata Diah Natalisa, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB, dalam Rapat Konsolidasi Percepatan Digitalisasi MPP di Jakarta, Rabu (14/12/2023).
Diah kemudian memaparkan penelitian McKinsey tentang Digital Public Service. Digitalisasi pelayanan publik tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, namun juga bagi internal penyelenggara pelayanan publik. Digitalisasi dapat menghemat hingga 50% waktu pelayanan dan 50% anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari, serta 60 persen efisiensi dalam bekerja.
Keberadaan MPP menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk masyarakat. “Sehingga kehadiran MPP di berbagai daerah di Indonesia, baik gedung MPP maupun MPP Digital, perlu terus dioptimalkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Diah.
Berikut sejumlah manfaat MPP Digital:
- MPP digital berfungsi sebagai sarana pengintegrasian berbagai jenis layanan publik dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara langsung (direct services) maupun melalui aplikasi (electronic services).
- Dengan adanya digitalisasi pelayanan publik, pelayanan akan dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat.
- MPP digital juga diarahkan untuk mengambil peran dalam edukasi dan pendampingan bagi masyarakat dalam penggunaan pelayanan publik berbasis elektronik pada Portal Pelayanan Publik.
- MPP digital merupakan salah satu upaya percepatan transformasi digital dan untuk mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.
- Sinergi kebijakan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari