Indonesia.go.id - Rekor Sertifikat Tanah Elektronik

Rekor Sertifikat Tanah Elektronik

  • Administrator
  • Rabu, 5 Juni 2024 | 15:44 WIB
PERTANAHAN
  Transformasi digital data akan mengubah sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Menjadi lebih ringkas dan efektif. ANTARA FOTO
Program PTSL berhasil meningkatkan jumlah bidang tanah tersertifikasi hingga 250% dengan nilai ekonomi lebih dari Rp6.300 triliun dalam tujuh tahun terakhir. Di Bali, penambahan nilai ekonomi yang dihasilkan melalui pendaftaran tanah mencapai Rp28,1 triliun.

Transformasi digital merupakan keniscayaan di era digital saat ini, termasuk di sektor pertanahan. Terkhusus pada layanan pertanahan dan tata ruang dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan merata.

Upaya reformasi birokrasi di bidang agraria tersebut dilakukan dengan cara mengembangkan sistem informasi tanah dan digitalisasi layanan perizinan pertanahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyampaikan hal tersebut dalam acara Implementasi Sertifikat Elektronik, Deklarasi Kabupaten Lengkap, dan Launching Mobil Layanan Pertanahan Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Provinsi Bali, Selasa (21/5/2024) seperti dilaporkan menpan.go.id.

Menteri Anas menilai, optimalisasi layanan digital pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tentu berdampak positif pada pembangunan. Dampak nyatanya itu akan terlihat pada meningkatnya perekonomian melalui penerimaan negara dan peningkatan pembangunan daerah berkelanjutan melalui perbaikan tata ruang wilayah.

Pemanfaatan strategi transformasi digital secara terpadu dan intensif dinilai dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria dan tata ruang. Usaha ini dapat tercapai dengan dukungan birokrasi yang kuat. Untuk itulah, transformasi digital bukan sekadar menambah aplikasi belaka, melainkan harus disertai dengan pembangunan digital culture, digital competence, dan digital structure.

“Apa yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN ini telah mendorong terbangunnya pilar digital structure di sektor sertifikasi. Begitu juga budaya digital karena membiasakan masyarakat untuk beralih dari sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik. Dengan digitalisasi sertifikat tanah sesungguhnya telah memangkas berbagai tumpukan kertas dan proses bisnis yang selama ini menjadi rutinitas,” kata Anas.

Pada kesempatan yang sama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan, salah satu upaya digitalisasi perizinan pertanahan adalah dengan sertifikat tanah elektronik yang terus direalisasikan. Selain lebih menjamin aspek hukum pertanahan, ini juga untuk mempersempit praktik pungutan liar dan mafia tanah yang kerap terjadi.

“Ini menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat transformasi digital. Tentunya kita juga pastikan keamanan data dan privasi dalam layanan sertifikat elektronik ini, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan lebih nyaman dengan layanan-layanan seperti ini,” kata AHY.

 

Bali dan Batam Beralih

Pada acara tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyatakan tak lagi menerbitkan sertifikat “jadul”, model lama yang menggunakan kertas khusus tersebut. Jenis sertifikat tersebut berlaku sebagai cadangan.

Sebagai gantinya Pemprov Bali menerbitkan seluruh produk sertifikat dalam bentuk elektronik yang lebih terjamin keamanannya dan gampang diakses. "Mulai hari ini, di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Bali, kantor-kantor pertanahan kami sudah siap melayani berbagai kebutuhan secara elektronik,” kata AHY di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, pada Selasa (21/5/2024).

Pada seremoni tersebut, Menteri AHY juga menyerahkan 356 sertifikat tanah elektronik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pemerintah kabupaten dan kota se-Bali, dan warga Bali. Sertifikat elektronik tersebut terdiri dari sertifikat hak pengelolaan (HPL), sertifikat tanah wakaf, sertifikat hak pakai bagi pemerintah kabupaten dan kota, sertifikat hak milik perorangan, dan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Tak hanya Pemprov Bali, Kantor Pertanahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik tahun ini. Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Deni Prasetyo mengatakan, terhitung sejak 13 Mei 2024 Kota Batam menerbitkan sertifikat tanah elektronik secara mandiri. "Sebanyak 206 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan, dan di antaranya adalah aset Pemerintah Kota Batam,” katanya, di Batam, kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Kejar Target

Pelaksanaan sertifikat elektronik pertanahan di Indonesia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021. Sertifikat elektronik ini diterbitkan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah analog menjadi digital. Penerbitan dapat dilakukan secara sukarela di kantor pertanahan atau dalam proses jual beli lahan.

Upaya perwujudan digitalisasi sertifikat ini, memiliki momentum penting saat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik di seluruh tanah air, di Istana Negara, Jakarta pada Senin (4/12/2023).

“Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” kata Presiden.

Pemerintah pun menargetkan penyerahan sertifikat tanah pada 2024 mencapai 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat. “Tadi saya bisik-bisik ke Pak Menteri ATR, 2024 total akan mencapai kurang lebih angka berapa? Ini yang janji bukan saya, (tapi) Pak Menteri ATR/(Kepala) BPN, kurang lebih 120 juta sertifikat artinya kurang 6 juta,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri AHY menyatakan, telah terjadi akselerasi mencapai 250% dalam tujuh tahun terakhir. “Pada 2017, 46 juta bidang tanah tersertifikasi. Per April 2024, alhamdulillah, jumlahnya sudah mencapai 112 juta bidang tanah. Ini adalah pencapaian besar yang dihasilkan dari kerja keras kita semua," kata AHY dalam siaran pers, Rabu (22/5/2024).

Tak hanya itu, AHY menambahkan sejak adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), terdapat nilai ekonomi lebih dari Rp6.300 triliun yang telah dihasilkan melalui pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hak tanggungan. "Ini sangat berarti bagi pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi kita secara nasional," katanya.

Untuk Provinsi Bali sendiri, lanjut AHY, penambahan nilai ekonomi yang dihasilkan melalui pendaftaran tanah mencapai Rp28,1 triliun, yang sangat berarti bagi pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. “Jangan dilihat satu lembarnya justru karena satu lembar menjadi lebih simpel. Pengurusan secara elektronik memudahkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan menghindari perilaku yang tidak baik," kata AHY.

Pencapaian tersebut juga berdampak pada Kementerian ATR/BPN sendiri. Pada 2023, Indeks Pelayanan Publik Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai 4,57 dengan predikat Pelayanan Prima (A). “Ini membuktikan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk selalu menyuguhkan pelayanan di bidang agraria dan tata ruang yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya.

Program Pendaftaran Tanah

Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Kementerian ATR/BPN pada 2017. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan memberikan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat. 

Dengan program ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.

PTSL menggunakan metode pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui PTSL, pemilik tanah harus mengikuti beberapa tahapan, mulai dari penyuluhan, pemasangan tanda batas, pengumpulan data oleh petugas, hingga pengolahan dan pengecekan data yang dibutuhkan.

Kini Kementerian ATR/BTN mempercepat dan memperkuat proses yang ada dengan upaya sertifikat tanah elektronik. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyajian data secara bertahap, dengan hasil akhir berupa Sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.

Warga yang ingin mengurus sertifikat tanah elektronik, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Install aplikasi “Sentuh Tanahku” di Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password.
  • Aktivasi akun di kantor BPN terdekat.
  • Beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang lengkap (*)

 


Penulis: Dwitri Waluyo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

 

 

Berita Populer