Indonesia.go.id - Memutus Mata Rantai Penularan Polio

Memutus Mata Rantai Penularan Polio

  • Administrator
  • Minggu, 9 Juni 2024 | 08:49 WIB
IMUNISASI
  Kementerian Kesehatan akan menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio pada akhir Mei dan Juli ini di daerah-daerah yang belum menerima vaksin di periode pertama. ANTARA FOTO
Sasaran Sub-PIN Polio adalah seluruh anak berusia 0--7 tahun, tanpa memandang status imunisasinya. PIN tahap I dimulai pada 27 Mei 2024 dan tahap II pada 15 Juli 2024.

Kendati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Januari-Februari 2024 telah menyelenggarakan Sub-Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio, pada akhir Mei dan Juli ini kembali memberikan imunisasi pada daerah-daerah yang belum menerima vaksin di periode pertama.

Upaya ini dilakukan sebagai respons atas temuan kasus polio di beberapa daerah di Indonesia. Dilaporkan pada 9 Maret 2024, satu kasus lumpuh layuh akut (LGA) pada anak laki-laki berusia 6 tahun di Kabupaten Nduga terkonfirmasi positif polio tipe II melalui pemeriksaan laboratorium. Onset kelumpuhan terjadi pada 20 Februari 2024.

Kemudian pada 6 April 2024, satu kasus polio tipe II lainnya ditemukan di Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini melibatkan anak perempuan berusia 11 tahun dengan onset kelumpuhan pada 25 Februari 2024 dan hasil pemeriksaan laboratorium positif polio tipe II.

Pada 25 April 2024, satu kasus LGA pada anak perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, juga terkonfirmasi positif polio tipe II melalui pemeriksaan laboratorium. Onset kelumpuhan pada kasus ini terjadi pada 25 Februari 2024.

Temuan kasus polio juga terdeteksi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Kasus ini melibatkan anak laki-laki berusia 9 tahun dengan onset kelumpuhan pada 20 Desember 2023. Pemeriksaan spesimen tinja pada anak-anak sehat di sekitar kasus (bukan kontak) menunjukkan delapan anak positif polio tipe II. Hal ini menunjukkan adanya transmisi virus polio di Kabupaten Mimika.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine menjelaskan pihaknya akan memperkuat pencegahan dan penanggulangan transmisi polio pada anak dengan penyelenggaraan Sub-PIN Polio secara penuh dan pemberian imunisasi tambahan.

“Pemberian empat dosis vaksin polio tetes (bOPV) dan dua dosis polio suntik (IPV) bagi bayi serta imunisasi kejar bagi balita. Di samping itu, tentu imunisasi rutin polio juga perlu diperkuat sehingga perlindungan anak-anak terhadap virus polio akan tetap optimal,” jelas Prima, Selasa (28/5/2024).

Adapun pemberian Sub-PIN Polio nOPV2 yang telah dilakukan di enam Provinsi pada awal  2024 telah mencapai target yang diharapkan di atas 95% dan mampu mencegah kasus dan penularan polio.

Karena itu, seperti disiarkan laman Kemenkes, Selasa (28/5/2024), untuk memutus rantai penularan polio dan melindungi anak-anak Indonesia, Sub-PIN Polio berikutnya akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan menyasar 6 provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Selanjutnya, Sub-PIN Polio tahap kedua akan dilaksanakan di 27 provinsi lainnya, yaitu Sumatra Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, DIY (kecuali Kabupaten Sleman), Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Sasaran Sub-PIN Polio adalah seluruh anak berusia 0--7 tahun dan tidak memandang status imunisasi sebelumnya. PIN tahap pertama dimulai pada 27 Mei 2024, sedangkan PIN tahap kedua dimulai pada 15 Juli 2024.

Jenis vaksin yang akan digunakan pada PIN Polio di 33 provinsi, yaitu vaksin novel Oral Polio Vaccine tipe 2 (nOPV2). Vaksin tersebut juga telah digunakan pada kegiatan sebelumnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur serta Kabupaten Sleman DIY.

Khusus enam provinsi, yaitu Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Barat Daya, jenis vaksin yang akan digunakan adalah nOPV2 dan vaksin bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV).

Vaksin nOPV2 merupakan vaksin yang hanya digunakan dalam program imunisasi respons terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio tipe II dan tidak digunakan dalam imunisasi rutin. Vaksin nOPV2 yang digunakan telah bersertifikat PreQualified (PQ) dari WHO dan memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM, yakni NIE: DKL2302908336A1.

Sementara itu, vaksin bOPV merupakan vaksin yang digunakan dalam program imunisasi rutin sejak 2016 dan telah memiliki izin dari WHO dan BPOM. Kedua jenis vaksin merupakan vaksin produksi PT. Biofarma.

Vaksin nOPV2 telah diberikan kepada lebih dari 1 miliar anak di 35 negara. Di Indonesia, vaksin tersebut telah diberikan kepada 15 juta anak dengan 30 juta dosis.

Vaksin telah terbukti melindungi jutaan anak dari penyakit dan kelumpuhan. Data yang terkumpul selama ini, baik dari uji klinis maupun penggunaan vaksin nOPV2, menunjukkan bahwa vaksin ini ditoleransi dengan baik oleh orang dewasa, anak, dan bayi, tanpa adanya kekhawatiran pada Kejadian Ikutan Pasca Pemberian Imunisasi (KIPI) yang diidentifikasi.

Di Indonesia, 15 juta anak telah menerima vaksin ini selama pelaksanaan imunisasi tambahan Polio di Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sleman DIY. Dari jumlah tersebut, hanya 745 anak yang melaporkan efek samping ringan, yaitu demam dan diare.

Untuk itu, Kemenkes mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan transmisi virus polio dengan cara memastikan anak memperoleh imunisasi rutin dan tambahan polio lengkap; menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti buang air besar (BAB) di jamban dengan tangki septik (septic tank) dan cuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah buang air; serta segera melapor kepada petugas kesehatan atau puskesmas terdekat jika menemukan anak usia di bawah 15 tahun dengan gejala lumpuh layu mendadak.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari

Berita Populer