Indonesia.go.id - Efisiensi Birokrasi, Digitalisasi Perizinan Event Dukung Industri Kreatif

Efisiensi Birokrasi, Digitalisasi Perizinan Event Dukung Industri Kreatif

  • Administrator
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 08:02 WIB
BIROKRASI
  Presiden Joko Widodo saat peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo meluncurkan digitalisasi layanan perizinan event untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan izin acara di Indonesia. Digitalisasi ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan mengurangi biaya. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi nasional.

Melansir data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), industri meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) tumbuh sebesar 12-15 persen pada kuartal III-2023. Sementara itu, pada 2024 diprediksi akan meningkat hingga 20 persen.

Sepanjang 2023, 23.000 paket kunjungan terbanyak berada di dua kota, yakni Jakarta dan Bali, yang terdiri dari event conference, festival, dan konser musik artis internasional. Proses penyelenggaraan event di Tanah Air harus semakin responsif untuk menyambut animo yang terus meningkat. Salah satunya melalui digitalisasi perizinan penyelenggaraan event atau acara.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event dalam rangka mempercepat proses perizinan di Indonesia. Acara peluncuran tersebut diselenggarakan di Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024). Kepala Negara mengapresiasi adanya sistem perizinan penyelenggaraan event yang terintegrasi atau online single submission (OSS). Digitalisasi proses perizinan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan pengurusan izin bagi para penyelenggara acara.

"Betul-betul memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita sehingga munculnya adalah sebuah cost yang lebih murah dan lebih terbuka, transparan," kata Presiden Jokowi. Meski demikian, Presiden Joko Widodo tetap menekankan arti penting manajemen perencanaan penyelenggaraan event, baik oleh pihak penyelenggara maupun pemerintah. Pengajuan perizinan sebaiknya dilakukan jauh lebih awal sebelum acara terselenggara. Dengan perencanaan seperti itu, Kepala Negara meyakini para penyelenggara dapat mempromosikan acara secara lebih luas. Apalagi, beberapa proses perizinan tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Pemerintah, jajaran pemerintah juga, tadi disampaikan oleh Pak Kapolri, totalnya bisa disampaikan hanya dalam waktu 14 hari dari beberapa perizinan tadi sehingga penyelenggara bisa mempromosikan event-nya, bisa menjual tiketnya dengan baik," imbuh Presiden. Sistem perizinan kali ini untuk kegiatan berskala internasional, batas minimum pengajuan permohonan yakni H-30 kerja dan maksimal surat izin (SI) terbit. Kegiatan skala nasional memiliki batas minimum permohonan H-21 kerja dan maksimal SI terbit H-7 hari kerja. Sementara untuk kegiatan skala lokal, batas minimum permohonan diajukan yakni H-14 hari kerja dan maksimal SI terbit selama H-4 kerja.

Sebagai ilustrasi, Presiden menyebut penyelenggaraan event dalam skala nasional maupun internasional dapat berdampak positif bagi negara. Dicontohkan seperti Qatar yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dengan menyelenggarakan Piala Dunia pada 2022. Piala Dunia 2022 di Qatar mampu membangkitkan pertumbuhan ekonomi di Qatar hanya 1,5 persen pada tahun sebelumnya, melompat menjadi 4,3 persen pada saat penyelenggaraan. Negara Teluk Timur Tengah itu berani menggelontorkan uang untuk event itu hingga USD220 miliar.

Layanan digitalisasi perizinan event itu digagas Polri berkolaborasi bersama kementerian/lembaga lainnya, yaitu Kemenko Marves, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kemenkeu, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN. “Hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital. Untuk itu, Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini digitalisasi layanan penyelenggaraan acara telah diberlakukan di tujuh venue di DKI Jakarta dan Banten. Tujuh lokasi itu adalah seluruh kawasan Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2. Polri juga telah melakukan risk assessment untuk menjamin kelayakan dan keamanan gelaran acara di seluruh tempat tersebut. Ke depannya, Polri akan menerapkan perizinan online di kota-kota besar lain di Indonesia, seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, serta daerah lainnya. Untuk itu, Kapolri berharap, melalui layanan ini, industri kreatif di Indonesia bisa semakin berkembang, bertumbuh, dan memberikan manfaat serta kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Dino Hamid menyampaikan apresiasinya terhadap digitalisasi layanan perizinan ini. "Harapannya dengan OSS satu pintu ini dapat meningkatkan lagi karya-karya kami secara domestik maupun internasional yang dapat meningkatkan value ekonomi dan ekosistem kami," ucapnya.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari