Di balik gemerlap negeri jiran, terbentang perjuangan WNI melawan jerat hukuman mati. Upaya pendampingan hukum, diplomasi, dan family reunion menjadi tumpuan harapan.
Kendati berada jauh di negeri jiran, perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, sudah seyogyanya pemerintah hadir memberikan pendampingan terhadap pada WNI yang ada di sejumlah negara di dunia, yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman mati akibat tuduhan tindak pidana yang dilakukannya.
Sebagaimana disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, pada Selasa (18/6/2024), kasus pidana yang berujung jerat hukuman mati bagi WNI mayoritas terjadi di Malaysia. “Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika. Sedangkan kasus lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Judha Nugraha di Jakarta.
Berdasarkan gender, Judha mengungkapkan, WNI yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. Sedangkan berdasarkan kasus, WNI yang menghadapi hukuman mati karena tersangkut kasus pembunuhan 58 orang dan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) 108 orang.
“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, maka kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.
Itu sebabnya, Judha memastikan, melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri, pemerintah hadir memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI. Para WNI itu diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.
“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas. Kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.
Selain pendampingan hukum, Judha menegaskan, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht). Antara lain, sambung dia, melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.
Selain itu, Judha menuturkan, Kemlu juga berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.
Berhasil Diselamatkan
Sepanjang 2023, data yang ada menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama perwakilan Indonesia berhasil menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri sebanyak 19 kasus. Hingga Mei 2024, sebanyak 51 WNI berhasil dibebaskan dari jerat pidana mati.
"Tahun lalu Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI, alhamdulillah telah mampu menyelamatkan warga negara kita dari ancaman hukuman mati untuk 19 kasus," kata Judha Nugraha.
Bentuk pendampingan yang dilakukan negara, antara lain, sejak sidang hingga pascahasil sidang. Kemudian, membantu memilih pengacara, penerjemah, termasuk ahli kejiwaan bila diperlukan. Selanjutnya, mengirimkan surat permohonan pengampunan kepada aparatur hukum di negara terkait. Dan juga, memberikan pendampingan kepada pihak keluarga dari terpidana mati.
Langkah Komprehensif
Namun, kata dia, pada tahun yang sama juga terjadi penambahan sebanyak 29 kasus WNI yang terpaksa menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Itu sebabnya, menurut dia, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif. "Jadi, 19 kasus kita selesaikan, namun di tahun yang sama justru penambahan kasusnya 29. Nah inilah ingin kami tekankan betapa langkah perlindungan itu harus komprehensif, bukan hanya sekadar penanganan kasus, melainkan juga langkah-langkah pencegahan dari hulu," katanya.
Itulah sebabnya, menurut Judha, dalam sosialisasi juga perlu didiskusikan bagaimana langkah-langkah pencegahan, pemberian informasi mengenai hukum negara setempat. "Juga adat istiadat negara setempat itu menjadi sangat penting untuk bisa mencegah kasus-kasus hukuman mati. Kami sampaikan di sini juga, bahwa tantangan kita juga terkait dengan peningkatan tambahan kasus baru," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu upaya pencegahan adalah bagaimana meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia agar melakukan migrasi yang aman, dan tentunya telah dibekali dengan informasi mengenai hukum negara setempat. "Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, mengenai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal," katanya.
Dia berpendapat, langkah-langkah tersebut itulah yang pihaknya lihat efektif untuk bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang lebih tinggi terkait WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Saat ini, dari 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, Kemlu RI mencatatse banyak 155 kasus terjadi di Malaysia, di Arab Saudi ada tiga kasus, di Uni Emirat Arab tiga kasus, di Laos tiga kasus, dan di Vietnam satu kasus.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari