Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia merupakan gelaran kelima sejak pertama kali dilakukan pada 2015.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik meminta daerah agar senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi mengoptimalkan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024. Dia mengingatkan, regulasi pencalonan pilkada sudah ditetapkan.
"Rekan-rekan KPU provinsi, kabupaten, dan kota silakan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, bisa melalui rapat koordinasi atau audiensi," kata Idham Kholik, saat memberikan materi dalam rapat koordinasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang digelar KPU Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (12/7/2024).
Menurut Idham, tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial yang melibatkan sejumlah pihak. Seperti, sambung diam dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil), dinas pendidikan, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lain.
Oleh karena itu pula, Idham mengingatkan agar KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota senantiasa berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan. Khususnya terkait, persyaratan pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi para kandidat guna menghindari muncul potensi sengketa.
"Jadi rekan-rekan teliti dan cermat, jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan potensi sengketa. Sebab KPU dituntut profesional menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja," katanya.
Ketua KPU Provinsi Riau diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi mengatakan, untuk tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada 27 Agutus 2024. Oleh karenanya, KPU kabupaten dan kota harus sudah mempersiapkan diri menghadapi tugas berat ini.
Pada kesempatan itu, Idham juga menekankan bahwa Iundangan kepada pemilih, yaitu berupa surat pemberitahuan, sudah harus sampai kepada pemilih selambatnya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sebagaimana diketahui, pilkada serentak di tanah air digelar untuk menyamakan periode kepemimpinan nasional dan daerah. Pilkada juga dilaksanakan satu putaran saja, karena ambang batas kemenangan 0 persen.
Pilkada serentak pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015, dan diikuti oleh 9 provinsi dengan 260 kabupaten dan kota. Pilkada dengan partisipasi pemilih sebesar 96,9 persen itu digelar di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015-Juni 2016.
Pilkada serentak kedua dilaksanakan pada 15 Februari 2017 di tujuh provinsi dengan 94 kabupaten/kota. Jumlah pemilih pada pesta demokrasi daerah tersebut sebanyak 41,2 juta orang. Pilkada itu digelar untuk mengisi kursi kepemimpinan daerah yang berakhir dalam kurun 2016-Desember 2017.
Selanjutnya, pilkada serentak ketiga dilaksanakan setahun kemudian, tepatnya pada 27 Juni 2018, di 17 provinsi yang tersebar di 154 kabupaten/kota. Jumlah pemilih pada pilkada kali itu mencapai 152 juta. Gelaran pilkada kali itu ditujukan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan para pejabatnya pada periode 2018-2019.
Pilkada keempat dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dan diikuti oleh 100,3 juta pemilih. Dalam perhelatan serentak yang digelar di 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota itu, masyarakat akan memilih para pemimpin daerah yang habis masa jabatannya pada 2020.
Pilkada serentak kali ini adalah yang kelima dilaksanakan di tanah air. Ada sebanyak 37 provinsi yang menggelar pilkada dengan di sebanyak total 504 kabupaten/kota. Pilkada tersebut ditujukan untuk mengisi jabatan kepala-kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022—2024.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Elvira Inda Sari