Indonesia.go.id - Bersihkan Ruang Digital dari Konten dan Platform Negatif dengan SAMAN

Bersihkan Ruang Digital dari Konten dan Platform Negatif dengan SAMAN

  • Administrator
  • Jumat, 31 Januari 2025 | 07:53 WIB
KOMDIGI
  Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa SAMAN akan diaktifkan mulai Februari 2025. Fungsinya menghentikan perjudian online dan menahan peredaran situa pornografi yang beredar di ranah digital. ANTARA FOTO
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas konten negatif di ruang digital Indonesia. Upaya menciptakan ruang digital sehat dilakukan dari hulu ke hilir.  Memperkuat jaringan infrastruktur digital, mengembangkan talenta dan peningkatan literasi digital, revisi Undang-Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pengawasan dan perlindungan masyarakat dari konten negatif di ruang digital.

Seperti apa implementasinya? Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Lewat mekanisme SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE atau operator digital bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan masyarakat atau lembaga dalam perintah ini.

Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Saat ini, Kemkomdigi juga sedang mengkaji pembatasan usia bagi pengguna aplikasi media sosial. Kebijakan ini telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Tiongkok, Vietnam, dan Amerika Serikat.

Satu hal, Kemenkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan kejahatan siber ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu.

Penanganan Konten Negatif

Kemenkomdigi terus fokus dalam menangani konten negatif di dunia maya seperti judi online, pornografi, penipuan, produk makanan/minuman ilegal, pinjaman online ilegal, perdagangan manusia, dan kejahatan siber lainnya. Jutaan konten dan akun telah diblokir aparat Kemkomdigi (sebelumnya Kominfo) sejak 2016.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat Panja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Sejak 2016 hingga 21 Januari 2025, Komdigi telah menangani sebanyak 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ungkap Alexander.

Menurutnya, penindakan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Konten judi online paling banyak ditemukan di platform media sosial. Salah satu aplikasi yang menjadi perhatian utama adalah media sosial X, dengan jumlah konten judi online mencapai 1.429.063 konten selama periode 2016 hingga 21 Januari 2025.

Langkah yang dilakukan oleh Komdigi meliputi pemblokiran akun yang terlibat dalam penyebaran konten judi online. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

Tentunya tidak terbatas cuma konten judi online, Komdigi juga fokus pada penindakan terhadap berbagai konten negatif lain yang tersebar di internet. Data menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Januari 2025, sebanyak 6.349.606 konten negatif berhasil ditangani oleh Komdigi.

Komitmen tegas pemerintah ini tidak berhenti di sini saja. Upaya pengawasan dan penindakan di ruang digital merupakan bagian mendorong digitalisasi di tanah air menjadi tulang punggung produktivitas dan daya saing bangsa.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Taofiq Rauf