Indonesia.go.id - Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital

Komitmen Pemerintah Melindungi Anak di Ruang Digital

  • Administrator
  • Kamis, 27 Februari 2025 | 08:35 WIB
TRANSFORMASI DIGITAL
  Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Komitmen Kemkomdigi jelas, bahwa Indonesia tidak ingin hanya dipandang sebagai pasar oleh platform-platform digital global. Untuk itu, pihaknya telah menemui sejumlah platform digital utama berkomitmen dalam menciptakan ruang digital ramah anak.

Pengguna internet terus meningkat pesat. Laporan teranyar situs layanan manajemen media sosial We Are Social mengungkapkan, jumlah pengguna internet dunia mencapai 5,56 miliar pengguna di 2025. Sementara total jumlah populasi di awal 2025 mencapai 8,2 miliar.

Pemakai internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.

Satu hal, data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet. Apabila dirinci per kelompok usianya, maka terdapat 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun yang sudah menggunakan telepon genggam/gawai dan 4,33 persen anak di bawah usia tahun yang mengakses internet pada 2024.

Kemudian, terdapat 37,02 persen anak usia 1-4 tahun dan 58,25 persen anak usia 5-6 tahun yang menggunakan telepon genggam, sedangkan 33,80 persen anak usia 1-4 tahun dan 51,19 persen yang berusia 5-6 tahun tercatat telah mengakses internet. Bahkan, di wilayah tertinggal, anak usia 13–14 tahun sudah kecanduan mengakses media sosial.

Menurut data UNICEF, setiap setengah detik seorang anak di dunia mengakses internet untuk pertama kalinya. Di Indonesia, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi. Menariknya, 9,17 persen dari mereka berusia di bawah 12 tahun, menjadikan generasi muda semakin rentan terhadap ancaman siber.

Sebetulnya menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid, para orang tua sebenarnya selalu berusaha untuk memberikan batasan kepada anak-anak di dalam menggunakan internet. Namun, data menunjukkan bahwa 22 persen anak-anak justru tidak mengikuti aturan yang diberikan orangtua mereka dalam berselancar di dunia maya.

Mengacu dari survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.

Menyikapi kondisi demikian, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI maupun instansi terkait lainnya membuat regulasi pembatasan usia penggunaan media sosial demi melindungi kepentingan terbaik dan masa depan anak.

Regulasi tersebut bertujuan melindungi anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak mereka untuk berekspresi dan mengakses informasi sesuai usia.

Setidaknya ada tiga regulasi yang tengah digodok untuk pelindungan anak di ranah digital, yaitu: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kemudian, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA).

Selanjutnya, Revisi Perpres No. 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Kementerian Agama.

Bertepatan dengan peringatan Safer Internet Month yang dirayakan secara global setiap Februari, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi baru terkait pelindungan anak di internet akan segera diumumkan.

“Di balik layar yang tampak ramah dan menyenangkan, terdapat ancaman tersembunyi yang dapat mengubah perjalanan hidup seorang anak. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital,” ujar Menteri Meutya dalam acara Hari Internet Aman Bersama Google Indonesia di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (18/2/2024).

Dalam upaya menekan ancaman digital, Kemkomdigi telah menurunkan 993.114 konten judi online dari 20 Oktober 2024 hingga 15 Februari 2025, belum termasuk ratusan ribu konten pornografi yang turut dihapus. Namun demikian, upaya ini masih belum cukup.

“Men-take down saja tidak akan menyelesaikan masalah judi online dan konten berbahaya lainnya. Oleh karena itu, pemerintah telah memperkuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyusun tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, yang kini memasuki tahap akhir. Kami sudah melaporkan kepada Presiden, dan insyaAllah dalam waktu dekat akan diumumkan secara resmi,” ungkapnya.

Komitmen Kemkomdigi jelas, bahwa Indonesia tidak ingin hanya dipandang sebagai pasar oleh platform-platform digital global. Untuk itu, pihaknya telah menemui sejumlah platform digital utama seperti Google dan TikTok Indonesia agar berkomitmen dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pengguna, khususnya anak-anak. Aturan tengah pemerintah dibuat agar tidak ada celah buat platform yang melanggar.

Adapun, per Februari 2025, Komdigi mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Aplikasi itu dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkup privat, khususnya User Generated Content (PSE UGC), untuk menjaga agar ruang digital tetap aman dan sehat, terutama bagi anak-anak.

PSE yang melanggar SAMAN akan dikenakan peringatan, denda hingga sanksi berat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

 

Tips Mengurangi Anak Kecanduan Internet

Menurut Kementerian Kesehatan, pemakaian gawai dan internet pada anak-anak dapat mengakibatkan kecanduan dan memengaruhi kesehatan si kecil. Kecanduan gawai dapat mendorong berkurangnya waktu tidur, padahal tidur yang cukup sangat dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak.

Dalam menghadapi fenomena ini, peran orang tua sangat penting. Mereka perlu bijak dalam memperkenalkan teknologi kepada anak-anak, memastikan bahwa penggunaannya seimbang dengan kegiatan lain yang mendukung perkembangan anak.

Berikut ini sejumlah kiat agar orang tua dapat memaksimalkan kegunaan internet sekaligus meminimalkan potensi dampak negatifnya dengan beberapa cara:

  • Membatasi waktu berinternet;
  • Memberitahu anak cara internet yang aman;
  • Menjaga data pribadi anak di internet;
  • Mengajarkan anak berperilaku baik dan sopan saat berselancar di dunia maya;
  • Berkomunikasi dengan terbuka;
  • Upayakan komunikasi jujur dan terbuka dengan anak tentang cara dan teman interaksi mereka di dunia maya;
  • Memanfaatkan fitur perlindungan teknologi;
  • Memastikan perangkat yang digunakan anak telah menggunakan piranti lunak dan program antivirus terbaru, dengan pengaturan privasi diaktifkan;
  • Mendampingi anak saat mengakses internet;
  • Mendorong kegiatan interaksi daring dengan teman, keluarga, atau orang tua sendiri dengan anak.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Untung Sutomo