Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (24/1/2025).
Proses pembatalan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Proses ini dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, lalu mengecek prosedur administrasinya melalui sistem digital untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik material tanah,” jelas Menteri Nusron kepada awak media.
Menteri Nusron menegaskan, pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati agar setiap keputusan didasarkan pada bukti sah dan sesuai peraturan. "Kami harus memastikan tidak ada cacat hukum maupun cacat material dalam proses pembatalan ini," tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertifikat HGB dan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara detail. Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses verifikasi sertifikat memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup lama untuk memastikan akurasi.
Terkait sanksi terhadap penerbitan sertipikat yang bermasalah, Nusron mengatakan bahwa jika ditemukan tindak pidana, maka sanksi hukum akan diterapkan. Sementara itu, bagi pejabat internal, kasus ini akan dianggap sebagai maladministrasi akibat kurangnya kehati-hatian. “Inspektorat kami telah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dalam proses administrasi pertanahan. Ia menyebut aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, semua data dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat bisa menjadi kontrol sosial. Kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko dan ketelitian dalam verifikasi dokumen tanah. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa tanah di masa depan.
Pembatalan sertipikat tanah di Desa Kohod merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah secara adil dan transparan.
Penulis: Wandi
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/900388/menteri-atrbpn-batalkan-sertifikat-tanah-pagar-laut-di-kabupaten-tangerang