Melalui aktivitas interaktif seperti simulasi permainan “Tipu-tipu Jackpot”, masyarakat diajak memahami bagaimana judi online dirancang untuk menipu dan memicu ketagihan.
Dalam upaya memberantas judi online yang makin mengkhawatirkan kampanye edukatif bertajuk “Judi Pasti Rugi Keliling” diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Aliansi Judi Pasti Rugi. Kampanye itu akan menyasar masyarakat secara langsung lewat kegiatan interaktif sebagai langkah edukasi dan pencegahan.
Kampanye itu dilakukan dengan mengerahkan mobil van edukasi yang menjelajahi 30 kota di Sumatera dan Jawa, dari Banda Aceh hingga Surabaya, selama periode Mei hingga Juli 2025.
Kampanye itu bukan sekadar sosialisasi. Lewat pendekatan langsung ke masyarakat akan menyasar jantung persoalan berupa edukasi dan pencegahan. Melalui aktivitas interaktif seperti simulasi permainan “Tipu-tipu Jackpot”, masyarakat diajak memahami bagaimana judi online dirancang untuk menipu dan memicu ketagihan.
“Mobil keliling ini membawa pesan penting bahwa banyak cara mendapatkan uang secara benar dan bertanggung jawab. Kampanye ini hadir untuk membuka mata masyarakat,” ujar Budi Gandasoebrata, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial, dalam acara peluncuran kampanye nasional “Judi Pasti Rugi” di Kantor Kemkomdigi, Kamis (15/5/2025).
Salah satu keunikan kampanye itu adalah keterlibatan mantan pelaku judi online sebagai pengemudi mobil van. Dalam setiap kota, ia berbagi pengalaman pahitnya saat kecanduan judi digital—sebuah kisah nyata yang membuka mata dan menggugah emosi peserta.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa pada kuartal I 2025 terdapat 1.066.000 pemain judi online, dan 71 persen di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Total perputaran dana judi online pada periode tersebut mencapai Rp6,2 triliun.
Komdigi mencatat bahwa lebih dari 1,38 juta konten judi online telah ditindak sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP ilegal, disusul oleh iklan judi di berbagai platform media sosial.
Kampanye Judi Pasti Rugi Keliling ini juga mengajak relawan lokal untuk ikut serta dalam gerakan penyadaran. Masyarakat dapat mengikuti perjalanan dan kegiatan edukatif ini melalui akun media sosial resmi di Instagram, TikTok, dan Facebook @judipastirugi.
GoTo berharap kampanye itu dapat mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam melindungi keluarga serta lingkungan digital dari jeratan judi online.
Kampanye “Judi Pasti Rugi” merupakan sebuah gerakan edukasi publik yang diinisiasi oleh Aliansi Judi Pasti Rugi, yang terdiri dari GoPay, Gojek, Google, TikTok, Telkomsel, serta didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI).
Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif perjudian, baik yang berlangsung secara daring (online) maupun luring (offline).
Penulis: Pasha Yudha Ernowo
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/919464/kampanye-judi-pasti-rugi-sasar-masyarakat-langsung-lewat-edukasi-interaktif