Indonesia.go.id - Menaker: Pengemudi dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial

Menaker: Pengemudi dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial

  • Administrator
  • Jumat, 23 Mei 2025 | 14:37 WIB
TRANSPORTASI ONLINE
  Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal (Foto: Dok Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.

Pemerintah menyoroti tingginya risiko kerja para pengemudi dan kurir online serta mendesak perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja sektor informal ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja platform digital seperti ojek dan kurir online wajib mendapat akses perlindungan sosial yang setara dengan pekerja formal.

“Risiko kecelakaan kerja di jalan sangat tinggi, terutama bagi pengemudi roda dua. Jika tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, maka seluruh beban biaya pengobatan dan pemulihan harus ditanggung sendiri,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik Selasa (20/5/2025).

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan hanya sekitar 250 ribu dari total 2 juta pengemudi online yang sudah tercakup dalam program jaminan sosial. Artinya, lebih dari 87 persen pekerja di sektor ini belum memiliki jaminan atas risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.

“Negara kesejahteraan yang adil tidak bisa terwujud jika sebagian besar pekerja informal dibiarkan tanpa perlindungan. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut masa depan jutaan keluarga,” tegas Yassierli.

Dalam kesempatan itu, Menaker secara simbolis menyerahkan santunan kematian dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada empat keluarga pengemudi online. Di antaranya, Helmiyati menerima santunan Rp42 juta, serta Sulastri dan Tentrem masing-masing Rp132 juta. Pengemudi bernama Wakhidin yang mengalami kecelakaan saat bekerja menerima manfaat pengobatan sebesar Rp124 juta.

Yassierli menyebutkan bahwa langkah konkret pemerintah dimulai dari penerbitan SE No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online, menjelang Idulfitri lalu. Namun ia menekankan, perlindungan sosial harus menjadi prioritas berikutnya.

“Kita ingin seluruh pengemudi dan kurir online masuk dalam skema jaminan sosial. Ini amanat konstitusi—bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan,” tegasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menyoroti rendahnya partisipasi pengemudi online dalam program jaminan sosial. Ia menyebut dua tantangan utama: minimnya literasi perlindungan kerja dan belum meratanya akses ke program BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja platform.

“Risiko mereka nyata: dari kehilangan pendapatan harian, biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau kematian. Jika tidak ditangani, keluarga mereka akan sangat terdampak secara ekonomi,” ujar Anggoro.

Komitmen pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto adalah memberikan keadilan sosial secara merata. Salah satu prioritas utamanya adalah menjamin para pekerja sektor informal tidak tertinggal dalam perlindungan sosial.

Yassierli menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pengemudi online dan penyedia platform untuk aktif mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial.

“Tanpa perlindungan yang layak, kerja keras mereka bisa sirna hanya karena satu kecelakaan. Negara hadir untuk memastikan itu tidak terjadi,” katanya.

 

Penulis: Pasha Yudha Ernowo

Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/920225/menaker-pengemudi-dan-kurir-online-wajib-dapat-jaminan-sosial