Indonesia.go.id - Satu QR Code untuk Semua Pembayaran

Satu QR Code untuk Semua Pembayaran

  • Administrator
  • Kamis, 18 Februari 2021 | 08:09 WIB
TRANSAKSI DIGITAL
  Ilustrasi pembayaran digital. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar
Tren digitalisasi diperkirakan terus berkembang pesat didukung dengan perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan yang semakin inklusif.
Wabah pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh masyarakat Indonesia, mau tidak mau, harus melakukan segala aktivitasnya secara terbatas. Nah, implikasi dari kondisi itu adalah transaksi pembayaran pun kini banyak dilakukan secara digital.
 
Sejumlah alat pembayaran berbasis digital sudah banyak yang beredar di masyarakat. Tentu, kita sudah mengenal namanya GoPay, Ovo, LinkAja, Doku atau Dana, dan banyak lagi. Pemain perbankan konvensional juga sudah masuk ke layanan digital. Sebut saja E-money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, dan Flazz BCA.
 
Merespons tumbuhnya alat pembayaran berbasis digital, Bank Indonesia pun perlu mengatur standardisasinya. Sejak 1 Januari 2020, Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan quick response code Indonesia standard (QRIS), tak terkecuali yang sudah beredar saat ini.
 
Tentu pembaca bertanya-tanya apa itu QRIS? Dikutip dari laman Bank Indonesia, QRIS merupakan standar QR Code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik, baik served based, dompet elektronik, atau mobile banking.
 
Artinya, setiap penyedia jasa penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS. Ini diatur Bank Indonesia (BI) dalam PADF No. 21/18/2019 tentang Implementasi Standard Internasional QRIS untuk pembayaran.
 
QRIS disusun oleh BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menggunakan standar internasional EMV Co, yaitu lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.
 
Nah, sistem layanan uang digital ini, Bank Indonesia membaginya dalam dua kategori. Ini sesuai dengan peraturan BI nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. 
 
Disebutkan dalam regulasi itu, terdapat dua jenis uang elektronik yang dibedakan berdasarkan media penyimpanan yakni server based dan chip based.  Contoh uang elektronik (e-money) berbasis chip seperti Flazz BCA, E-Money Mandiri, Brizzi BRI, dan Tap Cash BNI.
 
Sementara itu, layanan dompet digital termasuk ke dalam uang elektronik berbasis server. Layanan jenis ini seperti GoPay, OVO, LinkAja, Doku, dan DANA. Sejak gerakan nontunai digencarkan pertama kali oleh Bank Indonesia pada 2014 untuk mewujudkan cashless society dan mendorong transaksi ekonomi, keuangan digital terus tumbuh tinggi.
 
Ini sejalan dengan semakin maraknya penggunaan platform e-commerce dan instrumen digital di masa pandemi, serta kuatnya preferensi dan akseptasi masyarakat akan transaksi digital.
 
Hal itu terlihat dari nilai transaksi uang elektronik (UE) pada Desember 2020. Menurut data Bank Indonesia, hingga bulan itu transaksi uang elektronik mencapai Rp22,1 triliun, atau tumbuh 30,44 persen (yoy).
 
Berikutnya, volume transaksi digital banking pada Desember 2020 mencapai 513,7 juta transaksi, atau tumbuh 41,53 persen (yoy) dan nilai transaksi digital banking sebesar Rp2.774,5 triliun, tumbuh 13,91 persen (yoy). 
 
Berkembang Pesat 
 
Seperti disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo, tren digitalisasi diperkirakan terus berkembang pesat didukung dengan perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang semakin inklusif. 
 
Bank Indonesia, lanjutnya, terus mengakselerasi kebijakan digitalisasi sistem pembayaran untuk pembentukan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien, serta untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. 
 
Dalam rangka itu, Bank Indonesia berencana melakukan perluasan merchant QRIS sebanyak 12 juta, perluasan fitur QRIS transfer, tarik, dan setor, menetapkan merchant discount rate uang elektronik (MDR UE) chip based yang berlaku efektif 1 Maret 2021, dan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. 
 
“Kami akan memperkuat sinergi dengan pemerintah, otoritas terkait, industri, dan Bank Indonesia untuk memperluas dan mengenalkan jasa layanan tersebut.”
 
Salah satu kiat untuk memperluas jasa layanan sistem pembayaran digital QRIS, Bank Indonesia juga menggandeng sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). Tujuannya sektor itu tidak mengalami hambatan melakukan transaksi meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
 
Integrasi sistem pembayaran digital tersebut akan mencakup berbagai segmen di sektor parekraf. Pertama, Bank Indonesia akan mengintegrasikan penggunaan QRIS, mulai dari tiket, pemesanan hotel, restoran, dan transportasi, serta memudahkan pelaku UMKM dalam menggunakan pembayaran berbasis digital. Kedua, Bank Indonesia juga akan menyiapkan UMKM binaan institusi bank sentral setelah melalui kurasi.
 
Berkaitan dengan rencana itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pun menyambut gembira rencana tersebut. Menurutnya, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan kementerian/lembaga lain. 
 
Oleh karenanya, sinergi dengan Bank Indonesia menjadi satu hal yang perlu dilakukan. Untuk itu perlu ada dukungan inovasi salah satunya berupa pengembangan sistem pembayaran digital seperti QRIS untuk memudahkan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif. 
 
Harapannya, QRIS bisa menjadi salah satu solusi alat pembayaran digital yang dapat diaplikasikan di semua sektor, termasuk pariwisata. “Dengan fasilitas itu, semua tuntutan yang harus serba cepat, mudah, murah, dan aman bisa terpenuhi. Kemudian perlu adanya big data, agar kebijakan yang dibuat lebih targeted dan segmented,” kata Sandiaga. 
 
 
 
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari