Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 sebesar Rp52,5 triliun untuk 216.662 sekolah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berkomitmen penyerahan BOS akan cepat.
Bagian terbesar dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selalu saja untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari Rp81,5 triliun, sebesar Rp52,5 triliun (64,4 persen) dialokasikan untuk BOS. ‘’Itu untuk penyediaan BOS pada 216.662 satuan pendidikan (sekolah),’’ ujar Menteri Dikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan pada konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).
Menteri Nadiem Makarim berkomitmen percepatan penyerahan BOS akan terus dijaga seperti sebelumnya. Pada 2020, menurutnya, langkah percepatan itu telah membuat dana BOS secara rata-rata cair tiga minggu lebih cepat. ‘’Sekolah-sekolah jadi punya anggaran tepat waktu, dan tentunya itu bisa menambah peningkatan kualitas pembelajaran,’’ ujar Nadiem.
Dalam hal penggunaannya, Nadiem menyebutkan ada tiga kebijakan pokok BOS. Pertama, nilai satuan biaya dana BOS itu bervariasi sesuai karakteristik daerah penerimanya. Kedua, penggunaan dana bos tetap fleksibel selama pandemi dan disesuaikan kebutuhan sekolah. Ketiga, pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring (online).
Mas Menteri Nadiem juga mengingatkan, pelaporan penggunaan dana BOS tentu menjadi kewajiban dan syarat setiap sekolah untuk mendapat penyaluran dana BOS tahap berikutnya. Meski begitu, bagi sekolah yang belum memiliki akses dan terkendala koneksi internet, Dinas Pendidikan setempat yang akan memfasilitasi sekolah yang bersangkutan untuk melakukan pelaporan.
Kebijakan barunya ialah pemerintah memberikan rentang yang lebih panjang dalam soal pelaporan. Bila sebelumnya, syarat penyaluran dana BOS tahap ketiga ialah sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama, maka ketentuannya digeser jadi sudah melaporkan penggunaan BOS tahap pertama. Jadi, ada jeda satu tahap.
Di luar dana BOS, Mendikbud mengatakan bahwa pemerintah juga telah menganggarkan biaya pendidikan lewat jalur Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer langsung ke daerah, dan akan dilaksanakan pemerintah daerah lewat dinas pendidikan setempat. Nilai DAK itu adalah Rp17,7 triliun. ‘’Fokusnya untuk ketuntasan sarana dan prasarana pendikan yang diperlukan oleh masing-masing sekolah,’’ katanya.
Tak seluruh satuan pendidikan bisa kebagian dari anggaran DAK. Yang akan menerima pada 2021 hanya 31.695 satuan pendidikan. Menteri Nadiem mengingatkan pula bahwa kepala sekolah tetap fokus pada proses pembelajaran dan tak usah terbebani oleh urusan administrasi pengadaan dan jasa terkait DAK. ‘’Karena semuanya akan dilaksanakan oleh dinas pendidikan setempat dengan penyedia,’’ ujarnya.
Nadiem mengatakan pula, besaran pemberian dana BOS dan DAK fisik bervariasi di setiap wilayah. Itu mengacu pada indeks kemahalan konstruksi dan indeks peserta didik pada masing-masing wilayah. Ia mencontohkan pada sekolah di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) dan wilayah timur Indonesia, rata-rata biaya logistik dan biaya transportasinya lebih besar.
Maka, alokasi dana BOS dan DAK per siswa pun relatif lebih besar. “Agar teman-teman kita di Papua, Maluku, dan NTT bisa meningkatkan kualitas belajar-mengajar mereka. Ini yang kita maksudkan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas dia.
Dana BOS itu dibagi menjadi tiga jenis, yaitu BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. Bos Reguler dialokasikan untuk pembelian perkakas multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru. BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan. Adapun BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah 3T.
Dana BOS itu bergulir sejak 2006 dengan acuan ke UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Anggaran BOS dialokasikan dari pusat karena selama tahun-tahun pertama pelaksanaan Otonomi Daerah, anggaran pendidikan, yang ditangani pemerintah daerah, dianggap tidak optimal.
Dalam perjalanannya, pemerintah daerah pun masih membantu pendidikan di wilayahnya. Maka, ada pula BOS daerah (Bosda). Anggaran ini dikeluarkan oleh pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten-kota.
Alokasi dana BOS di 2021 menyusut sekitar Rp1,8 triliun dibanding pada 2020 yang mencapai Rp54,3 triliun, atau turun 3,3 persen. Maka, alokasi anggaran per siswa bagi 45 juta pelajar sekolah dasar (SD) hingga sekolah lanjutan atas (SLA) pun agak menyusut dibanding pada tahun sebelumnya. Maklum, pemerintah harus keluarkan biaya ekstra terkait Covid-19, termasuk anggaran untuk proses pendidikan online.
Pada tahun anggaran 2020, setiap siswa SD/Madrasah Ibtidaiyah menerima bantuan rata-rata Rp900 ribu/tahun. Siswa SMP/Tsanawiyah Rp1,1 juta/tahun, dan Rp1,5 juta untuk siswa SMA/Aliyah. Adapun siswa sekolah menengah Kejuruan (SMK) menerima Rp1,4 – Rp. 1,6 juta per tahun.
Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/ Elvira Inda Sari