Tak ada vaksin yang 100 persen bisa menjamin bebas penularan. Efek samping pun bisa terjadi, meski frekuensi kejadiannya rendah. Korban Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) serius bisa mendapat santunan.
Melalui video yang diunggahnya di youtube, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyatakan bahwa dirinya positif terinfeksi Covid-19. Begitu halnya dengan sang istri dan seorang anak lelakinya. Namun semua dalam kondisi bugar, tanpa gejala. “Mohon doa dari seluruh masyarakat Ciamis,” ujarnya dalam video yang diunggah Sabtu (27/2/2021).
Esok harinya (28/2/2021), Dinas Kesehatan Ciamis membuat rilis resmi. Ternyata bukan hanya keluarga bupati yang terkena Covid-19, Wakil Bupati (Wabup) Yana D Putera dan isterinya pun terinfeksi. Seperti halnya kondisi bupati, Wabup Yana D Putera dan isterinya pun positif Covid-19 tanpa gejala.
Yang kemudian menjadi perhatian adalah Bupati Herdiat sudah menjalani vaksinasi dengan sekali suntikan pada 16 Februari. Sementara itu, Wabup Yana bahkan sudah menjalani suntikan dua dosis, pada 1 dan 16 Februari. Karuan saja, kisah dua pejabat Ciamis itu ikut meramaikan khazanah kisah suka-duka vaksinasi, berbaur dengan kronik-kronik tentang efek samping yang kini dikenal sebagai Kejadian Ikutan Pascaimunisasi(KIPI).
Sebagian kisah-kisah yang beredar di media sosial itu dilebih-lebihkan, atau bahkan tanpa dasar sama sekali. Hal yang sulit dihindarkan karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum dapat menerima vaksinasi. Survei oleh Indikator Politik di awal Februari 2021, secara nasional dengan 1.200 responden, menunjukkan bahwa segmen yang menyatakan sangat bersedia dan bersedia divaksin adalah 55 persen. Segmen yang kurang dan tidak bersedia divaksin 41 persen. Sedangkan yang 4 persen lainnya tak menjawab.
Kekebalan
Efek samping imunisasi adalah hal yang biasa terjadi. Maka, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menugaskan Komite Nasional Penangggulangan efek samping imunisasi (biasa disebut Komnas KIPI) untuk terus memantaunya. Peristiwa seperti yang dialami oleh Bupati dan Wabup Ciamis, dalam pandangan Komnas KIPI, lazim terjadi.
Ketua Komnas KIPI Profesor Hindra Irawan Satari mengatakan, kekebalan tubuh tak langsung tercipta pascapenyuntikan pertama. Kalau pun ada sangat rendah. Kekebalan baru akan tercipta optimal pada kurun waktu 14 hari pascapenyuntikan kedua. “Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu ke depan sangat amat rawan terpapar,” tuturnya.
Profesor Hindra pun menambahkan vaksin Covid-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Suntikan pertama untuk memicu respons kekebalan awal. Sedangkan suntikan kedua untuk booster, yang menguatkan respons imun yang terbentuk.
Toh begitu, ia mengingatkan agar sikap waspada. 3M plus menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas, perlu dilakukan hingga pandemi berakhir. ‘’Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen, namun sebagai upaya untuk mengurangi risiko terinfeksi,” katanya.
Faktanya memang tidak ada vaksin yang dalam uji klinis tahap 3 memberikan kemanjuran (efikasi) 100 persen. Dalam uji klinis di Bandung (dengan 1.600 sukarelawan), vaksin asal Biejing Sinovac memberikan efikasi 65 persen (efikasi di Turki 90 persen), AstraZeneca asal London 70 persen, Pfizer dari Amerika 94 persen, dan seterusnya.
Efikasi bukan ukuran kekebalan orang per orang, melainkan imunitas pada tingkat populasi, yakni membandingkan kelompok yang divaksin dan yang tidak. Ambil contoh AstraZeneca. Dalam populasi 1.000 orang yang tidak divaksin dalam waktu enam bulan muncul kasus infeksi positif Covid-19 pada 50 orang. Sementara itu, pada populasi 1.000 orang yang lain, dengan ciri umur, pekerjaan, dan lingkungan yang relatif sama, tapi divaksin, angkanya kasusnya hanya 15 orang.
Maka, efikasinya (50-15)/50 x 100 persen = 70 persen. Artinya, vaksin itu mampu menekan risiko infeksi sampai 70 persen. Dalam observasi yang lebih rinci, uji klinis Sinovac di Brazil menunjukkan bahwa imunitas pemakainya efektif melawan infeksi Covid-19. Dibandingkan mereka yang positif dan tak divaksin, kelompok positif Covid-19 dan divaksin mengalami gejala yang lebih ringan, mengurangi 78 persen perawatan rumah sakit, dan tak satu pun dari mereka yang meninggal dunia.
Penanggulangan KIPI
Sempat santer tersiar kabar dari kalangan wartawan yang menjalani vaksinasi Covid-19 di Hall A Basket Gelora Senayan pada 25-27 Februari bahwa kasus KIPI melanda puluhan dari mereka. Efek samping yang muncul adalah pusing, mual, kliyengan, lemas, bahkan ada yang sampai pingsan. Selama tiga hari itu sekitar 5.500 wartawan mendapat suntikan vaksin.
Kabar burung itu cepat diluruskan oleh Juru Bicara Penanggulangan Pandemi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Tak ada kasus KIPI berat di area Hall A Basket itu. Menurut Siti Nadia, pada hari kedua misalnya ditemukan ada lima kasus KIPI yang ditindaklanjuti dengan observasi di rumah sakit. ‘’Tidak ada kasus serius. Kelimanya diizinkan pulang pada malam harinya dalam kondisi sehat,’’ katanya.
Ketua Komnas KIPI Profesor Hindra Irawan Satari mengungkapkan, dari monitoring yang telah dilakukan tercatat bahwa di Indonesia efek samping serius itu secara rata-rata adalah 42 per 1.000.000 , sedangkan KIPI ringan 5 kasus per 10.000 suntikan (500 kasus/1.000.000). Kejadian ikutan itu ada, tapi jarang terjadi.
Untuk vaksin Sinovac dengan platform inactivated virus, menurut Profesor Hindra Satari, lebih aman ketimbang yang menggunakan platform semacam rekombinan protein atau materi genomen m-RNA yang berbasis protein atau bahan kimia. Kondisi itulah yang menjelaskan rendahnya kasus KIPI di Indonesia sampai sejauh ini.
Namun, pemerintah perlu menyiapkan peraturannya bila terjadi kasus KIPI berat, bahkan fatal. Melalui Permenkes nomor 10/2021, yang mengatur banyak urusan terkait vaksinasi, pemerintah menyiapkan konpensasi untuk korban KIPI yang berat, yakni yang mengalami cacat atau kematian.
Komnas KIPI akan menjadi lembaga yang paling berwewenang memberikan observasi guna memastikan apakah kecacatan dan kematian itu punya hubungan kausalitas dengan vaksin atau tidak. “Konpensasi itu diberikan dalam bentuk santunan cacat atau kematian,” begitu yang tertulis dalam Permenkes itu.
Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari