Indonesia.go.id - Kredit hingga PPN Pembelian Rumah, Ditanggung Negara

Kredit hingga PPN Pembelian Rumah, Ditanggung Negara

  • Administrator
  • Senin, 15 Maret 2021 | 09:50 WIB
PERUMAHAN
  Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk 2021.

Rumah menjadi kebutuhan primer masyarakat. Oleh karena itu, memberdayakan sektor perumahan merupakan salah satu prioritas utama pembangunan pemerintah. Pandemi Covid-19 yang melanda tanah air setahun terakhir tentu turut memukul sektor perumahan karena merosotnya daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah pada 2021 ini memprioritaskan sektor perumahan rakyat untuk segera dipulihkan. Hal ini dikarenakan sektor perumahan memiliki efek bergulir (multiplier) yang sangat tinggi terhadap sektor lainnya.

“Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk 2021,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (10/03/2021).

Apa saja yang dialokasikan dari anggaran negara tersebut? Bantuan pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan atau BP2BT serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka, dan subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah.

Termasuk menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Di samping itu, pemerintah juga memperkuat PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebagai special mission vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara.

Likuiditas pembiayaan sektor perumahan perlu digenjot. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8 persen. Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10 persen.

Pembebasan PPN

Untuk itu, guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 21 tahun 2021.

PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021. PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah.

Bangun Hunian Layak

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, pada tahun ini sudah menyiapkan bantuan subsidi perumahan sebanyak 380.376 unit. Dengan alokasi anggaran Rp21,69 triliun.

Kementerian PUPR pada tahun ini terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan pada tahun anggaran 2021. Seperti dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), subsidi bantuan uang muka (SBUM), bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pada 2020, realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP mencapai sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit sebesar Rp526,37 miliar, dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Total pembiayaan mencapai Rp11,9 triliun.

Bagi masyarakat yang tertarik membeli rumah dengan skema ini, berikut ini adalah daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi:

BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Dari dukungan anggaran negara pada sektor perumahan ini, diharapkan terjadi efek bergulir pada sektor lainnya seperti semen, besi baja, furnitur/dekorasi, peralatan listrik, hingga logistik. 



Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari