Pemerintah menerbitkan aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi.
Dalam hitungan jam, umat Islam akan merayakan hari raya Iduladha 1442 Hijriah atau juga dikenal dengan nama hari raya kurban. Momentum hari raya kurban biasanya dilakukan memperingati peristiwa kurban.
Apa itu peristiwa kurban di masa lalu? Yaitu, ketika Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, yang kemudian diwujudkan dengan hewan kurban.
Makna tentang hari besar tersebut tidak akan dibahas lebih jauh. Yang akan dikupas adalah ekses ikutan dari perayaan hari raya tersebut. Apalagi, ada sekelompok umat Islam yang acap merayakan Iduladha lebih meriah dibandingkan Idulfitri.
Sebut saja tradisi toron di Madura atau pulang kampung. Nah, tradisi ini tidak ditemukan di daerah lain, yang biasanya hanya mengenal tradisi pulang kampung di saat perayaan Idulfitri dan hajatan tertentu
Tradisi toron berasal dari bahasa Madura yang artinya ‘turun’. Turun bagi orang madura memiliki makna ‘bergerak ke bawah’, artinya orang madura yang sedang merantau, menikah, bekerja di luar daerah akan mudik atau pulang ke kampung halamannya.
Bagi orang Madura, perkara mudik tidak hanya Idulfitri. Melainkan, saat Iduladha, maulid nabi, hajatan, famili haji, kelahiran, kemudian ketika ada keluarga yang wafat maka orang Madura yang sedang merantau pasti pulang kampung.
Nah, tradisi toron itulah yang perlu diantisipasi di tengah-tengah wabah Covid-19 yang semakin menanjak. Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, kasus positif sudah mencapai 2.877.476, meninggal dunia 73.582, dan sembuh 2.261.658.
Dalam rangka menekan laju penyebaran pandemi Covid-19, beragam upaya telah dilakukan pemerintah. Selain terus mendorong hidup sehat, termasuk menggunakan masker, pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tahap I mulai 3 Juli-20 Juli dan memperpanjangnya kembali hingga akhir Juli.
Harapannya, mobilitas masyarakat bisa dikendalikan termasuk aktivitas mudik perayaan Iduladha. Aktivitas mudik itu termasuk tradisi toron di masyarakat Madura. Tentunya, pencegahan yang dilakukan pemerintah sudah sangat ketat. Dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak mudik dulu saat ini di tengah mengganasnya wabah Covid-19.
Dalam rangka itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021. Surat tersebut mengatur tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H dalam Masa Pandemi Covid-19.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa surat edaran itu berlaku sejak 18 Juli hingga 25 Juli 2021. Wiku mengatakan, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Pembatasan dikecualikan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Tidak hanya menghimbau agar masyarakat tidak mudik, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahkan juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan Hari Raya Kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19.
Prokes Tetap Dijaga
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 15 tahun 2021. Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Hari Raya Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
Berkaitan dengan SE itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan, keluarnya SE itu untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah wabah.
"Keluarnya SE itu dibutuhkan agar penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," jelasnya.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, kepala kanwil kemenag provinsi, kepala kankemenag kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag.
Berikut ketentuan edaran SE 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M:
- Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
- Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan;
- Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
- Dalam hal salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
- Jemaah salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
- Panitia salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
- Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
- Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah salat Hari Raya Iduladha;
- Seusai pelaksanaan salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
- Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai
berikut:
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
- Panitia hari besar Islam/panitia salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
- Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari