Indonesia.go.id - Lagi, Terobosan yang Kian Memudahkan

Lagi, Terobosan yang Kian Memudahkan

  • Administrator
  • Senin, 24 Februari 2020 | 03:49 WIB
INVESTASI
  Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada pembukaan Rakornas Investasi 2020 di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Rakornas yang membahas berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memfasilitasi investasi di daerah itu mengusung tema ?Investasi untuk Indonesia Maju?. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Pemerintah melakukan percepatan pembentukan Perda Rencana Tata Ruang dan pemberlakuan Online Single Submission di 57 kabupaten dan kota daerah tujuan investasi.  Semua disiapkan untuk mempermudah investor masuk.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI meminta agar pemerintah daerah (pemda) berkomitmen untuk proses penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Online Single Submission (OSS). Permintaan itu disampaikan kembali Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Percepatan Penetapan Perda RDTR Kabupaten/Kota untuk Mendukung Online Single Submission di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu 12 Februari lalu.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pada pertengahan 2018, telah mengusulkan 159 kabupaten/kota yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS. Dan pada 2019 telah diprioritaskan sebanyak 57 kabupaten/kota di 21 provinsi yang dengan nilai investasi potensial untuk didorong percepatan penetapan Perda RDTR OSS. Ke-57 kabupaten/kota ini diberi bantuan teknis dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan proses penetapan Perda RDTR OSS.

Di tengah tren pelambatan ekonomi global, investasi menjadi sumber penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 5,3% pada akhir 2019. Percepatan penetapan RDTR harapannya akan sejalan dengan peningkatan investasi di Indonesia. Selanjutnya dengan peningkatan investasi dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi wilayah melalui pembukaan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan per kapita, alih teknologi, dan peningkatan ekspor.

Untuk pemenuhan kebutuhan investasi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, pemerintah telah mengantisipasi dengan memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission (OSS). Salah satu bentuk kemudahan investasi di daerah melalui penyederhanaan pemberian izin pemanfaatan ruang. Namun demikian untuk penyederhanaan ini perlu didukung dengan ketersediaan RDTR OSS.

Ada tiga terobosan pemerintah dalam proses memfasilitasi pemerintah daerah untuk  mempercepat Perda RDTR-OSS yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ketiga terobosan itu, pertama adalah simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS. Kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR OSS. Dan ketiga, simplifikasi proses penetapan rancangan perda menjadi Perda RDTR OSS beserta perundangannya.

RDTR sangat signifikan dalam membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin pemanfaatan lahan. Sebab, jika tidak ada RDTR, sang investor harus bersusah- payah mendatangi pemerintah daerah untuk mendapatkan izin tersebut.

Pengaturan RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya.

OSS merupakan implementasi di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di dalam program ini, kelak investor tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah itu, investor bisa mendapatkan izin lokasi dan langsung merealisasikan investasinya. Jika masih ditemukan hambatan di lapangan, ada satuan tugas dari kementerian dan lembaga yang siap menyelesaikan keluhan para investor tersebut.

OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lembaga OSS, dalam praktiknya, akan menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen. Salah satu izin yang memerlukan komitmen dari pelaku usaha adalah izin lokasi. Namun demikian, berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) PP 24/2018, komitmen tersebut tidak akan dibebankan kepada pelaku usaha apabila tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”) dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan.

Pada Pasal 44 Ayat (1) PP 24/2018 mengamanatkan, pemda yang belum memiliki RDTR, wajib menetapkan RDTR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak PP 24/2018 diundangkan, pada 21 Juni 2018 untuk kawasan industri atau kawasan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, percepatan penetapan RDTR sangat diperlukan saat ini.

Salah satu hambatan yang seringkali ditemukan dalam penyusunan RDTR adalah kurangnya peta-peta tematik sebagai dasar analisis. Hambatan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dengan menggunakan 85 informasi geospasial tematik (IGT) yang telah dikompilasi Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta. Walau 85 IGT kini masih dalam skala 1:50.000, diharapkan dapat menjadi input dalam proses analisis penyusunan RDTR.

Adapun, terkait anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembuatan RDTR di 57 daerah ini diperkirakan sebesar Rp100 miliar.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Editor Bahasa : Ratna Nuraini