Indonesia.go.id - Rakyat Ditopang, Pengusaha Diringankan

Rakyat Ditopang, Pengusaha Diringankan

  • Administrator
  • Senin, 30 Maret 2020 | 02:25 WIB
COVID-19
  Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Dalam keterangannya untuk penanganan COVID-19, Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan biaya impor untuk penelitian dan pengembangan pembuatan obat anti virus COVID-19 baik untuk Perguruan Tinggi maupun lembaga pemerintah dan lainnya. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bantuan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 mencapai Rp158 triliun. Warga menerima bantuan tunai, pengobatan gratis, dan penundaan cicilan motor/mobil. Pengusaha menerima stimulus pajak, bea masuk, dan relaksasi kredit.

Mengutak-atik angka dan mereka-reka draf kebijakan. Kurang lebih, seperti itulah tugas yang harus dijalani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, belakangan ini. Sebagai bendahara negara, dia harus memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 bisa menjadi instrumen yang efektif untuk menggerakkan perekonomian nasional, sekaligus dapat membantu meringankan rakyat dalam menghadapi wabah virus corona.

Kebijakan terbaru yang akan digulirkan pemerintah adalah bantuan langsung tunai (BLT) sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi 40 persen keluarga termiskin di Indonesia (setara 29,3 juta KK). Besarannya belum diumumkan. “Ini untuk membantu  daya beli mereka,” ujarnya dalam telekonferensi pers, usai rapat kabinet terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Dengan BLT itu diharapkan, konsumsi masyarakat meningkat dan mendorong perekonomian. BLT yang akan disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) itu hanya salah satu stimulus yang akan diberikan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah kebijakan guna menopang masyarakat, terutama yang di lapisan terbawah dalam struktur sosial-ekonomi.

Salah satunya, menambah besaran nilai maupun jumlah penerima manfaat Kartu Sembako. Ledakan wabah Covid-19 mendorong pemerintah menambah penerima manfaat dari 10 juta jadi 15,2 juta. Besaran nilai tranfer ke kartu sembako itu juga bertambah Rp50 ribu, menjadi Rp200 ribu. Bansos ini di tahun lalu masih disebut Kartu BPNT (Bantuan Pangan Nontunai), dengan nilai nominal Rp110 ribu. Sebelumnya lagi, program ini disebut bantuan beras sejahtera (rastra) dan dulunya dikenal sebagai raskin (beras untuk warga miskin).

Stimulus lainnya, masyarakat yang menanggung beban cicilan kredit produktif seperti untuk ojek online dan taksi online akan mendapat keringanan berupa penundaan pembayaran selama setahun. Termasuk di dalamnya, kredit perahu nelayan. Secara teknis, kriteria, dan tahapan pelaksanaannya sedang disiapkan oleh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Pengobatan Gratis

Wabah Covid-19 nyata-nyata juga telah memukul sendi perekonomian nasional. Pemerintah pun menyiapkan bantuan tunjangan tunai Rp1 juta untuk pekerja yang menjadi korban PHK, selama enam bulan. Bantuan ini akan diberikan melalui kartu prakerja. Para penganggur juga mendapat kesempatan mendapatkannya, dan sebagian dalam bentuk pelatihan.

Secara khusus, dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Selasa lalu, Wapres KH Ma’ruf Amin meminta PLN memberikan potongan harga bagi pelanggan kecil kelas 450 dan 900 watt. PLN siap menjalankan perintah itu, dan sedang menghitung besarannya bersama Kementerian ESDM. Ada kemungkinan masih akan ada stimulus lain dari pemerintah terkait merebaknya Covid-19. Tergantuang situasi.

Bantuan pemerintah yang sudah berjalan tentunya adalah langkah-langkah langsung yang terkait perlindungan langsung atas serangan virus corona itu sendiri. Pasien yang positif terserang virus penyebab Covid-19 ini dibebaskan dari biaya perawatan di rumah sakit. ‘’Pembiayaan ini kita dukung semua,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers online itu.

Bila pasien punya asuransi, akan ada hitungan tersendiri. Kalau tidak, ada skema pembiayaan APBN melalui Kemenkes, BPJS (sebagian), dan ada skema melalui bantuan pemerintah daerah pula. Anggaran yang tercurah lewat sektor kesehatan itu tentu tidak kecil. Pemerintah juga membiayai diagnosis dan pemeriksaan untuk pasien suspect, orang dalam pengawasan, para petugas medis, dan para petugas lain yang berisiko terpapar Covid-19.

Pemerintah juga mengeluarkan anggaran pemesanan masker, alat pelindung diri (APD), paket rapid test kit, obat-obatan khusus Covid-19, ditambah lagi pengadaan perlengkapan di rumah sakit-rumah sakit rujukan, serta insentif khusus untuk dokter, petugas media, dan petugas pendukung, yang terjun langsung merawat para pasien yang terinfeks virus corona mutan.

Tidak seluruhnya akan menguras dana Pemerintah Pusat (APBN). Para kepala daerah juga sedang menghitung kemungkinan memobilisasi APBD, dari provinsi dan kabupaten-kota untuk digunakan  menangkal Covid-19. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang mengambil ancang-ancang untuk memberikan bantuan Rp500 ribu per bulan bagi kelompok yang disebutnya misbar (miskin baru).

Kaum misbar ini, menurut Ridwan Kamil, adalah  kelompok yang selama ini tidak masuk kategori miskin. Karenanya, mereka tak menerima bantuan sosial lewat kartu Indonesia Sehat, Kartu PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Sembako, atau lainnya. Sebagian mereka ialah pedagang kecil, penjual jasa, dan pekerja sektor informal lainnya.

Dari pemetaan yang dilakukan Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) dibantu tim ahli Unpad dan ITB menyatakan bahwa setidaknya ada 1 juta KK  dari 27 kabupaten-kota di Jawa Barat, yang memerlukan bantuan khusus tersebut. ‘’Kami akan bergerak cepat. Kalau tidak ada halangan, kami akan salurkan mulai minggu depan,’’ kata Emil di Bandung, Kamis (26/3/2020). Sumber anggarannya, selain dari pengalihan APBD Provinsi juga dari APBD Kabupaten-Kota.

Seberapa banyak dana APBN-APBD yang harus dialihkan ke penanggulangan Covid-19, memang  angkanya bisa terus berkembang. Yang sudah diputuskan melalui Surat Edaran Menteri Keuangan nomor 06/2020, tanggal 15 Maret lalu, jumlahnya ada Rp62,3 triliun. Sumber utamanya adalah pengalihan pos anggaran dinas yang nilainya Rp43 triliun. Separuh dari biaya perjalanan dinas itu akan dialihkan untuk penanganan Covid-19. Pedoman pengalihan anggaran itu telah dikirimkan ke semua kementerian/lembaga (KL) serta pemerintah daerah.

Besar kemungkinan angka Rp62,3 triliun itu tak cukup. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun terus mengutak-atik angkanya. Salah satu sumber yang cukup besar adalah dana desa yang volumenya lebih dari Rp70 triliun. Dari jumlah itu, menurut Menkeu, ada sekitar Rp56 hingga Rp59 trilun yang bisa dialihkan untuk program yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 di pedesaan.

Yang pasti, serangkaian insentif ini tak saja direalisasikan melalui pengalihan penggunaan belanja negara, tapi juga mengurangi dari sisi penerimaan. Bila pada langkah pertama yang dibantu adalah masyarakat kebanyakan, pada jurus yang kedua yang dibantu  ialah sektor usaha. Bantuan dituangkan dengan kebijakan fiskal.

 

Kemudahan Impor

Pada tahap pertama, awal Maret lalu, stimulus fiskal sebesar Rp10,3 triliun digelontorkan untuk membantu usaha pariwisata, yakni perhotelan, restoran, penerbangan, serta bidang transportasi lain yang mendukung bisnis pariwisata. Sebaran virus begitu cepat dan merusak hingga diperlukan stimulus lanjutan bagi dunia usaha yang juga terdampak oleh pandemi ini.

Maka, untuk membantu daya tahan sektor usaha, diberlakukan relaksasi kredit yang di bawah Rp10 miliar. Cicilan bunga dan pokok mereka bisa ditunda. Ada pula keringan pajak. Penarikan pajak penghasilan pekerja (PPh), yang dibayar oleh pengusaha, biasa disebut PPh-21, ditiadakan sampai enam bulan ke depan. Khususnya, pada  obyek pajak di atas Rp200 juta. Secara keseluruhan, nilai insentif ini mencapai Rp8,6 triliun. Bagi yang kesulitan membayar, pajak bisa dicicil (PPh-25).

Relaksasi juga PPh-22 juga diberlakukan. PPh-22 ini terkait pungutan pajak khusus di usaha ekspor-impor. Dengan  relaksasi pada 19 bidang khusus ini pemerintah menanggung risiko pengurangan penerimaan sebesar Rp8,15 triliun di tahun 2020 ini.

Insentif bagi sektor usaha bukan hanya stimulus fiskal. Pemerintah juga meniadakan pembatasan terhadap  ekspor-impor selama masa darurat ini. Pada sejumlah bahan pangan, misalnya bawang putih, pembatasan kuota-kuota dikendorkan. Terkait situasi darurat ini pula, hak eksklusif armada kapal berbendera Indonesia untuk pengapalan ekspor CPO dan batu bara ditiadakan. Kapal asing kini diizinkan membawanya. Harga acuan gas industri pun akan diturunkan.

Cukup? Tentu tidak. Stimulus berikutnya akan dialamatkan kepada sektor rumah sakit. Badan-badan  yang mengoperasikan rumah sakit akan mendapat insentif pajak dan bea masuk bila mereka akan menambah peralatan atau menambah kapasitas. Bukan hanya relaksasi terkait dengan pajak atau  bea masuk serta kemudahan kredit dan kemudahan impor barang.

Hingga akhir Maret, nilai bantuan dan stimulus pemerintah terkait dengan wabah Covid-19 ini tak kurang dari Rp158 triliun. Ada kemungkinan angka itu terus bertambah. Kebijakan telah diambil, namun pengawasan pelaksanaannya tak kalah pentingnya. Pengawalan di lapangan itu diperlukan, agar membuahkan hasil seperti yang diharapkan, dan sejalan dengan seruan yang sering dikatakan Presiden Jokowi: tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

 

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini