Indonesia.go.id - Tabungan Harapan untuk Hunian Rakyat

Tabungan Harapan untuk Hunian Rakyat

  • Administrator
  • Minggu, 14 Juni 2020 | 00:52 WIB
PERUMAHAN RAKYAT
  Foto Ilustrasi perumahan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Melalui Tapera program pemerintah untuk pengadaan satu juta rumah setiap tahunnya dapat terealisasi. Foto : Antara Foto/Yulius Satria Wijaya

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 tahun 2020 memberikan peluang bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta, maupun pekerja mandiri untuk memiliki rumah. Ada bantuan dari pemerintah.

Setelah lama ditunggu, Presiden Joko Widodo meneken PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020. Program Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tujuan Tapera sendiri dibentuk untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Lahirnya PP itu tentu memberikan harapan bagi pekerja, baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI– Polri, karyawan BUMN atau swasta, dan pekerja mandiri, untuk memiliki hunian di tengah semakin melonjaknya harga rumah. Dalam konteks ini, memang pemerintah mewajibkan masyarakat pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera. Pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah diharuskan menjadi peserta.

Mereka (pekerja) akan dikenai iuran sebesar 3 persen dari penghasilan bulanan mereka. Bagi ASN dan anggota TNI-Polri, hanya 2,5 persen yang mereka bayar, karena 0,5 disubsidi pemerintah. Namun, untuk karyawan swasta, BUMN, dan pekerja mandiri seluruhnya ditanggung sendiri. Pembayarannya dengan potong gaji bagi para pegawai. Untuk pekerja mandiri menyetor lewat bank.

Namun tak perlu risau bahwa di tengah pandemi ada pos tagihan baru. Program Tapera ini baru akan dilaksanakan 2021 untuk ASN dan anggota TNI-Polri. Selebihnya, akan diberlakukan secara bertahap bagi pegawai BUMN, swasta, dan pekerja mandiri, termasuk pekerja yang berstatus WNA (warga negara asing) selama tujuh tahun ke depan.

“Jangan ada kekhawatiran, karena yang disasar adalah ASN dulu, yang selama ini sudah menabung di Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan),” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D Heripurwanto saat konferensi pers secara online, Jumat (5/6/2020).

Lembaga Bapertarum adalah pendahulu dari Tapera. Tabungan yang ada di Bapertarum akan dipindah ke Tapera, tentu tanpa potongan. Program Tapera ini mengusung misi mulia menyediakan rumah bagi seluruh rakyat.

Selama ini, pemenuhan rumah untuk rakyat sangat terbatas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2015 menyebutkan bahwa backlog perumahan tercatat ada 11,4 juta. Hitungan kasar ketika itu, dari sekitar 50 juta keluarga yang ada di Indonesia, 11,4 juta di antaranya belum punya hunian sendiri.

Penyediaan perumahan ketika itu, baik secara mandiri, oleh swasta maupun pemerintah, diperkirakan tidak lebih dari 200-300 ribu per tahun. Bila tak ada intervensi dari pemerintah, backlog akan semakin panjang. Situasi inilah yang mendorong Presiden Jokowi memancang Program Sejuta Rumah per tahun, sejak 2016.

Program Tapera diharapkan bisa mempersempit backlog kepemilikan rumah masyarakat. Selama ini, salah satu kendala dalam skema kepemilikan hunian adalah kesulitan pembayaran uang muka (down payment) dalam kredit pemilikan rumah. Celah itu yang akan dipenuhi oleh Tapera.

Siapa yang bertanggung jawab untuk terhadap pengelolaan dana Tapera tersebut? Dalam PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera disebutkan bahwa organ penting dalam penyelenggaraan Tapera adalah Komite Tapera dan Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera.

Nah, PP No. 25 tahun 2020 terutama Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan, kriteria kepemilikan rumah diprioritaskan bagi yang telah lama dari sisi kepersertaannya, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat urgensi kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

Bagi yang tak mendukung program Tapera, mereka mengkritik kekurangan program ini. Misalnya, soal masa tunggu yang sangat lama bahkan bisa puluhan tahun karena adanya skala prioritas. Para pekerja swasta atau mandiri harus bersaing dengan PNS, TNI, dan Polri. Mereka memiliki kedisiplinan tinggi soal pembayaran karena dijamin oleh negara.

 

Direspons Positif

Terlepas dari polemik itu, di tengah-tengah lesunya ekonomi nasional termasuk keringnya likuiditas di masyarakat, program Tapera direspons positif oleh pengembang, terutama bagi pengembang rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami berharap Tapera segera terlaksana sehingga bisa mendukung Program Sejuta Rumah terutama bagi MBR yang saat ini masih terkendala masalah pembiayaan, baik pekerja dari kalangan ASN maupun pekerja lain di BUMN dan swasta,” kata Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali.

Apersi berharap, dengan adanya Tapera, ke depan bisa menambah kuota rumah menengah bawah sehingga bisa menurunkan backlog perumahan terutama MBR. Di sisi lain, sektor industri perumahan terbukti dapat menyerap banyak tenaga kerja sehingga bermanfaat terutama bagi masyarakat yang terdampak pascapandemi Covid-19 saat ini.

Sebagai gambaran, sektor properti memberikan dampak berganda terhadap lebih dari 150 sektor perekonomian maupun industri lainnya, mulai dari batu koral, pasir, batako, semen, besi beton, pipa, kabel listrik, rangka baja ringan, alumunium, genteng, cat, keramik, lampu, kipas angin, furniture, AC, TV dan lainnya.

Khusus program Tapera, Kementerian PUPR memastikan BP Tapera akan beroperasi pada 2021. Dalam lima tahun pertama jumlah peserta Tapera ditargetkan meliputi 13 juta pekerja.

Terlepas dari masih adanya kemelut yang menyertainya, program Tapera merupakan salah satu solusi mengatasi backlog perumahan, dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi MBR.

Keluarnya PP Nomor 25 Tahun 2020 merupakan sebuah berkah yang diharapkan dituntaskan Pemerintahan Joko Widodo setelah proses yang cukup panjang dan berliku. Peraturan itu mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat, yang sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada 2016.

 

 

 

Penulis: Firman Hendratno
Editor: Putut Trihusodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini

Berita Populer