Pemerintah Indonesia mengedepankan isu kedaulatan dan keamanan data pada pertemuan puncak G-20 tingkat menteri. Forum internasional yang melibatkan 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia itu dikemas dengan tajuk G-20 Digital Economy Ministrial Meeting. Pertemuan puncak dihelat secara virtual pada 21-22 Juli 2020.
“Indonesia mengacu kepada prinsip kedaulatan dan keamanan data,” demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Menurut Menkominfo, Indonesia berperan aktif pada perumusan draf deklarasi menteri atau ministrial declaration terkait isu arus data lintas negara. Pertemuan tingkat menteri ini dipimpin Arab Saudi selaku Ketua KTT G-20.
Dalam pertemuan itu dihasilkan deklarasi meliputi lima isu utama, yakni terdiri dari kecerdasan buatan yang bisa dipercaya (trustworthy artificial intelligent), arus data dengan kepercayaan dan arus data lintas negara (data free flow with trust and cross-boarder data flow). Ada pula isu smart cities, ukuran digital (measurement of the digital economy), dan terakhir adalah keamanan digital ekonomi.
Menkominfo menyatakan ada lima proposisi Indonesia yang diakomodasi dalam Deklarasi Menteri G-20 tahun ini. Proposisi pertama mengenai isu arus data lintas negara. Gagasan dari Indonesia ini diadopsi dalam deklarasi sebagai data free flow with trust and cross-boarder data flow.
Proposisi kedua mengenai prinsip keabsahan, keadilan, dan keterbukaan (The Principle of Lawfulness, Fairness, and Transparency). Indonesia menitikberatkan bahwa proses pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Untuk prinsip keadilan (fairness), Indonesia berpendapat pertukaran data harus memiliki tujuan yang jelas dan valid.
Sementara untuk prinsip keterbukaan atau transparency, proposisi Indonesia menekankan pentingnya komunikasi dan informasi mengenai pemrosesan data yang terbuka, mudah dipahami, dan mudah diakses oleh pemilik data. Proporsi ketiga terkait dengan prinsip timbal balik atau reciprocity.
Menurut Menteri Johnny G Plate, transfer data bisa dilakukan jika negara tempat kedudukan pengendali data pribadi, pemroses data pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer data pribadi, memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang negara asal atau jika terdapat perjanjian internasional antarnegara.
“The Principle of Reciprocity dan The Principle of Lawfulness, Fairness and Transparency diakomodasi di mana negara-negara anggota G-20 menyepakati proses transfer data lintas negara sesuai dengan relevant applicable legal frameworks termasuk empat prinsip tersebut,” kata Menkominfo.
Kemudian proposisi keempat yang diajukan Indonesia berkaitan dengan interoperability dan mekanisme transfer. Dalam hal ini Indonesia mendorong diskusi lebih lanjut mengenai kerangka legal formal dalam pertukaran data, terutama untuk mitigasi jika terjadi sengketa antarnegara, termasuk penyalahgunaan data.
Proporsisi terakhir terkait dengan perlindungan dan privasi data. Indonesia, menurut Menkominfo, menekankan kepada perlindungan dan keamanan data pribadi yang harus diperhatikan secara serius. Dalam kesempatan itu Menkominfo juga memaparkan bahwa deklarasi G-20 selaras dengan substansi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Di samping mendorong inisiatif keamanan data, Indonesia juga mendukung kelanjutan Digital Economy Task Force (DETF) untuk menjadi working group. Ini sebagai kolaborasi tingkat lanjut dalam sinergi ekonomi digital global.
Penulis: Anton Setiawan
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini