Pesantren di Indonesia merujuk ke populasi yang besar. Kementerian Agama mencatat bahwa pada 2020 ada 28.500 pesantren dengan 4,3 juta siswa (santri/santriwati). Pusat perkembangan pesantren ada di Jawa Timur yang mengambil porsi hampir 32 persen, lantas Jawa Barat (21persen), Jawa Tengah (17 persen), serta Banten (12 persen).
Di luar Jawa, pesantren yang cukup besar ada di Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan beberapa provinsi lainnya Sedangkan 3.435 desa/kelurahan di wilayah non-3T pembangunan selular 4G diusulkan untuk tetap dibangun oleh operator seluler. Sebaran pesantren cukup luas serta telah menjadi kekuatan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Tak heran bila dalam kerangka Pemulihan Eknomi Nasional (PEN), khususnya terkait pandemi Covid-19, pesantren termasuk kedalam kelompok yang perlu diberdayakan. Roda kegiatan pesantren harus terus berputar. Menyikapi ini Kementerian Keuangan menyatakan dalam rilisnya, Kamis (16/7/2020), pemerintah mengalokasikan PEN Pesantren sebesar Rp2,6 triliun.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, pesantren merupakan ekosistem ekonomi tersendiri, dan pemerintah berkomitmen mendorong kemajuannya.
"Jika kita lihat potensinya yang besar, maka pesantren bisa ikut menggerakkan perekonomian nasional," kata Susiwijono, dalam Web Seminar (webinar) bertajuk “Potensi Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19”, Kamis (18/6/2020).
Pesantren terbukti punya potensi mengembangkan ekonomi, terutama lewat ekonomi syariahnya. Hal ini diyakini Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Victoria Simanungkalit.
“Pesantren dapat melakukan kegiatan ekonomi dari dua sisi yakni supply dan demand. Bisa jadi produsen sekaligus konsumen,” katanya pada forum webinar yang sama.
Dengan jumlah santri yang besar, bahkan ada yang mencapai ribuan, ditambah para guru atau santri senior, pengajar, para kiai, dan keluarganya, pesantren menjadi satu unit ekonomi dengan daya ungkit yang besar. Sebagian pesantren juga sekaligus menyediakan pendidikan formal Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Aliyah (MA) setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Aktivitas di sana menjadi lebih beragam.
Dengan demikian, menurut Victoria, kebutuhan akan barang di pesantren bukan sekadar bahan pokok pangan semata. Tapi ada kebutuhan bermacam barang dan jasa, yang di sejumlah pesantren dilayani koperasi atau dan usaha syariah. Badan usaha tersebut akan bertahan bisa pesantren terus beroperasi.
“Kami keluarkan standar operasional, protokol, dorong sertifikasi dan standarisasi kesehatannya, agar UKM dan koperasi pesantren bisa tetap berjalan,” Victoria menambahkan.
Anggaran PEN sebesar Rp2,6 triliun, yang disalurkan melalui Kementerian Agama itu dimaksudkan sebagai dana bantuan adaptasi kebiasaan baru (new normal). Rincian alokasinya ialah untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di pesantren, termasuk di Madrasah Diniyah serta Lembaga Pendidikan Alquran (LPA) di dalamnya, sebesar Rp2,38 triliun, dana bantuan pembelajaran daring (dalam jaringan) atau online bagi pesantren selama tiga bulan sebesar Rp211,7 miliar.
Bantuan ini merupakan wujud dukungan pemerintah bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. Harapannya adalah menyiapkan pesantren untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajarnya, sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tentunya.
Secara rinci, dana BOP itu dialokasikan untuk membantu sekitar 21.173 pondok pesantren,62.153 unit lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDK), serta 112.008 LPA. Sementara itu, bantuan pembelajaran daring (online) akan diberikan selama 3 bulan, masing-masing sebesar Rp5 juta/bulan, kepada 14.115 lembaga pendidikan Islam.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk guru/ustaz dan pengasuh pondok pesantren melalui skema bantuan sosial/BLT. Dukungan pemeriksaan kesehatan berupa rapid test/swab test juga dilakukan oleh pemerintah bagi para santri yang menunjukkan gejala terindikasi Covid-19 di lingkungan pesantren. Terakhir ialah bantuan pembangunan/perbaikansarana/prasarana tempat wudu, wastafel, MCK di 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi.
Di luar insentif BOP dan pembelajaran daring, pada 2020 ini masih ada beberapa alokasi anggaran, melalui sejumlah kegiatan kementerian/lembaga (K/L) selain Kementerian Agama. Anggaran yang tersedia sebesar Rp991,8 miliar. Pos kegiatan K/L itu jelas menyebut bahwa si penerima manfaat adalah kalangan pesantren.
Anggaran tersebut alokasinya antara lain untuk pembangunan rusun pondok pesantren di 5 lokasi, yang dihelat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ada pula program wirausaha di pesantren, peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan sanitasi di 40 pesantren, bantuan rak atau buku oleh Perpustakaan Nasional, dan program penyediaan akses internet pesantren oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pandemi Covid-19 masih berkecamuk. Namun pemerintah punya komitmen mendorong pesantren-pesantren tetap mampu menjalankan kegiatan belajar-mengajarnya menuju era adaptasi kebiasaan baru.
Penulis: Putut Trihusodo
Editor: Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini