Di tengah wabah yang masih belum menunjukkan tanda-tanda melandai, pemerintah pun terus berusaha keras mengatasinya. Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi menjadi agenda nasional yang harus diselesaikan.
Tak dipungkiri, pandemi Covid-19 telah memberi dampak, tidak saja terhadap aspek sosial, namun juga masalah ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pandemi menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, bisa dipahami, kebijakan pemerintah pun cukup jelas dan tegas, dalam penanganannya perlu dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan yang strategis dan tidak dapat terpisah dan dalam kendali satu kelembagaan.
Karena itulah, Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2020 dan menggantinya dengan Keppres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi.
Komite bertanggung jawab langsung kepada presiden, terdiri dari komite kebijakan, satgas penanganan Covid-19 dan satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Komite ini diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sebagai Ketua operasionalnya ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin pun diminta membantu satgas. Dia pun didapuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional. Sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo tetap menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Komite Kebijakan ini mempunyai tiga tugas. Pertama, menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Kedua, mengintegrasikan dan menetapkan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Ketiga, komite melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai tugas:
- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah yang perlu dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Satgas ini akan bekerja seperti sebelumnya, namun mereka akan fokus dalam penanganan kesehatan masyarakatnya dan penyebaran Covid-19.
Sedangkan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas:
- Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
- Menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional termasuk yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat
- Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional
Satgas Penanganan Ekonomi Nasional ini kelak mempunyai tugas memastikan perekonomian bisa tumbuh. Caranya dengan menjaga ketersediaan lapangan kerja dan daya beli masyarakat. Nantinya, satgas perekonomian ini akan mengidentifikasi sektor-sektor mana yang paling terdampak. Kelak program-program yang sudah ada saat ini, seperti bantuan sosial, tetap dijalankan. Lalu, terdapat program terkait industri padat karya dan program untuk menjaga pendapatan, baik itu pekerjaan formal maupun informal.
Yang penting juga dari Keppres ini adalah adanya pasal yang membubarkan belasan tim dan badan yang telah dibentuk sebelumnya. Pada Pasal 19 Keppres ini disebutkan pembubaran:
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2011.
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden nomor 32 Tahun 2011, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014.
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres 86 tahun 2011
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 73 tahun 2012
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 90 tahun 2016
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap ecommers) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74 tahun 2017
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 91 tahun 2017
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 46 tahun 2019
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk dengan Keppres nomor 39 tahun 1991
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO yang dibentuk dengan Keppres nomor 104 tahun 1999
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT Persero PLNT berdasar Keppres 166 tahun 1999 yang pernah diubah dengan Keppres nomor 133 tahun 2000
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasar Keppres nomor 177 tahun 1999
- Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang didasarkan Keppres nomor 80 tahun 2000
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, berdasar Keppres 54 nomor tahun 2002
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Keppres nomor 3 tahun 2006 dan sudah beberapa kali diubah dan terakhir Keppres nomor 28 tahun 2010
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dengan Keppres nomor 22 tahun 2006
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Keppres nomor 37 tahun 2014
Lembaga-lembaga itu dibubarkan dan tugas dan fungsinya diambil alih oleh kementerian dan lembaga terkait. Misalnya, pelaksana tugas dan fungsi Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan dilaksanakan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Pelaksana tugas dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pembubaran Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem dan Mangrove tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian LHK. Badan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dilaksanakan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat. Begitu seterusnya.
Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Firman Hidranto/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini