Indonesia.go.id - Langkah Lepas dari Jebakan Lembah Kematian

Langkah Lepas dari Jebakan Lembah Kematian

  • Administrator
  • Sabtu, 5 September 2020 | 01:31 WIB
PRODUK INOVASI
  Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kolaborasi ini sebagai upaya komersialisasi produk inovasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mencantumkan produk inovasi ke dalam katalog elektronik sektoral produk inovasi.

Konsep Academy, Business, dan Government (ABG) atau kerap disebut triple helix dalam mengembangkan hasil riset dan penelitian menjadi produk inovasi berdaya saing di pasar sudah sekian lama digulirkan.

Peta jalan prioritas riset dan industri nasional mulai dari tingkat pusat, daerah dan perguruan tinggi sudah berusaha dipadupadankan dan direalisasikan. Namun, hingga saat ini belum ada produk inovasi anak bangsa yang bersaing menjadi flagship (andalan) di pasar global.

Seiring dengan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dirangkap fungsinya oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) diharapkan menjadi poros percepatan produk inovasi unggulan yang berbasis riset dan penelitian anak bangsa.

Dalam beberapa kali kesempatan, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengatakan ada lembah kematian (valley of death) yang menyebabkan riset tak bisa menciptakan produk inovasi.

Lembah kematian ini umumnya terjadi saat tahap dari purwarupa (prototype) produk menuju industrialisasi hingga komersialisasi. Sudah banyak sekali produk inovasi yang dibiayai anggaran negara, hibah dari produk lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, swasta dan komunitas layu begitu memasuki tahap komersial.

Berangkat dari kondisi tersebut bersamaan dengan adanya momentum pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menjadi titik tolak percepatan dan hilirisasi produk inovasi.

Kemenristek/BRIN merespons cepat penetapan Covid-19 sebagai pandemi global melalui pembentukan Konsorsium Riset dan Inovasi, untuk percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.

Pembentukan Konsorsium Covid-19 bertujuan mensinergikan riset dan inovasi berbagai lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap), seperti Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), perguruan tinggi, perusahaan swasta dan BUMN.

Dalam waktu tiga bulan, konsorsium ini menghasilkan 57 produk inovatif, guna menanggulangi pandemi Covid-19 dan telah diluncurkan pada Hari Kebangkitan Nasional Mei 2020 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Ali Gufron Mukti berharap ekosistem yang kondusif dalam Konsorsium Covid-19 ini bisa dilanggengkan untuk pola kerja penelitian ke depan. Kerja sama triple helix yang tercipta harus terus dibangun agar menghasilkan inovasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

"Sebelumnya para peneliti umumnya punya agenda sendiri-sendiri dan sulit untuk memiliki visi bersama ke depan," kata Ali Gufron dalam acara Sosialisasi 5 Ventilator Inovasi Indonesia secara daring pada Sabtu (15/8/2020).

Para inovator Indonesia dalam Konsorsium Covid-19 terus mengembangkan berbagai alat-alat kesehatan (alkes), obat dan terapi, sampai vaksin Covid-19.

Hingga 15 Agustus 2020, lima jenis ventilator yang dikembangkan anggota Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 berhasil mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setelah lulus uji sertifikasi dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kemenkes.

Setelah mengantongi izin edar, kelima ventilator tersebut segera memasuki tahap produksi massal. Bahkan beberapa ventilator sudah menghasilkan ratusan produk yang dimanfaatkan oleh rumah sakit dalam membantu menyelamatkan pasien Covid-19.

Sinergi tersebut diperkuat dengan kerja sama Kemenristek/BRIN dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga Lintas Sektor. Kolaborasi ini sebagai upaya komersialisasi produk inovasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mencantumkan produk inovasi ke dalam katalog elektronik sektoral produk inovasi.

Upaya ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Disebutkan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tersebut mengamanahkan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggunakan hasil invensi dan inovasi nasional.

Pun UU Sisnas Iptek juga mengatur insentif badan usaha yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek dengan mencantumkan produk hasil inovasi tersebut ke dalam katalog elektronik pemerintah.

Kemenristek/BRIN dalam hal ini melibatkan kementerian/lembaga untuk penilaian sertifikasi, standardisasi, kesesuaian, dan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Nota kesepahaman pencantuman barang dan/atau jasa dalam katalog elektronik sebagai dasar untuk melaksanakan pembelian secara elektronik (e-purchasing) produk inovasi diteken Menristek dan Kepala LKPP bertepatan dengan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Senin (10/8/2020).

Beberapa produk yang sudah masuk dalam Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi merupakan komoditas alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan sepeda motor listrik. Untuk selanjutnya, terbuka kesempatan masuk dalam katalog elektronik bagi produk inovasi komoditas pangan, energi, kesehatan dan obat, transportasi, pertahanan dan keamanan, material maju, teknologi informasi dan komunikasi, dan kemaritiman.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini

Berita Populer