Indonesia.go.id - Pelibatan Swasta Memangkas Konsumsi BBM

Pelibatan Swasta Memangkas Konsumsi BBM

  • Administrator
  • Jumat, 19 Februari 2021 | 16:42 WIB
ENERGI ALTERNATIF
  Penyaluran gas bumi untuk penggunaan rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/ Aji Setyawan
Pemerintah membuka pintu bagi masuknya swasta dalam pembangunan jaringan distribusi gas bumi (jargas) kota pada 2021.

Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah berusaha melakukan berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan mengalihkan ke energi alternatif.

Muara dari itu semua adalah kebutuhan energi di dalam negeri terpenuhi. Ini sesuai dengan harapan pemerintah berkaitan pemenuhan energy security, termasuk pasokannya, selain tercapainya keseimbangan bauran energi (energy mix)

Kebijakan ini diambil oleh pemerintah karena pemerintah terus berupaya agar subsidi energi, khususnya BBM, yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN), tidak terlampaui.

Sejumlah langkah strategis dilakukan. Salah satunya dengan mencari sumber energi alternatif, sekaligus sebagai pengganti BBM. Dengan kondisi menipisnya sumber daya minyak, memang perlu dicari energi alternatif. Dan sumber daya gas adalah salah satunya.

Pengurangan konsumsi BBM memang sudah tidak bisa lagi ditawar, demi menekan impor BBM. Nah sebagai negara kaya sumber gas, Indonesia terus mendorong penggunaannya, termasuk bagi kepentingan pemenuhan kebutuhan rumah tangga.

Dalam rangka itu, pemerintah pun membuka pintu bagi masuknya swasta dalam pembangunan jaringan distribusi gas bumi (jargas) kota pada 2021. Swasta pun boleh terlibat dalam usaha distribusi gas untuk konsumsi penduduk perkotaan.

Peluang ini semakin lebar dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti dalam bentuk kebijakan turunannya.

 

Energi Bersih

Khusus penggunaan gas, termasuk pengembangan penggunaan gas bagi rumah tangga, tentu tak lepas juga dari skenario besar pemerintah mendorong bauran energi nasional sebagai bagian komitmen menuju energi bersih, sesuai amanah yang tertuang dalam panduan di Neraca Gas Bumi 2020-2030.

Di skenario itu disebutkan, bauran energi nasional akan dilakukan dengan pemanfaatan gas sebesar 22% pada 2025 dan 24% pada 2050. Dalam satu kajian yang pernah dilakukan pemerintah, melalui pembangunan jargas kota, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran subsidi elpiji sebesar Rp297,5 miliar per tahun.

Tidak hanya itu, adanya infrastruktur gas hingga rumah tangga akan menghemat pengeluaran masyarakat hingga Rp366 miliar tiap tahunnya. Wajar saja, inisiatif pembangunan infrastruktur gas yang menyentuh hingga ke rumah tangga sebenarnya terus digulirkan.

Berkaitan dengan distribusi gas bagi rumah tangga, Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 6/2019. Beleid ini mengatur soal penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Regulasi lainnya yang mendorong penggunaan gas adalah bicara ihwal pemanfaatan fasilitas bersama, hingga penetapan harga jual gas bumi ke konsumen. Di situ disebutkan, kementerian terkait akan melakukan perencanaan jargas berdasarkan kepada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi, serta ketersediaan infrastruktur penunjang.

Tindak lanjut dari regulasi itu adalah diterbitkannya Keputusan Menteri nomor 11 K/10/EM/2019. Dalam kepmen tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk membangun jargas. Di sisi lain, gubernur, bupati/wali kota dan/atau badan usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil kepada menteri.

PT Pertamina sebagai BUMN mendapatkan penugasan untuk membangun infrastruktur tersebut bersama anak perusahaannya yang bergerak di sektor gas, PT Perusahaan Gas Negara (PGN). BUMN itu telah menetapkan akan menyasar 500.000 satuan rumah tangga (SR) jarigas gas kota di 24 kota pada tahun ini.

Sebagai informasi, jaringan gas kota merupakan salah satu bagian dari proyek strategis nasional. Pada 2020, PGN—anak usaha Pertamina—telah menyelesaikan penugasan pemerintah untuk membangun jaringan gas kota dengan dana APBN 2020 sekitar 127.864 SR di 23 kabupaten/kota.

Dengan pencapaian ini, kini telah ada lebih dari 422.000 pelanggan aktif di sektor rumah tangga di 60 kabupaten/kota di 17 provinsi. Secara bertahap, PGN akan melanjutkan penugasan dari Kementerian ESDM untuk melaksanakan pengembangan jargas dengan dana APBN, KPBU, kemitraan, dan investasi mandiri.

Berkaitan dengan rencana pembangunan infrastruktur jaringan gas kota, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan--dalam RDP bersama Komisi VII DPR RI belum lama ini—bahwa dari 500.000 SR yang direncanakan dibangun, sebanyak 130.000 SR menggunakan dana APBN dan sisanya sebanyak 369.000 menggunakan skema kerja sama dan investasi mandiri.

Sebagai bagian Pertamina, PGN pun berencana menggenjot pembangunan jaringan gas (jargas) tahun ini. Perusahaan bakal mengembangkan 50.000 SR dengan investasi mandiri untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (GasKita) di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Cilegon.  Proyek bernama GasKita corporate owned, corporate operate (COCO) ini memakai pipa dan dioperasikan oleh PGN.

Direktur Komersial Faris Aziz menyebutkan bahwa perusahaan akan mengembangkan layanan gas bumi seperti di Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Eropa. Gas itu akan disalurkan langsung ke rumah-rumah pelanggan memakai pipa gas yang modern dan ringkas.

“Dengan begitu, gasnya selalu siap digunakan kapan pun,” kata Faris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021).

GasKita, menurutnya, lebih aman karena gasnya memiliki kandungan metana 98 persen yang mudah terurai di udara apabila terjadi kebocoran. Selain itu, ada piranti keamanan berupa valve atau keran dan sistem alarm untuk mitigasi masalah.  Apabila terjadi kebocoran, gas bumi akan mengeluarkan aroma dan tidak akan menyebabkan ledakan.

 

 

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari