Indonesia.go.id - Menanti Kehadiran Rupiah Digital

Menanti Kehadiran Rupiah Digital

  • Administrator
  • Selasa, 29 Maret 2022 | 11:33 WIB
EKONOMI DIGITAL
  Ilustrasi. Petugas Bank Indonesia (BI) Tegal mempraktekkan cara melakukan pembayaran digital. ANTARA FOTO/ Oky Lukmansyah
Kelak, uang digital yang dikeluarkan Bank Indonesia bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sebagaimana halnya uang rupiah kertas dan logam yang berlaku saat ini.

Penggunaan pembayaran dengan menggunakan platform digital kini sudah jamak dilakukan masyarakat Indonesia. Mau beli makanan tinggal ambil ponsel, kemudian gunakan aplikasi yang menyediakan fitur makanan, pilih bayar, dan tunggu saja di rumah.

Demikian pula jasa pengantaran barang, sudah sedemikian mudah. Kurir jasa logistik akan datang untuk mengambil barang, bayar melalui aplikasi, barang terkirim dengan selamat.

Teknologi digital kini memudahkan semuanya. Demikian pula sistem pembayarannya. Kini sudah banyak provider yang menyediakan dompet digital. Melalui medium itu, transaksi apa saja semakin mudah, terutama layanan belanja e-commerce.

Ibaratnya, penyedia jasa dompet digital tumbuh bak cendawan di musim hujan. Sebut saja, sejumlah pemain besar dompet digital, seperti GoPay, Ovo, ShopeePay, dan LinkAja yang saling berlomba memberikan pemanis berupa diskon kepada konsumen untuk menggunakan alat pembayaran milik mereka.

Nah, di tengah semakin maraknya penggunaan pembayaran berbasis digital, Bank Indonesia pun berencana menerbitkan rupiah digital atau disebut Central Bank Digital Currency (CBDC). Tentu pembaca kemudian bertanya-tanya, jenis mata uang apa itu rupiah digital? Perlu diketahui, uang yang diterbitkan selama  ini memiliki bentuk fisik, yang kemudian menjadi basis dari uang digital yang selama ini ditransaksikan, seperti uang di rekening, dompet digital, dan sebagainya.

Namun khusus rupiah digital, nantinya akan berbentuk digital sejak dari diterbitkan. CBDC atau rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Seperti disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo, Bank Indonesia (BI) masih dalam proses mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital. Meski belum diketahui kapan akan diluncurkan, bank sentral di seluruh dunia masih terus melakukan pembahasan tentang itu.

Menurut Dody, uang digital yang dikeluarkan oleh BI itu nantinya bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah seperti uang rupiah kertas dan logam saat ini. "Tidak ada (alat) pembayaran selain rupiah yang kita keluarkan atau nanti bila ada rupiah digital, itu merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan bank sentral," ujar Dody, Senin (21/3/2022).

BI pernah menyampaikan bahwa ada tiga persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam meluncurkan CBDC. Pertama, desain digital rupiah menjadi alat pembayaran sah. Kedua, infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran agar bisa menuangkan uang digital. Sebab, uang digital nanti memerlukan infrastruktur pasar uang dan sistem pembayaran yang terintegrasi.

Dan yang ketiga, adalah pilihan teknologinya. Ada berbagai macam pilihan nantinya, apakah menggunakan blockchain, distributed ledger technology (DLT), atau menggunakan stable coin.

Berkaitan dengan rencana penerbitan rupiah digital, rencana kebijakan Bank Indonesia untuk menerbitkan rupiah digital patut didukung, karena dengan rupiah digital akan banyak hal yang bisa dioptimalkan. Dari sisi peredaran uang, rupiah berbasis digital itu tetap bisa terkontrol, karena semua transaksi akan masuk di dalam big data.

Melalui kesepakatan bank sentral lain, rupiah digital bisa menjadi keseimbangan alat tukar. Apalagi dengan mata uang didigitalkan, underlying-nya jelas, yakni mata yang yang didigitalkan.

Kendati Bank Indonesia belum memutuskan waktu pasti penerbitan rupiah digital, persiapan ke arah itu sudah lama dilakukan. Apalagi, Bank Indonesia pun sudah fokus untuk melakukan transformasi digital, sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Artinya, rencana penerbitan rupiah digital tetap harus mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 yang mengatur bahwa alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah. Di luar ketentuan itu dianggap bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Bagi Bank Indonesia, bila dilihat dari sisi moneter, penggunaan rupiah digital tidak akan berbeda dengan kondisi yang ada saat ini di masyarakat. Seperti halnya penggunaan uang kartal (uang kertas dan logam), uang yang disimpan pada rekening, termasuk soal kenyamanan dalam penggunaan digital banking, uang elektronik (electronic money), dan dompet elektronik (electronic wallet).

Intinya, rencana penerbitan CBDC, yang juga akan diterapkan di semua Bank Sentral di seluruh dunia, diharapkan memberikan kemudahan dalam transformasi digital dari sisi masyarakat. Sedangkan, dari sisi Bank Sentral pengelolaannya akan lebih mudah karena terdesentralisasi. 

Satu hal yang juga penting, sebelum rupiah digital itu hadir, Bank Indonesia harus memastikan keamanannya. Termasuk, membentengi dengan firewall yang mumpuni demi menghindari serangan siber yang bersifat preventif atau resolution.

 

Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari