Indonesia.go.id - Prosedur Ekspor-Impor Lebih Sederhana dan Terintegrasi

Prosedur Ekspor-Impor Lebih Sederhana dan Terintegrasi

  • Administrator
  • Selasa, 27 Juni 2023 | 07:16 WIB
PERDAGANGAN
  Truk peti kemas melintas di kawasan IPC Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pada April 2023 sebanyak 149.857 kontainer impor. Jumlah itu mengalami penurunan sebesar 2,52 persen (month to month/mtm) dibandingkan bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra
Sebelum terbentuknya NSW, penanganan dokumen lalu lintas barang ekspor-impor prosesnya sangat panjang dan bertele-tele.

Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan mencatat, capaian rata-rata dwelling time atau waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama pada April 2023 dari 10 terminal operator di lima pelabuhan utama di Indonesia adalah 2,84 hari.

Kendati dihadapkan pada libur dan cuti bersama Idulfitri 1444 H, capaian pada bulan tersebut hanya 0,38 hari lebih lama dari capaian Maret 2023 dan masih memenuhi target dwelling time nasional sebesar 2,90 hari.

Dilihat dari jumlah kontainer impornya pada April 2023 sebanyak 149.857 kontainer impor. Jumlah itu mengalami penurunan sebesar 2,52 persen (month to month/mtm) dibandingkan bulan sebelumnya, juga menurun dibandingkan periode April 2022 sebesar 24,45 persen (year on year/yoy).

Selanjutnya, capaian rata-rata dwelling time nasional sepanjang tahun 2023 yakni dalam kurun 1 Januari sampai dengan 31 April 2023, adalah 2,64 hari. Capaian ini lebih baik dari target capaian DT nasional. Jumlah kontainer sepanjang tahun ini, 18,36 persen lebih sedikit dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Seturut pantauan LNSW, pada Mei 2023 terdapat tiga pelabuhan (Tanjung Priok, Belawan, dan Makassar) dari lima pelabuhan utama yang menjadi dasar perhitungan, yang capaiannya tidak memenuhi target 2,9 hari.

Memantau dwelling time menjadi salah satu dari tugas Indonesia National Single Window (INSW). Sejak digulirkan 2010 INSW sangat penting dalam menjaga kinerja perdagangan internasional Indonesia, khususnya dari sisi ekspor dan impor.

Lembaga INSW tugasnya mendorong penyederhanaan tata niaga ekspor-impor, integrasi atau terhubung dengan proses bisnis Perizinan Berusaha Ekspor-Impor, peningkatan pengawasan PNBP Minerba, hingga penyelenggaraan sistem aplikasi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Di tengah situasi pemulihan ekonomi pascamerebaknya pandemi Covid-19, peran INSW makin vital. Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terus memperlihatkan ketangguhan dan tetap terjaga di atas 5 persen pada 6 kuartal terakhir berturut-turut.

Konsumsi domestik, investasi, dan performa ekspor menjadi determinan yang mendorong laju pertumbuhan. Performa ekspor juga turut berkontribusi penting terhadap mengilapnya kinerja Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) yang telah mengalami surplus selama 36 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Pada April 2023, NPI kembali melanjutkan surplus dan tercatat sebesar USD3,94 miliar.

Penguatan kelembagaan INSW dari semula yang berbentuk Pengelola Portal INSW dan kemudian menjadi LNSW, juga telah menunjukkan kinerja baik. Hal tersebut antara lain dibuktikan dari angka dwelling time di 2017 yang masih berada di 4,06 hari dan terus mengalami perbaikan hingga menjadi 2,84 hari pada 2022.

"Hal itu menunjukan adanya perbaikan signifikan pada sektor logistik kita. Oleh karena itu, pada peringatan hari jadi LNSW kali ini, saya berpesan agar sistem INSW tidak hanya sekadar men-digitalisasi layanan atau proses bisnis yang sudah ada. Lebih dari itu sistem INSW harus terus mampu mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi, simplifikasi, dan standardisasi," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat Peringatan Hari Jadi Lembaga National Single Window di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Pada kesempatan tersebut juga diluncurkan Sistem INSW 2.0 untuk mendorong sistem logistik nasional semakin kompetitif, dapat diandalkan dan efisien, sehingga akan memberikan pelayanan terbaik bagi dunia usaha.

Menko Airlangga juga berharap bahwa ke depannya LNSW mampu mewujudkan visi untuk menjadi penggerak utama efisiensi layanan publik melalui penyelenggaraan dan pengelolaan sistem elektronik yang terintegrasi di bidang ekspor, impor, dan logistik untuk meningkatkan daya saing nasional.

Sebelum terbentuknya NSW, penanganan dokumen lalu lintas barang ekspor-impor prosesnya sangat panjang dan bertele-tele. Sistemnya juga belum terintegrasi. Kala itu, importir dan eksportir harus menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy serta izin ekspor dan impor juga harus diambil sendiri ke instansi penerbit izin. Setelah itu diserahkan ke pihak Pabean untuk proses validasi.

“Penerapan National Single Window sangat penting untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan mengatasi ‘ekonomi mahal’ dalam penanganan ekspor dan impor, sehingga otomasi pelayanan publik di bidang Kepabeanan diperkenalkan pada 1996 yakni Electronic Data Interchange antara Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan,” ujar Sesmenko Kemenko Perekonomian Susiwijono.

Indonesia juga merupakan pelopor negara yang menerapkan NSW. Dari 10 negara ASEAN yang menandatangani Kesepakatan ASEAN Single Window (ASW) pada 2005, Indonesia yang pertama meluncurkan sistem NSW lima tahun kemudian. “Adanya perubahan dinamika perdagangan internasional juga direspons dengan berbagai perubahan dalam sistem NSW tersebut. Di ASEAN kita sepakat melakukan pertukaran data cross-border,” ungkap Sesmenko Susiwijono.

Ke depan, sistem INSW yang dikelola LNSW akan mengembangkan sistem untuk KEK. Setelah sebelumnya menggabungkan sistem untuk Neraca Komoditas. Adapun portal INSW sudah terintegrasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Ditjen Pajak, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari