Keberadaan bursa kripto mampu menjamin kepastian hukum dan perlindungan pelanggan, sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan bernilai.
Kehadiran bursa kripto semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat perdagangan dan inovasi aset kripto, serta ekosistem digital di Asia Tenggara. Mulai tahun ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi meluncurkan bursa kripto pertama di Indonesia guna memberikan jaminan keamanan bagi pelaku aset kripto.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7/2023), mengatakan bahwa pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Keberadaan bursa kripto sekaligus juga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan, sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan.
Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). Bappebti menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Melalui Keputusan Kepala Bappebti nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa dalam lima tahun terakhir. Dari hanya pada Juni 2023, tercatat jumlah pelanggan aset kripto mencapai 17,54 juta dengan rata-rata penambahan 490 ribu pelanggan per bulan. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto terus meningkat.
Jumlah pelanggan aset kripto jauh lebih besar dari investor Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampai dengan 31 Mei 2023, BEI mencatat, jumlah investor single investor identification/SID sebanyak 11 juta, di mana jumlah investor saham sebanyak 4,8 juta.
Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB). Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan, antara lain, karena pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.
Kepala Bappebti menekankan, yang terpenting dalam perdagangan aset kripto adalah perlindungan terhadap masyarakat. Ia meminta kepada seluruh pedagang untuk menjalankan industri kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak yang terkait dengan perdagangan aset kripto dapat menjalankan industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat,” kata Didid.
Tercatat sebanyak 23 calon pedagang fisik aset kripto siap meramaikan Bursa Berjangka Aset Kripto yang dikelola Bappebti. Bappebti menilai, melihat bahwa ke depannya perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan.
Hal tersebut dapat dilihat dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Sementara itu, Presiden Direktur CFX, Subani menjelaskan, tak hanya menjadi platform perdagangan kripto, CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia.
Untuk itu, CFX memiliki komitmen kuat dalam mengatur pertukaran kripto, memastikan keamanan bagi aset digital bagi masyarakat sebagai pelanggan serta berperan aktif untuk mendorong perkembangan industri ini.
Tantangan mendatang di depan mata, baik dari perspektif regulator maupun CFX, menjadi pemicu sinergi dalam upaya memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Untuk itu CFX berkomitmen untuk menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam bisnis-modelnya serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari