Indonesia.go.id - Ditjen Imigrasi Terapkan Layanan Berbasis Normal Baru

Ditjen Imigrasi Terapkan Layanan Berbasis Normal Baru

  • Administrator
  • Sabtu, 20 Juni 2020 | 02:57 WIB
PASPOR
  Petugas melayani warga saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Senin (15/6/2020). Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mulai membuka pelayanan pada Senin (15/6) dengan membatasi hanya 100 pengajuan saja. Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Sejumlah kebijakan baru diberlakukan untuk mengurus paspor. Salah satunya pembatasan jumlah pemohon pengurusan paspor di setiap kantor imigrasi.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan terhitung sejak 15 Juni 2020 membuka kembali pelayanan keimigrasian khususnya pengurusan paspor kepada masyarakat umum di saat masa transisi pandemi Covid-19.

Pelayanan pengurusan paspor yang dimaksud adalah membuat paspor baru dan perpanjangan paspor pada era normal baru atau new normal. Sebelumnya pelayanan ini dibatasi oleh Ditjen Imigrasi sejak 24 Maret 2020, saat mulai merebaknya pandemi virus Covid-19. 

Kantor imigrasi seperti Unit Layanan Paspor (ULP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan Mal Pelayanan Publik (MPP) telah siap menerima kunjungan masyarakat yang akan mengurus pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor lama. 

Tidak seperti biasanya, untuk mengurus paspor ini ada sejumlah kebijakan baru yang diterapkan Ditjen Imigrasi. Salah satunya pembatasan jumlah pemohon pengurusan paspor di setiap kantor imigrasi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebutkan, pihaknya membatasi hanya 50 persen pemohon dari kuota pengurusan paspor dibandingkan hari-hari sebelumnya.

Pemohon juga wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pihak imigrasi. Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas imigrasi yang saling berinteraksi di ruang pelayanan. 

 

Protokol Kesehatan Imigrasi

Lalu seperti apa protokol kesehatan yang diberlakukan di tiap kantor imigrasi selama masa normal baru ini. Berikut ini penjelasannya:

1. Semua petugas di kantor imigrasi dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan pelindung muka (face shield).

2. Semua meja pelayanan di kantor imigrasi dilengkapi pembatas transparan berbahan mika.

3. Setiap kantor imigrasi menyediakan sarana cuci tangan di beberapa titik pelayanan.

4. Setiap pengunjung wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun yang telah disediakan sebelum memasuki kantor imigrasi. 

5. Pengunjung diperiksa suhu tubuh dengan suhu badan maksimal 37,5 derajat Celcius. Jika suhunya melewati ketentuan, maka petugas tidak mengizinkan pengunjung memasuki kantor imigrasi. 

6. Pengunjung wajib menerapkan jaga jarak setidaknya 1-2 meter

7. Pengunjung diimbau menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.

8. Pemohon paspor diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia).

 

Ditjen Imigrasi juga akan menempatkan petugasnya di depan kantor untuk mengawasi dan melakukan pengecekan terhadap mekanisme protokol kesehatan.

Petugas Ditjen Imigrasi juga menegur pengunjung yang mengabaikan ketentuan sehingga seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik. 

Untuk menjaga jarak, di setiap tempat duduk ruang tunggu juga diberi tanda silang agar tidak terlalu berdekatan satu sama lain. Jam operasional kantor imigrasi juga dibatasi hanya setengah dari hari-hari biasanya.

 

Kelengkapan Berkas Dibawa

Jangan lupa untuk tetap membawa seluruh berkas yang dipersyaratkan untuk kelengkapan mengurus paspor seperti:  

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

2. Kartu keluarga.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.  

6. Buku paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor.

 

Selain itu pemohon pengurusan paspor juga wajib menyiapkan anggaran untuk pembuatan buku paspornya sesuai yang telah ditentukan pihak Ditjen Imigrasi. Berikut ini biaya pembuatan buku paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp300.000. 

2. Paspor biasa 24 halaman Rp100.000.

3. Paspor elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000. 

4. Paspor elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000 

 

Pemohon pengurusan paspor jangan lupa untuk membawa hasil cetak (printbarcode nomor antrian yang telah diunggah sebelumnya di aplikasi Antrian Paspor Online. Barcode nomor antrian ini harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat mengurus paspor pada waktu yang telah diinginkan oleh pemohon.  

 

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Editor: Firman Hidranto/ Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini